Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Dari Uang Pajak, THR ASN Capai Rp49,4 Triliun! Begini Perinciannya

A+
A-
1
A+
A-
1
Dari Uang Pajak, THR ASN Capai Rp49,4 Triliun! Begini Perinciannya

Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kota Banda Aceh (kanan) melayani warga yang membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada hari pertama masuk kerja bulan Ramadhan di Banda Aceh, Aceh, Senin (3/3/2025). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PP 11/2025 yang mengatur pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur negara pada tahun ini.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran senilai total Rp49,4 triliun untuk pembayaran THR kepada aparatur negara tersebut. THR akan dibayarkan kepada aparatur sipil negara (ASN), anggota Polri, prajurit TNI, dan pensiunan.

"Pengaturan pelaksanaan teknis THR akan diatur dengan peraturan menteri keuangan untuk yang bersumber dari APBN, dan dengan peraturan kepala daerah (perkada) untuk yang bersumber dari APBD," katanya, dikutip pada Rabu (12/3/2025).

Baca Juga: Pemerintah Bisa Hemat Anggaran Rp127 T Kalau Bansos Tepat Sasaran

Anggaran THR secara umum telah teralokasi dalam APBN dan APBD 2025 melalui anggaran pada kementerian/lembaga (K/L), bagian anggaran bendahara umum negara (BA BUN), serta transfer ke daerah (TKD). Perkiraan kebutuhan anggaran THR untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar Rp17,7 triliun.

Kemudian pada BA BUN, telah dialokasikan sekitar Rp12,4 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun. Selanjutnya, kebutuhan untuk ASN daerah adalah sekitar Rp19,3 triliun.

Namun, bagi ASN daerah, dapat pula diberikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) dari APBD 2025 yang dialokasikan sekitar Rp16,5 triliun, dengan menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah serta sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Ditolak Rakyat, Negara Ini Batalkan Rencana Kenaikan PPN

Pembayaran THR oleh kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN) dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dengan sebelumnya seluruh satuan kerja dapat mulai melakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR atau pembuatan tagihan pensiun oleh PT Taspen dan PT Asabri. Satuan kerja K/L dapat mulai mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk dapat diproses Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh KPPN.

Nantinya, Kemendagri juga akan menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan perkada tentang pembayaran THR sehingga pembayarannya dapat dilakukan mulai H-15. Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Idulfitri, THR dapat dibayarkan setelahnya.

Secara terperinci, THR diberikan kepada 2 juta ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri; ASN daerah sekitar 3,7 juta orang; serta pensiunan dan penerima pensiun sekitar 3,6 juta orang.

Baca Juga: Kemendagri Sebut Makan Bergizi Gratis Tak Perlu Dukungan APBD

Anggaran THR pada 2025 naik tipis 1,44% dari tahun sebelumnya senilai Rp48,7 triliun, mengingat komponennya yang juga mirip. Komponen THR yang diberikan kepada ASN dari instansi pemerintah pusat mencakup gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta tunjangan kinerja per bulan.

Sementara, komponen THR pensiun yang diberikan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Pada instansi pemerintah daerah, komponen yang diberikan adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) serta paling banyak tunjangan kinerja daerah/tambahan penghasilan yang diterima dalam 1 bulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Bertemu Lembaga Pemeringkat Utang, Sri Mulyani Tegaskan APBN Prudent

Adapun untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan.

Perlu diketahui, pajak merupakan sumber penerimaan yang paling dominan di Indonesia, di mana sekitar 70% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bersumber dari penerimaan pajak.

Sementara untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), di dalamnya juga termasuk pendapatan daerah yang disumbang oleh pajak daerah, retribusi daerah, hingga pendapatan dari transfer pemerintah pusat (berasal dari APBN). (sap)

Baca Juga: DJP Siapkan 5 Strategi Cegah Shortfall Pajak Terulang

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tunjangan hari raya, THR, bonus hari raya, APBN, APBD, uang pajak, ASN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 22 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Danai Program Prioritas, Rasio Pendapatan Indonesia Harus Naik

Kamis, 22 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tak Ingin Bangkrut, Rasio Pendapatan RI Akan Dikerek Jadi 18%

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Hingga April 2025, Penerimaan Pajak Masih Kontraksi 10,8%

berita pilihan

Rabu, 04 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Berlaku, Jumlah Lampiran SPT Tahunan Badan Bertambah

Rabu, 04 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Tembus Rp4,8 M Tengah Tahun, Sampai Kapan Boleh Pakai PPh 0,5%?

Rabu, 04 Juni 2025 | 18:00 WIB
THAILAND

Dipantau Ketat, Otoritas Ingatkan Influencer Patuh Pajak

Rabu, 04 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bahlil: Sektor Energi Akan Buka 6,2 Juta Lapangan Kerja hingga 2030

Rabu, 04 Juni 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diberikan Selektif, 18,3 Juta Orang Bakal Dapat Bantuan Beras

Rabu, 04 Juni 2025 | 16:00 WIB
KOTA SURABAYA

Pemkot Wajibkan Pemilik Usaha Sediakan Jukir Resmi dan Bayar Pajak

Rabu, 04 Juni 2025 | 15:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PKP Pilih Tak Kreditkan Pajak Masukan, FP Tetap Harus Dilaporkan