Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

KP3SKP Umumkan Daftar Peserta yang Lulus USKP Periode I/2025

A+
A-
1
A+
A-
1
KP3SKP Umumkan Daftar Peserta yang Lulus USKP Periode I/2025

Tampilan sebagian pengumuman KP3SKP terkait dengan kelulusan peserta USKP A dan USKP B.

JAKARTA, DDTCNews - Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) resmi mengumumkan peserta yang dinyatakan lulus ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) periode I/2025.

Terdapat 718 peserta dari total 1.362 peserta USKP A dan 128 peserta dari total 559 peserta USKP B yang dinyatakan lulus. Daftar peserta USKP A dan B yang dinyatakan lulus, mengulang, atau tidak lulus tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II PENG-7/KP3SKP/VI/2025.

"Peserta yang dinyatakan lulus diberikan sertifikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tulis KP3SKP dalam pengumumannya, Jumat (13/6/2025).

Baca Juga: Begini Perincian Format Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Peserta yang dinyatakan mengulang berkesempatan untuk mengikuti USKP ulang sesuai dengan ketentuan lebih lanjut, sedangkan peserta yang dinyatakan tidak lulus dapat mendaftar USKP periode berikutnya sebagai peserta baru.

Khusus untuk peserta USKP A dan B yang tidak hadir pada semua mata ujian tanpa keterangan atau dengan bukti yang tidak mencukupi, peserta yang dimaksud dilarang untuk mengikuti USKP selama 3 periode berikutnya.

Merujuk pada Lampiran III dan Lampiran IV PENG-7/KP3SKP/VI/2025, terdapat 48 peserta USKP A dan 13 peserta USKP B yang tidak menghadiri ujian sehingga dilarang mengikuti USKP 3 periode berikutnya.

Baca Juga: Kriteria PKP yang Dilakukan Pengujian Kewajiban Subjektif dan Objektif

"Demikian pengumuman ini kami buat dan hendaknya disebarluaskan. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam pengumuman ini akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya," tulis KP3SKP.

Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut, peserta USKP dapat menghubungi KP3SKP melalui email [email protected]. (rig)

Baca Juga: Bansos Didanai Pajak, Kemensos Minta PPATK Cek Rekening Penerimanya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ujian sertifikasi konsultan pajak, konsultan pajak, USKP, KP3SKP, pajak, USKP A, USKP B, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 05 Juli 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Realisasi Rendah, Pemkab Pesimistis Target PAD 2025 Mampu Dicapai

Sabtu, 05 Juli 2025 | 12:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Klausul Pajak Retaliasi Dihapus dari RUU Pajak AS, Ini Alasannya

Sabtu, 05 Juli 2025 | 11:00 WIB
PMK 34/2025

Ketentuan Impor Barang Bawaan untuk Pilot dan Nakhoda

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Banyak Insentif, Industri Padat Karya Diharap Mampu Bertahan

berita pilihan

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Perincian Format Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Kriteria PKP yang Dilakukan Pengujian Kewajiban Subjektif dan Objektif

Minggu, 06 Juli 2025 | 15:30 WIB
ANGGARAN PEMERINTAH

Bansos Didanai Pajak, Kemensos Minta PPATK Cek Rekening Penerimanya

Minggu, 06 Juli 2025 | 14:00 WIB
PERPRES 68/2025

Prabowo Rilis Perpres Baru soal Pajak Transaksi Digital Luar Negeri

Minggu, 06 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Bakal Terapkan Satu Harga untuk LPG 3 Kg Mulai Tahun Depan

Minggu, 06 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seputar Ketentuan SPT Masa PPh Unifikasi dalam PER-11/PJ/2025

Minggu, 06 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN INVESTASI

Naikkan Investasi, Sri Mulyani Beberkan Poin-Poin Utama Deregulasi

Minggu, 06 Juli 2025 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA MAMUJU

Gali Potensi Penerimaan Pajak, DJP dan Pemkab Pasangkayu Jalin Sinergi