Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pengumuman! Pengangkatan CPNS Mundur Jadi Oktober 2025

A+
A-
3
A+
A-
3
Pengumuman! Pengangkatan CPNS Mundur Jadi Oktober 2025

Ilustrasi. Sejumlah Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengikuti upacara pelantikan dan pengambilan sumpah di Aula gedung C komplek Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Barat, Aceh, Kamis (27/7/2023). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bersama Komisi II DPR RI sepakat untuk menunda pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) hasil rekrutmen 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan penundaan pengangkatan CASN telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk usulan pemda. Menurutnya, penundaan pengangkatan CASN juga sejalan dengan kebutuhan penataan dan penempatan ASN untuk mendukung berbagai program prioritas pembangunan.

"Pemerintah mengusulkan untuk dilakukan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN sebagai pegawai ASN dengan perkiraan pengangkatan pada akhir 2025 atau di awal 2026," katanya dalam rapat bersama Komisi II DPR, dikutip pada Kamis (6/3/2025).

Baca Juga: PPPK Resmi Pindah ke Ditjen Stabilitas & Pengembangan Sektor Keuangan

Rini memastikan pelamar yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi CASN tetap diangkat sebagai pegawai ASN.

Pemerintah menjadwalkan pengangkatan CPNS akan dilaksanakan pada Oktober 2025 dan pengangkatan PPPK pada Maret 2026. Semula, pengangkatan CPNS direncanakan pada Maret 2025.

Dia menjelaskan pemerintah berkomitmen untuk memperkuat penataan ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam UU 20/2023 tentang ASN. Pemerintah pun bakal menyelesaikan penataan pegawai ini dengan pendekatan lebih komprehensif.

Baca Juga: Rekrut 1.554 Guru, Kegiatan Sekolah Rakyat Bakal Segera Dimulai

Rini menyebut penataan ASN membutuhkan kolaborasi dari setiap instansi, baik di pusat maupun daerah. Oleh karena itu, pemda diminta untuk memastikan tidak ada rekrutmen pegawai non-ASN baru untuk sementara waktu.

"Setiap instansi pemerintah baik pusat maupun pemerintah daerah perlu ... bertanggung jawab terhadap penataan pegawai non-ASN di instansi masing-masing, dan memastikan pengangkatan non-ASN sesuai dengan kebijakan nasional," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Sri Mulyani Lantik Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : seleksi CPNS, CPNS, ASN, pengangkatan CPNS, PPPK

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:17 WIB
PROFESI KEUANGAN

Webinar Perdana Kadin-IAPI: Waspadai Akuntan Publik yang Tak Terdaftar

Rabu, 07 Mei 2025 | 21:15 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Cek! Daftar Nama Peserta USKP A dan B Mei 2025, Juga Materi Ujiannya

Kamis, 01 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Tingkatkan Kelulusan, KP3SKP Akan Jabarkan Cakupan Materi USKP

Rabu, 30 April 2025 | 14:15 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Nama Peserta USKP Akan Diumumkan pada 7 Mei 2025

berita pilihan

Sabtu, 28 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jawa Timur Blokir Rekening Serentak, 3.443 Berkas Diajukan ke Bank

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fasilitas Sulit Didapat, Pengusaha Diingatkan Patuhi Aturan Kepabeanan

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Hentikan Seluruh Negosiasi Dagang dengan Kanada Akibat DST

Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Stimulus Ekonomi, Dampak Konflik Iran-Israel ke RI Diharap Minimal

Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jaga Daya Beli, Tarif Listrik Nonsubsidi Kuartal III/2025 Tidak Naik

Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA MEDAN

Optimalkan Setoran PBB-P2, Pemkot Gelar Booth di Car Free Day

Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Syarat Penggunaan Kantor Virtual sebagai Tempat Pengukuhan PKP

Sabtu, 28 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Lifting Migas, Bahlil ke Pengusaha: Jika Tercapai Dapat Insentif

Sabtu, 28 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Serahkan Aset Tanah dan Bangunan kepada K/L dan Pemda