Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Resmi Terbentuk

A+
A-
1
A+
A-
1
Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Resmi Terbentuk

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat melantik pejabat eselon I Kementerian Keuangan. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi melantik Masyita Crystallin sebagai dirjen stabilitas dan pengembangan sektor keuangan.

Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan merupakan unit eselon I yang baru dibentuk di Kemenkeu. Menurut Sri Mulyani, ditjen yang baru terbentuk ini akan turut memastikan setiap kebijakan fiskal dan keuangan negara menjawab tantangan hari ini dan masa depan.

"Tugas ini tidak mudah karena pada hari ini tantangan ekonomi dan keuangan negara dinamis, kompleks, dan berat," katanya saat pelantikan pejabat eselon I Kemenkeu, Jumat (23/5/2025).

Baca Juga: Tak Lagi di DJP, Suryo Utomo Bakal Tetap Bantu-Bantu Dirjen Pajak Baru

Sri Mulyani mengatakan setiap unit eselon I Kemenkeu harus saling berkolaborasi untuk melaksanakan tugas. Misal dari sisi kebijakan, Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan akan bekerja sama dengan Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal dalam perumusan kebijakan.

Pembentukan Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan telah diatur dalam Perpres 158/2024. Selain itu, Sri Mulyani juga menerbitkan PMK 124/2024 mengenai organisasi dan tata kerja Kemenkeu sebagai peraturan pelaksananya.

Perpres 158/2024 menyebut Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Susunan Terbaru Pejabat Kemenkeu di Bawah Komando Sri Mulyani

Dalam melaksanakan tugasnya, Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan akan menyelenggarakan 8 fungsi. Pertama, perumusan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan.

Kedua, pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan. Ketiga, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan.

Keempat, pelaksanaan fasilitasi sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Kelima, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan.

Baca Juga: Sri Mulyani Kini Punya Staf Ahli Bidang PNBP, Ini Tugas dan Profilnya

Keenam, pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan. Ketujuh, pelaksanaan administrasi ditjen. Kedelapan, pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri keuangan.

Mengenai Masyita Crystallin yang kini menjadi dirjen stabilitas dan pengembangan sektor keuangan, sosoknya sempat menjadi staf khusus menteri keuangan untuk perumusan kebijakan fiskal dan makroekonomi. Ia juga pernah menjabat sebagai tenaga ahli kebijakan makroekonomi untuk menko maritim dengan fokus pada percepatan pembangunan infrastruktur dan pariwisata.

Kariernya dimulai sebagai dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia. Dalam perjalanannya, ia sempat bergabung dengan World Bank sebagai ekonom makro dalam tim manajemen makrofiskal, serta menjadi kepala ekonom di Bank DBS Indonesia.

Baca Juga: BKF Resmi Bertransformasi Jadi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal

Masyita pun aktif sebagai anggota Dewan Pengurus World Resource Institute (WRI) Indonesia dan Dewan Pakar Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ditjen stabilitas dan pengembangan sektor keuangan, kemenkeu, kementerian keuangan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 07 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

DJPK Catat Mayoritas Kendaraan Bermotor Punya Tunggakan PKB

Rabu, 07 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

PNS Kemenkeu yang Dapat Tugas Belajar Wajib Sampaikan SPT

Minggu, 04 Mei 2025 | 08:00 WIB
EDUKASI PEMBIAYAAN

Tingkatkan Literasi Pembiayaan Pemda, Kemenkeu Luncurkan Program Ini

Kamis, 01 Mei 2025 | 09:00 WIB
PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

Setoran Bea dan Cukai Kuartal I/2025 Capai Rp77,5 Triliun, Tumbuh 12%

berita pilihan

Jum'at, 23 Mei 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bisakah Pajak Masukan Dikreditkan Sebelum WP Dikukuhkan sebagai PKP?

Jum'at, 23 Mei 2025 | 18:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Apakah PPN Termasuk Pajak Tercakup dalam Ketentuan GMT?

Jum'at, 23 Mei 2025 | 18:30 WIB
PELANTIKAN DIRJEN BEA DAN CUKAI

Mundur dari TNI, Dirjen Bea Cukai Baru Ini Siap Berantas Penyelundupan

Jum'at, 23 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Sri Mulyani Mohon WP Beri Waktu Dirjen Pajak Baru Telaah Isu Coretax

Jum'at, 23 Mei 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Model Bisnis Digital Kian Kompleks, Bagaimana Peluang Pemajakannya?

Jum'at, 23 Mei 2025 | 17:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak hingga April 2025 Kontraksi 10,7%, Ini Respons Menkeu

Jum'at, 23 Mei 2025 | 17:30 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Tak Lagi di DJP, Suryo Utomo Bakal Tetap Bantu-Bantu Dirjen Pajak Baru

Jum'at, 23 Mei 2025 | 16:30 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Tak Ada Data Neto, Realisasi Setoran Pajak Bruto Tembus Rp733 Triliun

Jum'at, 23 Mei 2025 | 16:03 WIB
PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai Tumbuh 4,4% hingga April 2025

Jum'at, 23 Mei 2025 | 15:36 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Susunan Terbaru Pejabat Kemenkeu di Bawah Komando Sri Mulyani