Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Integrasikan 3 Sistem Pendapatan Negara, Coretax Termasuk

A+
A-
7
A+
A-
7
Sri Mulyani Integrasikan 3 Sistem Pendapatan Negara, Coretax Termasuk

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan akan mengintegrasikan coretax administration system dengan customs-excise information system and automation (CEISA) dan sistem informasi PNBP online (SIMPONI). Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (2/7/2025).

Integrasi ketiga sistem pendapatan negara tersebut diperlukan untuk menciptakan pengawasan yang konsisten, reliable, dan akurat. Integrasi coretax, CEISA, dan SIMPONI juga akan meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna.

"Untuk meningkatkan pelayanan dan meningkatkan transparansi serta akurasi data untuk pemungutan penerimaan negara baik pajak, kepabeanan, maupun PNBP," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca Juga: Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Sebagai informasi, coretax adalah sistem administrasi perpajakan yang dikembangkan oleh Ditjen Pajak (DJP) guna menggantikan sistem sebelumnya, SIDJP. Coretax dikembangkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018.

Meski sudah diluncurkan sejak awal tahun 2025, implementasi coretax masih diwarnai oleh beragam kendala hingga hari ini. Berkaca pada kondisi tersebut, DJP berkomitmen untuk memperbaiki bug pada coretax selambat-lambatnya pada Juli 2025.

Sementara itu, CEISA adalah sistem informasi yang dikembangkan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) untuk mengintegrasikan proses administrasi, pengawasan, dan berbagai layanan lainnya kepada pengguna jasa, baik perorangan maupun perusahaan.

Baca Juga: DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

CEISA diimplementasikan sejak 2012 dan sudah diperbarui beberapa kali. Saat ini, CEISA yang digunakan adalah CEISA 4.0, yakni aplikasi berbasis web yang mengintegrasikan beberapa modul. Dengan integrasi ini, seluruh modul telah diintegrasikan dalam 1 portal yang bisa diakses tanpa memerlukan installer.

Lalu, SIMPONI adalah sistem billing yang dikelola oleh Ditjen Anggaran (DJA) untuk memfasilitasi pembayaran/penyetoran PNBP dan penerimaan non-anggaran.

Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai kinerja penerimaan pajak yang diproyeksikan tidak tercapai pada tahun ini. Lalu, ada juga bahasan mengenai penerbitan PP 28/2025 dan dampaknya terhadap pelayanan pajak.

Baca Juga: Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

DJP Masih Terus Perbaiki dan Update Proses Bisnis Coretax

Seiring dengan rencana integrasi ketiga sistem pendapatan negara tersebut, DJP juga menegaskan otoritas akan terus memperbaiki proses bisnis coretax system meskipun sudah diimplementasikan selama hampir 6 bulan.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan terdapat beberapa proses bisnis coretax yang telah stabil, yaitu pendaftaran wajib pajak dan pembayaran pajak. Saat ini, otoritas masih perlu menyempurnakan beberapa proses bisnis seperti pelaporan SPT dan layanan wajib pajak.

"Untuk registrasi dan pembayaran sudah sangat stabil. Kemudian yang sedang kami sempurnakan ini terkait dengan penyampaian SPT dan pelayanan," ujarnya. (DDTCNews)

Baca Juga: Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Defisit APBN 2025 Diproyeksikan Melebar

Pemerintah memproyeksikan defisit APBN 2025 akan mencapai Rp662 triliun atau 2,78% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Outlook defisit tersebut lebih lebar dari yang tertulis dalam UU APBN 2025, yakni Rp616,2 triliun atau 2,53% PDB. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pelebaran defisit terjadi antara lain karena pendapatan negara 2025 diperkirakan tidak akan mencapai target.

"Untuk defisit totalnya di Rp662 triliun, menjadi 2,78% dari GDP. Agak lebih lebar dibandingkan APBN awal, tetapi cukup manageable," katanya. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga: Jakarta Beri Diskon Pajak Bahan Bakar hingga 80%, Begini Ketentuannya

Penerimaan Pajak Diperkirakan Shortfall pada Tahun Ini

Director of Fiscal Research and Advisory DDTC Bawono Kristiaji menilai penerimaan tahun ini diperkirakan tak mencapai target karena faktor kondisi ekonomi, termasuk melemahnya daya beli. Sebab, kontribusi terbesar penerimaan berasal dari PPN dalam negeri.

