Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Dari Uang Pajak, THR ASN Capai Rp49,4 Triliun! Begini Perinciannya

A+
A-
1
A+
A-
1
Dari Uang Pajak, THR ASN Capai Rp49,4 Triliun! Begini Perinciannya

Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kota Banda Aceh (kanan) melayani warga yang membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada hari pertama masuk kerja bulan Ramadhan di Banda Aceh, Aceh, Senin (3/3/2025). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PP 11/2025 yang mengatur pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur negara pada tahun ini.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran senilai total Rp49,4 triliun untuk pembayaran THR kepada aparatur negara tersebut. THR akan dibayarkan kepada aparatur sipil negara (ASN), anggota Polri, prajurit TNI, dan pensiunan.

"Pengaturan pelaksanaan teknis THR akan diatur dengan peraturan menteri keuangan untuk yang bersumber dari APBN, dan dengan peraturan kepala daerah (perkada) untuk yang bersumber dari APBD," katanya, dikutip pada Rabu (12/3/2025).

Baca Juga: Tax Ratio 2025 Diproyeksi Hanya 10,03%

Anggaran THR secara umum telah teralokasi dalam APBN dan APBD 2025 melalui anggaran pada kementerian/lembaga (K/L), bagian anggaran bendahara umum negara (BA BUN), serta transfer ke daerah (TKD). Perkiraan kebutuhan anggaran THR untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar Rp17,7 triliun.

Kemudian pada BA BUN, telah dialokasikan sekitar Rp12,4 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun. Selanjutnya, kebutuhan untuk ASN daerah adalah sekitar Rp19,3 triliun.

Namun, bagi ASN daerah, dapat pula diberikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) dari APBD 2025 yang dialokasikan sekitar Rp16,5 triliun, dengan menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah serta sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Pembayaran Bunga Utang Tahun Ini Diekspektasikan Capai Rp552 Triliun

Pembayaran THR oleh kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN) dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dengan sebelumnya seluruh satuan kerja dapat mulai melakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR atau pembuatan tagihan pensiun oleh PT Taspen dan PT Asabri. Satuan kerja K/L dapat mulai mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk dapat diproses Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh KPPN.

Nantinya, Kemendagri juga akan menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan perkada tentang pembayaran THR sehingga pembayarannya dapat dilakukan mulai H-15. Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Idulfitri, THR dapat dibayarkan setelahnya.

Secara terperinci, THR diberikan kepada 2 juta ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri; ASN daerah sekitar 3,7 juta orang; serta pensiunan dan penerima pensiun sekitar 3,6 juta orang.

Baca Juga: Didanai Pajak, Anggaran Makan Bergizi Gratis Baru Serap Rp5 Triliun

Anggaran THR pada 2025 naik tipis 1,44% dari tahun sebelumnya senilai Rp48,7 triliun, mengingat komponennya yang juga mirip. Komponen THR yang diberikan kepada ASN dari instansi pemerintah pusat mencakup gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta tunjangan kinerja per bulan.

Sementara, komponen THR pensiun yang diberikan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Pada instansi pemerintah daerah, komponen yang diberikan adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) serta paling banyak tunjangan kinerja daerah/tambahan penghasilan yang diterima dalam 1 bulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pemerintah Koreksi Asumsi Pertumbuhan Ekonomi 2025, Ini Kata Menkeu

Adapun untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan.

Perlu diketahui, pajak merupakan sumber penerimaan yang paling dominan di Indonesia, di mana sekitar 70% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bersumber dari penerimaan pajak.

Sementara untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), di dalamnya juga termasuk pendapatan daerah yang disumbang oleh pajak daerah, retribusi daerah, hingga pendapatan dari transfer pemerintah pusat (berasal dari APBN). (sap)

Baca Juga: Dari Uang Pajak, Cek Kesehatan Gratis Segera Dilaksanakan di Sekolah

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tunjangan hari raya, THR, bonus hari raya, APBN, APBD, uang pajak, ASN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 02 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Sri Mulyani Integrasikan 3 Sistem Pendapatan Negara, Coretax Termasuk

Selasa, 01 Juli 2025 | 17:30 WIB
PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Setoran Kepabeanan dan Cukai Semester I/2025 Tumbuh 9,6%

Selasa, 01 Juli 2025 | 16:45 WIB
APBN 2025

Defisit APBN 2025 Diproyeksi Melebar Jadi 2,78% PDB

Selasa, 01 Juli 2025 | 16:30 WIB
APBN 2025

Outlook Pemerintah: Penerimaan Pajak Bakal Shortfall Tahun Ini

berita pilihan

Senin, 07 Juli 2025 | 09:35 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Dalam Kondisi Ideal, Pajak Dapat Menutup Pembiayaan untuk Pembangunan

Senin, 07 Juli 2025 | 09:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Perbaikan Dikebut, DJP Harap Coretax Bisa Lebih Smooth

Senin, 07 Juli 2025 | 09:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Perhatian! Kode Otorisasi DJP Ada Masa Berlakunya

Senin, 07 Juli 2025 | 08:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Sebut Ada 12 Negara yang Sudah Deal Soal Bea Masuk

Senin, 07 Juli 2025 | 08:27 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Soal Transfer Pricing dan PKKU, Perlu Paham Tahapan Pendahuluan

Senin, 07 Juli 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tax Ratio 2025 Diproyeksi Hanya 10,03%

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Perincian Format Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Kriteria PKP yang Dilakukan Pengujian Kewajiban Subjektif dan Objektif

Minggu, 06 Juli 2025 | 15:30 WIB
ANGGARAN PEMERINTAH

Bansos Didanai Pajak, Kemensos Minta PPATK Cek Rekening Penerimanya