Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tax Ratio 2025 Diproyeksi Hanya 10,03%

A+
A-
3
A+
A-
3
Tax Ratio 2025 Diproyeksi Hanya 10,03%

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memproyeksikan rasio perpajakan (tax ratio) pada 2025 hanya akan mencapai 10,03%. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Senin (7/7/2025).

Proyeksi tax ratio 2025 tersebut lebih rendah dari target awal yang sebesar 10,24%. Penurunan proyeksi tax ratio ini sejalan dengan outlook penerimaan perpajakan 2025 yang tidak mencapai target atau shortfall.

"Pak Dirjen Pajak baru [Bimo Wijayanto] sedang fokus untuk melihat dengan tetap mencoba memitigasi penerimaan pajak agar tidak terlalu jauh dari target APBN," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR.

Baca Juga: Siapkan Sistem Pemungutan Pajak, Anak Usaha BUMN Ini Dapat Imbal Jasa

Outlook penerimaan perpajakan 2025 hanya akan senilai Rp2.387,3 triliun atau 95,8% dari target Rp2.490,9 triliun. Dari angka tersebut, outlook penerimaan pajak sepanjang tahun ini senilai Rp2.076,9 triliun atau 94,9% dari target Rp2.189,3 triliun.

Adapun untuk kepabeanan dan cukai, outlook penerimaannya mencapai Rp310,4 triliun atau 102,9% dari target Rp301,6 triliun.

Harian Kontan turut menyajikan ulasan mengenai outlook penurunan tax ratio pada 2025. Dengan outlook tax ratio sebesar 10,03%, Indonesia akan mencatat tren penurunan tax ratio selama 3 tahun berturut-turut.

Baca Juga: Temui Duta Besar China, Dirjen Pajak Bahas Pertukaran Data dan Coretax

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Rosmauli mengatakan penurunan tipis outlook tax ratio pada 2025 menjadi 10,03% mencerminkan dinamika yang kompleks, termasuk proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih tinggi, sementara penerimaan perpajakan diperkirakan tumbuh.

Dia menjelaskan fokus pemerintah saat ini adalah memastikan keberlanjutan konsolidasi fiskal sekaligus menjaga daya beli masyarakat dan momentum pemulihan ekonomi. Dalam konteks ini, pemerintah tetap berkomitmen meningkatkan tax ratio secara bertahap dan berkelanjutan.

Meski tax ratio 2025 lebih rendah, penerimaan pajak secara nominal diperkirakan akan tetap tumbuh.

Baca Juga: Dalam Kondisi Ideal, Pajak Dapat Menutup Pembiayaan untuk Pembangunan

"Dan kami optimistis bahwa dengan reformasi yang konsisten, tax ratio Indonesia dapat meningkat secara berkelanjutan dalam jangka menengah," ujarnya.

DJP menyatakan terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan tax ratio. Pertama, perluasan basis pajak melalui optimalisasi penggunaan data dan pemanfaatan teknologi informasi sejalan dengan penerapan coretax system.

Kedua, peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak melalui edukasi, layanan yang makin mudah diakses, dan pendekatan berbasis kemitraan. Ketiga, penegakan hukum yang adil dan terukur agar tercipta kesetaraan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Baca Juga: Perbaikan Dikebut, DJP Harap Coretax Bisa Lebih Smooth

Keempat, koordinasi intensif dengan instansi lain, baik dalam pertukaran data maupun pengawasan bersama.

Selain topik tersebut, terdapat ulasan mengenai penerbitan penerbitan perpres baru soal pajak transaksi digital luar negeri. Kemudian, ada pembahasan tentang PER-7/PJ/2025 yang memerinci kriteria dan ketentuan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta insentif pajak untuk menjaga daya saing di tengah konflik global.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Perpres Baru soal Pajak Transaksi Digital Luar Negeri Dirilis

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres 68/2025 yang khusus memerintahkan adanya pengembangan sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN).

Baca Juga: Perhatian! Kode Otorisasi DJP Ada Masa Berlakunya

Merujuk pada bagian pertimbangan dari Perpres 68/2025, pemerintah menilai masih terdapat potensi perpajakan atas transaksi digital luar negeri yang belum bisa diidentifikasi sehingga belum dipungut pajak secara optimal. Untuk itu, diperlukan penyiapan sistem dan penyelenggaraan pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri.

