Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

PPPK Resmi Pindah ke Ditjen Stabilitas & Pengembangan Sektor Keuangan

A+
A-
4
A+
A-
4
PPPK Resmi Pindah ke Ditjen Stabilitas & Pengembangan Sektor Keuangan

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) telah resmi bertransformasi menjadi Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK).

Hal ini ditandai dengan dilantiknya Masyita Crystallin sebagai dirjen stabilitas dan pengembangan sektor keuangan, serta Erawati sebagai direktur PPPK.

"Seiring transformasi kelembagaan, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan kini bertransformasi menjadi Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan di bawah naungan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK)," tulis Direktorat PPPK di media sosial X, dikutip pada Rabu (18/6/2025).

Baca Juga: Tak Perlu Ribet! Begini Cara Baru Legalisir Sertifikat Konsultan Pajak

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 124/2024, Direktorat PPPK merupakan unit eselon II pada DJSPSK, bukan lagi unit eselon II pada Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.

DJSPSK adalah unit eselon I baru yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun Direktorat PPPK pada DJSPSK bertugas melaksanakan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan teknis, pembinaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan atas profesi keuangan, dan pengelolaan pelaporan keuangan dan bisnis.

Baca Juga: DJSPSK Akan Tetapkan Standar Kompetensi Konsultan Pajak Tahun Depan

Profesi keuangan yang dibina dan diawasi oleh Direktorat PPPK antara lain profesi di bidang pajak, akuntansi, penilaian, aktuaria, kepabeanan, lelang, serta profesi keuangan dan pihak lain yang ditentukan menteri keuangan.

Direktorat PPPK terdiri atas Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan; Subbagian Tata Usaha; dan kelompok jabatan fungsional. (dik)

Baca Juga: Cara Membuka e-Learning Bagi Calon Peserta USKP A dan Materi Kursusnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Direktorat PPPK, PPPK, profesi keuangan, kementerian keuangan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 23 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Kini Punya Staf Ahli Bidang PNBP, Ini Tugas dan Profilnya

Jum'at, 23 Mei 2025 | 14:00 WIB
DITJEN STABILITAS DAN PENGEMBANGAN SEKTOR KEUANGAN

Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Resmi Terbentuk

Jum'at, 23 Mei 2025 | 12:30 WIB
DITJEN STRATEGI EKONOMI DAN FISKAL

BKF Resmi Bertransformasi Jadi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal

Jum'at, 23 Mei 2025 | 10:56 WIB
DITJEN BEA DAN CUKAI

Angkat Dirjen Bea Cukai dari Militer, Ini Pesan Sri Mulyani pada Djaka

berita pilihan

Senin, 21 Juli 2025 | 21:30 WIB
STHI JENTERA

DDTC Buka Program Beasiswa kepada Mahasiswa STHI Jentera

Senin, 21 Juli 2025 | 20:00 WIB
KOTA BEKASI

Realisasi PAD Belum 50%, Bapenda Akan Tingkatkan Pengawasan

Senin, 21 Juli 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Keterangan Uang Muka di Faktur Pajak Keliru, PKP Perlu Bikin Pengganti

Senin, 21 Juli 2025 | 18:30 WIB
KAMUS BEA DAN CUKAI

Apa Itu Daftar Rencana Objek Audit dalam Kepabeanan dan Cukai?

Senin, 21 Juli 2025 | 18:03 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jalan Panjang Taxpayers Charter, Simbol Penegakan Hak-Hak Wajib Pajak

Senin, 21 Juli 2025 | 16:00 WIB
PMK 37/2025

DJP Gencarkan Edukasi Pemungutan Pajak ke Marketplace dan Merchant

Senin, 21 Juli 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Baru 108 Koperasi Desa Merah Putih yang Siap Operasi, Ini Kata Zulhas