Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

PP 28/2025 Terbit, NPWP Tetap Jadi Bagian dari Nomor Induk Berusaha

A+
A-
18
A+
A-
18
PP 28/2025 Terbit, NPWP Tetap Jadi Bagian dari Nomor Induk Berusaha

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Nomor pokok wajib pajak (NPWP) menjadi salah satu jenis data yang tercakup dalam nomor induk berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui online single submission (OSS).

Data NPWP akan divalidasi oleh sistem OSS melalui integrasi dengan sistem Kementerian Keuangan. Bila pelaku usaha perseorangan yang mengurus NIB ternyata belum memiliki NPWP, pelaku usaha dimaksud dapat mengajukan permohonan NPWP lewat OSS.

"Bagi pelaku usaha orang perseorangan yang belum memiliki NPWP, dapat mengajukan permohonan NPWP melalui Sistem OSS," bunyi Pasal 207 ayat (6) PP 28/2025, dikutip Jumat (20/6/2025).

Baca Juga: WP Punya Hak Bayar Pajak Tak Lebih dari yang Terutang, Ini Kata Bimo

NPWP tidak hanya dibutuhkan untuk pengurusan NIB, tetapi juga ketika mendaftarkan kantor cabang administrasi melalui OSS. Kantor cabang administrasi adalah unit dari perusahaan induk yang dapat berkedudukan di tempat lain dan bersifat kegiatan penunjang administratif.

Ketika mendaftarkan kantor cabang administrasi, pelaku usaha harus mencantumkan NPWP cabang atau nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU), alamat kantor cabang, dan penanggung jawab kantor cabang.

Kantor cabang administrasi yang sudah didaftarkan melalui sistem OSS akan terdaftar sebagai lampiran NIB.

Baca Juga: Sertifikat USKP Periode I/2025 Sudah Dikirim ke Email Peserta

Sebagai informasi, NIB adalah bukti pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha. NIB wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha.

Selain itu, NIB juga berlaku sebagai angka pengenal importir (API), hak akses kepabeanan, pendaftaran kepesertaan pelaku usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan, dan wajib pajak lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama pelaku usaha. (rig)

Baca Juga: Yunani Kenakan Pajak Baru untuk Penumpang Kapal Pesiar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pp 28/2025, oss, NPWP, nomor induk berusaha, NIB, kemenkeu, sistem OSS, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Budi

[email protected]
Sabtu, 21 Juni 2025 | 07:09 WIB
<u>test123</u>
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 21 Juli 2025 | 16:00 WIB
PMK 37/2025

DJP Gencarkan Edukasi Pemungutan Pajak ke Marketplace dan Merchant

Senin, 21 Juli 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Baru 108 Koperasi Desa Merah Putih yang Siap Operasi, Ini Kata Zulhas

Senin, 21 Juli 2025 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Merchant Lupa Beri Pernyataan, Bisakah PPh 22 Marketplace Direstitusi?

berita pilihan

Selasa, 22 Juli 2025 | 14:30 WIB
PIAGAM WAJIB PAJAK

WP Punya Hak Bayar Pajak Tak Lebih dari yang Terutang, Ini Kata Bimo

Selasa, 22 Juli 2025 | 13:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Sertifikat USKP Periode I/2025 Sudah Dikirim ke Email Peserta

Selasa, 22 Juli 2025 | 13:00 WIB
YUNANI

Yunani Kenakan Pajak Baru untuk Penumpang Kapal Pesiar

Selasa, 22 Juli 2025 | 12:30 WIB
PERTAPSI

Akademisi Punya Peran Dorong Literasi dan Kepatuhan Pajak

Selasa, 22 Juli 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Kenakan RI Tarif 19%, DPR Ingatkan Risiko Penurunan Ekspor dan PHK

Selasa, 22 Juli 2025 | 11:36 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bimo: Taxpayers Charter Wajib Jadi Acuan Kerja Seluruh Pegawai DJP

Selasa, 22 Juli 2025 | 11:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Mau Daftar USKP? Simak Cara Pendaftaran dan Sederet Syaratnya

Selasa, 22 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan Freelance atau Pekerja Lepas

Selasa, 22 Juli 2025 | 10:58 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! DJP Akhirnya Luncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charter)

Selasa, 22 Juli 2025 | 10:30 WIB
PERTAPSI

PERTAPSI Resmi Membentuk Korwil Jawa Barat I