"SPP-TDLN dimaksudkan sebagai sistem nasional untuk meningkatkan kinerja penerimaan pajak atas transaksi digital luar negeri secara efisien, efektif, dan akuntabel dengan memperhatikan kompleksitas transaksi yang membutuhkan sistem pemungutan yang bersifat khusus," bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres 68/2025. (DDTCNews)

Perlu Surat Pernyataan agar Merchant Tak Kena Potong PPh Marketplace

DJP sudah menyiapkan mekanisme agar wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet tak lebih dari Rp500 juta tidak terkena pungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace.

Baca Juga: Trump Sebut Ada 12 Negara yang Sudah Deal Soal Bea Masuk

Bila pemerintah resmi menunjuk penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, wajib pajak orang pribadi UMKM bisa dibebaskan dari pemungutan dengan menyampaikan surat pernyataan kepada penyedia marketplace.

"Ketika dia sudah menghitung yang online dan offline ternyata lebih atau kurang dari Rp500 juta, dia membuat surat pernyataan. Ini menjadi dasar bagi marketplace untuk memotong atau tidak," kata Rosmauli. (DDTCNews)

PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Melalui Perdirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025, DJP memerinci ketentuan penghapusan NPWP.

Baca Juga: Soal Transfer Pricing dan PKKU, Perlu Paham Tahapan Pendahuluan

Berbeda dengan wajib pajak nonaktif, penghapusan NPWP adalah tindakan menghapuskan NPWP dari administrasi DJP. Penghapusan NPWP bisa dilakukan terhadap wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif.

"Kepala kantor pelayanan pajak dapat melakukan penghapusan NPWP atas wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan," bunyi Pasal 44 ayat (1) PER-7/PJ/2025. (DDTCNews)

Insentif Pajak Diyakini Mampu Jaga Daya Saing RI

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza meyakini daya saing investasi Indonesia tetap terjaga seiring dengan berbagai insentif pajak yang telah ditawarkan pemerintah.

Baca Juga: Begini Perincian Format Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Faisol mengatakan dinamika geopolitik global menjadi salah satu tantangan dalam menjaga iklim investasi tetap atraktif. Meski demikian, pemberian insentif pajak dapat menjadi pemanis agar investor tetap berdatangan untuk menanamkan modal di Indonesia.

"Pemerintah menghadirkan berbagai paket insentif yang komprehensif," katanya. (DDTCNews)

PER-8/PJ/2025 cabut 3 Perdirjen Terkait Penyusutan Harta Berwujud

DJP mencabut 3 peraturan teknis terkait dengan penyusutan harta berwujud melalui Perdirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025.

Baca Juga: Kriteria PKP yang Dilakukan Pengujian Kewajiban Subjektif dan Objektif

Ketiga peraturan yang dicabut meliputi Perdirjen Pajak No. PER-21/PJ/2012, Perdirjen Pajak No. PER-20/PJ/2014, dan Perdirjen Pajak No.PER-10/PJ/2014. Pencabutan ini terlihat dari Pasal 147 angka 9, angka 11, dan angka 12 PER-8/PJ/2025.

PER-8/PJ/2025 berlaku mulai 21 Mei 2025. Dengan demikian, terhitung mulai 21 Mei 2025 ketiga perdirjen tersebut secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (DDTCNews)

Baca Juga: Bansos Didanai Pajak, Kemensos Minta PPATK Cek Rekening Penerimanya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tax ratio, perpajakan, pajak, apbn 2025, pendapatan negara, coretax system, Perpres 68/2025, PER-7/PJ/2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 07 Juli 2025 | 10:30 WIB
PERPRES 68/2025

Siapkan Sistem Pemungutan Pajak, Anak Usaha BUMN Ini Dapat Imbal Jasa

Senin, 07 Juli 2025 | 09:35 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Dalam Kondisi Ideal, Pajak Dapat Menutup Pembiayaan untuk Pembangunan

Senin, 07 Juli 2025 | 09:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Perbaikan Dikebut, DJP Harap Coretax Bisa Lebih Smooth

Senin, 07 Juli 2025 | 09:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Perhatian! Kode Otorisasi DJP Ada Masa Berlakunya

Senin, 07 Juli 2025 | 08:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Sebut Ada 12 Negara yang Sudah Deal Soal Bea Masuk

Senin, 07 Juli 2025 | 08:27 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Soal Transfer Pricing dan PKKU, Perlu Paham Tahapan Pendahuluan

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Perincian Format Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Kriteria PKP yang Dilakukan Pengujian Kewajiban Subjektif dan Objektif

Minggu, 06 Juli 2025 | 15:30 WIB
ANGGARAN PEMERINTAH

Bansos Didanai Pajak, Kemensos Minta PPATK Cek Rekening Penerimanya