Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pengumuman! Pengangkatan CPNS Mundur Jadi Oktober 2025

A+
A-
3
A+
A-
3
Pengumuman! Pengangkatan CPNS Mundur Jadi Oktober 2025

Ilustrasi. Sejumlah Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengikuti upacara pelantikan dan pengambilan sumpah di Aula gedung C komplek Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Barat, Aceh, Kamis (27/7/2023). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bersama Komisi II DPR RI sepakat untuk menunda pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) hasil rekrutmen 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan penundaan pengangkatan CASN telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk usulan pemda. Menurutnya, penundaan pengangkatan CASN juga sejalan dengan kebutuhan penataan dan penempatan ASN untuk mendukung berbagai program prioritas pembangunan.

"Pemerintah mengusulkan untuk dilakukan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN sebagai pegawai ASN dengan perkiraan pengangkatan pada akhir 2025 atau di awal 2026," katanya dalam rapat bersama Komisi II DPR, dikutip pada Kamis (6/3/2025).

Baca Juga: Tak Perlu Ribet! Begini Cara Baru Legalisir Sertifikat Konsultan Pajak

Rini memastikan pelamar yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi CASN tetap diangkat sebagai pegawai ASN.

Pemerintah menjadwalkan pengangkatan CPNS akan dilaksanakan pada Oktober 2025 dan pengangkatan PPPK pada Maret 2026. Semula, pengangkatan CPNS direncanakan pada Maret 2025.

Dia menjelaskan pemerintah berkomitmen untuk memperkuat penataan ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam UU 20/2023 tentang ASN. Pemerintah pun bakal menyelesaikan penataan pegawai ini dengan pendekatan lebih komprehensif.

Baca Juga: DJSPSK Akan Tetapkan Standar Kompetensi Konsultan Pajak Tahun Depan

Rini menyebut penataan ASN membutuhkan kolaborasi dari setiap instansi, baik di pusat maupun daerah. Oleh karena itu, pemda diminta untuk memastikan tidak ada rekrutmen pegawai non-ASN baru untuk sementara waktu.

"Setiap instansi pemerintah baik pusat maupun pemerintah daerah perlu ... bertanggung jawab terhadap penataan pegawai non-ASN di instansi masing-masing, dan memastikan pengangkatan non-ASN sesuai dengan kebijakan nasional," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Cara Membuka e-Learning Bagi Calon Peserta USKP A dan Materi Kursusnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : seleksi CPNS, CPNS, ASN, pengangkatan CPNS, PPPK

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 16 Mei 2025 | 10:07 WIB
MATERI USKP I/2025

Persiapkan USKP A Soal PPh Potput! Ini Link Materi yang Bisa Anda Baca

Kamis, 15 Mei 2025 | 19:30 WIB
MATERI USKP I/2025

Belajar USKP A Materi KUP, PPSP, dan PP? Ini Bahan yang Bisa Anda Baca

Kamis, 15 Mei 2025 | 18:55 WIB
MATERI USKP I/2025

Belajar USKP A Soal PPh OP dan SPT PPh OP? Coba Baca-Baca Artikel Ini

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:00 WIB
PMK 44/2025

Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Penyampaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai via CEISA 4.

Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Perkuat Pengawasan BKC Ilegal di Pelabuhan dan Perbatasan