Selain itu, melemahnya harga komoditas dan masalah geopolitik memukul sektor pertambangan dan manufaktur. Kedua sektor ini beserta sektor perdagangan besar menjadi sektor utama penyumbang penerimaan negara, terutama dari setoran PPh Badan.

Pemerintah juga telah memperkirakan penerimaan pajak pada tahun ini mencapai Rp2.076,9 triliun, atau 94,9% dari target Rp2.189,3 triliun. Meski target tak tercapai, penerimaan pajak diperkirakan tumbuh 7,5% dibandingkan dengan tahun lalu. (Tempo/DDTCNews)

Baca Juga: Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Tiga Terobosan Penting dalam Penerbitan PP 28/2025, Ada Soal Pajak

Pemerintah meyakini Peraturan Pemerintah No. 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dapat memperkuat transformasi ekonomi nasional ke depannya.

Menurut Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso, terdapat 3 terobosan penting dalam PP 28/2025. Pertama, kepastian service level agreement (SLA) dalam penerbitan izin. Kedua, pemberlakuan fiktif positif dalam perizinan.

Ketiga, penyederhanaan proses berbasis pernyataan mandiri melalui online single submission (OSS) bagi usaha mikro dan kecil. PP 28/2025 juga turut menegaskan peran OSS dalam pemberian insentif pajak untuk mendukung penanaman modal. (DDTCNews)

Baca Juga: Aturan PPN DTP atas Bekal Khusus Operasi Militer, Download di Sini!

Setoran Bea dan Cukai Semester I/2024 Tumbuh 9,6 Persen

Kementerian Keuangan melaporkan realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai pada semester I/2025 senilai Rp147 triliun. Realisasi itu setara dengan 48,74% dari target pada APBN 2025 sebesar Rp301,6 triliun.

Penerimaan kepabeanan dan cukai pada semester I/2025 tumbuh 9,6% secara tahunan (year on year). Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pertumbuhan setoran kepabeanan dan cukai tiap bulannya cenderung fluktuatif, bahkan sempat melonjak ataupun anjlok.

"Untuk penerimaan bea cukai, tiap bulan masih ups and down, cukup volatile. Januari bisa tumbuh double digit, Februari turun jadi minus 7,8%, kemudian Maret tumbuh lagi 41,6%, lalu [April] minus 16% dan tumbuh lagi di 71%," ujarnya. (DDTCNews)

Baca Juga: Ringankan Beban Pajak, Kebijakan PPN di Negara Ini Bakal Direformasi

Realisasi Penerimaan Pajak Semester I/2025 Turun 6,21 Persen

Penerimaan pajak pada semester I/2025 tercatat masih mengalami kontraksi sebesar 6,21% dengan realisasi hanya senilai Rp837,8 triliun.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, kontraksi penerimaan pajak disebabkan oleh tingginya restitusi serta penerapan tarif efektif PPN sebesar 11%.

"Untuk netonya [pajak] kami lihat memang lebih dalam [kontraksinya]. Kontraksi pada Januari mencapai 41,9% karena restitusi cukup besar. Ini sampai dengan Februari masih terasa," tuturnya. (DDTCNews)

Baca Juga: PMK 37/2025 Sudah Berlaku, Pemungutan PPh 22 Masih Tunggu Kepdirjen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, BPHI, coretax, penerimaan pajak, PP 28/2025, defisit APBN, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

sulaiman danang

[email protected]
Kamis, 03 Juli 2025 | 22:05 WIB
https://properthy.com/filedata/public/pageimg/?loc=GULALITOTO https://properthy.com/filedata/public/pageimg/?loc=BALADATOTO https://properthy.com/filedata/public/pageimg/?loc=AROGANTOTO https://properthy.com/filedata/public/pageimg/?loc=BAMSLOT https://properthy.com/filedata/public/pageimg/?loc=LUNA ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 Juli 2025 | 14:30 WIB
KP2KP SINJAI

Bahas Mekanisme PHTB Via Lelang, Fiskus Beberkan Aturan Pajaknya

Jum'at, 25 Juli 2025 | 14:00 WIB
KOTA BENGKULU

Karena Faktor Ini, Realisasi PBB-P2 Dilaporkan Melonjak

Jum'at, 25 Juli 2025 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Istri Lapor SPT Sendiri, Apa Bedanya Pisah Harta dan Memilih Terpisah?

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:00 WIB
PMK 44/2025

Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Penyampaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai via CEISA 4.

Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Perkuat Pengawasan BKC Ilegal di Pelabuhan dan Perbatasan