Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

BKF Resmi Bertransformasi Jadi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal

A+
A-
3
A+
A-
3
BKF Resmi Bertransformasi Jadi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal

Pengambilan sumpah jabatan Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu (kedua dari kiri). (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) kini telah resmi berubah menjadi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal.

Perubahan BKF menjadi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal telah diatur dalam Perpres 158/2024. Hari ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga melantik Febrio Nathan Kacaribu untuk menakhodai Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal, setelah sebelumnya menjabat kepala BKF.

"Tugas dari sisi policy, memastikan kebijakan-kebijakan fiskal dan keuangan negara mampu terus menjawab tantangan hari ini dan ke depan," katanya saat pelantikan pejabat eselon I Kemenkeu, Jumat (23/5/2025).

Baca Juga: Tak Perlu Ribet! Begini Cara Baru Legalisir Sertifikat Konsultan Pajak

Sri Mulyani mengatakan Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal akan bertugas untuk merumuskan strategi ekonomi fiskal. Menurutnya, tugas Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal ini akan dilaksanakan bersama dengan Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan -- sebuah unit eselon I yang juga baru terbentuk --, serta Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK).

Perpres 158/2024 menjelaskan Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas ini, Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal akan menyelenggarakan 7 fungsi. Pertama, perumusan kebijakan di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

Baca Juga: Jasa Kirim Dipungut Pajak oleh Marketplace, Ojek Online Dikecualikan

Kedua, pelaksanaan kebijakan di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Ketiga, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

Keempat, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Kelima, pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

Keenam, pelaksanaan administrasi ditjen. Ketujuh, pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri keuangan.

Baca Juga: Ikut USKP 2025? Selesaikan e-Learning OA agar Dapat Prioritas Kuota

Mengenai Febrio yang kini memimpin Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal, sosoknya bukanlah orang baru di Kemenkeu. Sebelumnya, ia menjabat sebagai kepala BKF sejak 3 April 2020.

Sebelum masuk ke Kemenkeu, Febrio sempat menjadi kepala riset ekonomi makro dan keuangan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) FEB UI. (dik)

Baca Juga: Kemenkeu Bakal Desain Ulang Insentif Pajak dan Cukai Etil Alkohol

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal, Kemenkeu, kementerian keuangan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 20 Juni 2025 | 11:09 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Menkeu Lantik Ratusan Pejabat DJP Eselon III-IV, Ini Daftar Lengkapnya

Kamis, 19 Juni 2025 | 17:00 WIB
BELANJA PERPAJAKAN

Kemenkeu: Belanja Perpajakan Tahun Ini Diestimasi Tembus Rp515 Triliun

Kamis, 19 Juni 2025 | 13:23 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Susun RPMK Baru, Kemenkeu Bakal Perketat Syarat Kuasa Hukum Pajak

berita pilihan

Selasa, 22 Juli 2025 | 08:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Rilis Panduan Coretax untuk WP Migas

Selasa, 22 Juli 2025 | 07:37 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Menyambut Peluncuran Taxpayers Charter, WP Punya Acuan Soal Hak-Haknya

Senin, 21 Juli 2025 | 21:30 WIB
STHI JENTERA

DDTC Buka Program Beasiswa kepada Mahasiswa STHI Jentera

Senin, 21 Juli 2025 | 20:00 WIB
KOTA BEKASI

Realisasi PAD Belum 50%, Bapenda Akan Tingkatkan Pengawasan

Senin, 21 Juli 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Keterangan Uang Muka di Faktur Pajak Keliru, PKP Perlu Bikin Pengganti

Senin, 21 Juli 2025 | 18:30 WIB
KAMUS BEA DAN CUKAI

Apa Itu Daftar Rencana Objek Audit dalam Kepabeanan dan Cukai?

Senin, 21 Juli 2025 | 18:03 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jalan Panjang Taxpayers Charter, Simbol Penegakan Hak-Hak Wajib Pajak