Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

PP 28/2025 Terbit, NPWP Tetap Jadi Bagian dari Nomor Induk Berusaha

A+
A-
7
A+
A-
7
PP 28/2025 Terbit, NPWP Tetap Jadi Bagian dari Nomor Induk Berusaha

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Nomor pokok wajib pajak (NPWP) menjadi salah satu jenis data yang tercakup dalam nomor induk berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui online single submission (OSS).

Data NPWP akan divalidasi oleh sistem OSS melalui integrasi dengan sistem Kementerian Keuangan. Bila pelaku usaha perseorangan yang mengurus NIB ternyata belum memiliki NPWP, pelaku usaha dimaksud dapat mengajukan permohonan NPWP lewat OSS.

"Bagi pelaku usaha orang perseorangan yang belum memiliki NPWP, dapat mengajukan permohonan NPWP melalui Sistem OSS," bunyi Pasal 207 ayat (6) PP 28/2025, dikutip Jumat (20/6/2025).

Baca Juga: Beri Klarifikasi, Malaysia Tegaskan Gula Rafinasi Tetap Bebas Pajak

NPWP tidak hanya dibutuhkan untuk pengurusan NIB, tetapi juga ketika mendaftarkan kantor cabang administrasi melalui OSS. Kantor cabang administrasi adalah unit dari perusahaan induk yang dapat berkedudukan di tempat lain dan bersifat kegiatan penunjang administratif.

Ketika mendaftarkan kantor cabang administrasi, pelaku usaha harus mencantumkan NPWP cabang atau nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU), alamat kantor cabang, dan penanggung jawab kantor cabang.

Kantor cabang administrasi yang sudah didaftarkan melalui sistem OSS akan terdaftar sebagai lampiran NIB.

Baca Juga: Begini Langkah MA Belanda Menjaga Konsistensi Hukum

Sebagai informasi, NIB adalah bukti pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha. NIB wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha.

Selain itu, NIB juga berlaku sebagai angka pengenal importir (API), hak akses kepabeanan, pendaftaran kepesertaan pelaku usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan, dan wajib pajak lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama pelaku usaha. (rig)

Baca Juga: Terdaftar sebagai Wajib Pajak, Orang Pribadi Akan Otomatis Punya NITKU

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pp 28/2025, oss, NPWP, nomor induk berusaha, NIB, kemenkeu, sistem OSS, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 20 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Syarat Jadi Kuasa Hukum Pajak Ditambah, Kemenkeu Bakal Rilis PMK Baru

Kamis, 19 Juni 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Dukung Kesejahteraan Lansia, Penghasilan Panti Jompo Bebas Pajak?

Kamis, 19 Juni 2025 | 18:30 WIB
PP 28/2025

PP 28/2025 Tegaskan Peran OSS dalam Pengajuan Insentif Perpajakan

berita pilihan

Jum'at, 20 Juni 2025 | 19:15 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

Begini Langkah MA Belanda Menjaga Konsistensi Hukum

Jum'at, 20 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terdaftar sebagai Wajib Pajak, Orang Pribadi Akan Otomatis Punya NITKU

Jum'at, 20 Juni 2025 | 17:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Jaga Penerimaan Pajak, DJP Perlu Selesaikan Kendala Coretax

Jum'at, 20 Juni 2025 | 15:30 WIB
APBN 2025

Kemenkeu: Belanja Negara Tembus Rp1.016 triliun hingga Mei 2025

Jum'at, 20 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Minta Polri Bantu DJP dan DJBC Optimalkan Penerimaan

Jum'at, 20 Juni 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Ada Gerai Pembayaran Pajak di Pekan Raya Jakarta, Berikut Jadwalnya