PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Kepala PPPK Erawati dalam Kongres II AKP2I, Sabtu (10/5/2025).
JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) menekankan pentingnya peran konsultan pajak dalam peningkatan penerimaan negara.
Kepala PPPK Erawati mengatakan pemerintah melalui Perpres 12/2025 tentang RPJMN 2025-2029 telah menetapkan rencana perluasan basis pajak dan peningkatan tax ratio. Konsultan pajak memiliki peran krusial dalam mendukung tercapainya target tersebut.
"Untuk mewujudkan cita-cita pembangunan bangsa, partisipasi aktif dari wajib pajak dalam bentuk kepatuhan pembayaran pajak sangat mutlak diperlukan. Peran konsultan pajak sebagai mitra strategis pemerintah menjadi sangat krusial," ujar Erawati dalam Kongres II AKP2I, Sabtu (10/5/2025).
Erawati mengatakan konsultan pajak sebagai pihak yang memiliki kompetensi untuk mendampingi wajib pajak diharapkan mampu membantu upaya peningkatan kepatuhan sekaligus memberikan rasa aman dan perlindungan bagi pengguna jasa.
Menurut Erawati, Kongres II AKP2I yang bertema Memperkuat Profesionalisme dan Integritas Konsultan Pajak Publik untuk AKP2I yang Solid dan Kontribusi Nyata bagi Kemajuan Bangsa sudah sejalan dengan arah pembangunan nasional.
"Profesionalisme berarti memastikan setiap konsultan pajak memiliki kompetensi teknis yang tinggi, pemahaman yang kuat, dan etika profesi. Integritas adalah nilai yang tidak bisa ditawar dalam dunia jasa profesional. Kepercayaan adalah modal utama," ujar Erawati.
Ke depan, PPPK selaku pembina dan pengawas profesi keuangan akan terus mendorong peningkatan kualitas dan tata kelola profesi melalui pembinaan berbasis kompetensi, penguatan etika profesi, serta penyelenggaraan pengawasan yang adil dan proporsional.
"PPPK berharap dapat menciptakan ekosistem profesi keuangan yang sehat dan berkelanjutan," ujar Erawati.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bogor Resti Idawati mengatakan peningkatan kepatuhan pajak diperlukan untuk memperbaiki tax ratio. Adapun salah satu instrumen untuk meningkatkan kepatuhan adalah implementasi coretax administration system.
Menurut Resti, coretax berperan penting dalam mempercepat dan menyederhanakan proses pengawasan dan pemeriksaan pajak.
"Per Juli, coretax akan berjalan dengan baik. Dengan coretax, yang dikerjakan oleh pemeriksa dan account representative seketika wajib pajak melihat," ujar Resti.
Sebagai informasi, Kongres II AKP2I digelar dalam rangka memilih dan menetapkan ketua umum AKP2I periode 2025-2030. Adapun calon ketua umum AKP2I dalam kongres kali ini yakni Riswan, Monang P Sihombing, dan Suherman Saleh. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.