Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Resmi Terbentuk

A+
A-
1
A+
A-
1
Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Resmi Terbentuk

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat melantik pejabat eselon I Kementerian Keuangan. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi melantik Masyita Crystallin sebagai dirjen stabilitas dan pengembangan sektor keuangan.

Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan merupakan unit eselon I yang baru dibentuk di Kemenkeu. Menurut Sri Mulyani, ditjen yang baru terbentuk ini akan turut memastikan setiap kebijakan fiskal dan keuangan negara menjawab tantangan hari ini dan masa depan.

"Tugas ini tidak mudah karena pada hari ini tantangan ekonomi dan keuangan negara dinamis, kompleks, dan berat," katanya saat pelantikan pejabat eselon I Kemenkeu, Jumat (23/5/2025).

Baca Juga: Tak Perlu Ribet! Begini Cara Baru Legalisir Sertifikat Konsultan Pajak

Sri Mulyani mengatakan setiap unit eselon I Kemenkeu harus saling berkolaborasi untuk melaksanakan tugas. Misal dari sisi kebijakan, Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan akan bekerja sama dengan Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal dalam perumusan kebijakan.

Pembentukan Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan telah diatur dalam Perpres 158/2024. Selain itu, Sri Mulyani juga menerbitkan PMK 124/2024 mengenai organisasi dan tata kerja Kemenkeu sebagai peraturan pelaksananya.

Perpres 158/2024 menyebut Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Jasa Kirim Dipungut Pajak oleh Marketplace, Ojek Online Dikecualikan

Dalam melaksanakan tugasnya, Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan akan menyelenggarakan 8 fungsi. Pertama, perumusan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan.

Kedua, pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan. Ketiga, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan.

Keempat, pelaksanaan fasilitasi sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Kelima, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan.

Baca Juga: Ikut USKP 2025? Selesaikan e-Learning OA agar Dapat Prioritas Kuota

Keenam, pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan. Ketujuh, pelaksanaan administrasi ditjen. Kedelapan, pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri keuangan.

Mengenai Masyita Crystallin yang kini menjadi dirjen stabilitas dan pengembangan sektor keuangan, sosoknya sempat menjadi staf khusus menteri keuangan untuk perumusan kebijakan fiskal dan makroekonomi. Ia juga pernah menjabat sebagai tenaga ahli kebijakan makroekonomi untuk menko maritim dengan fokus pada percepatan pembangunan infrastruktur dan pariwisata.

Kariernya dimulai sebagai dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia. Dalam perjalanannya, ia sempat bergabung dengan World Bank sebagai ekonom makro dalam tim manajemen makrofiskal, serta menjadi kepala ekonom di Bank DBS Indonesia.

Baca Juga: Kemenkeu Bakal Desain Ulang Insentif Pajak dan Cukai Etil Alkohol

Masyita pun aktif sebagai anggota Dewan Pengurus World Resource Institute (WRI) Indonesia dan Dewan Pakar Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ditjen stabilitas dan pengembangan sektor keuangan, kemenkeu, kementerian keuangan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 20 Juni 2025 | 11:09 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Menkeu Lantik Ratusan Pejabat DJP Eselon III-IV, Ini Daftar Lengkapnya

Kamis, 19 Juni 2025 | 17:00 WIB
BELANJA PERPAJAKAN

Kemenkeu: Belanja Perpajakan Tahun Ini Diestimasi Tembus Rp515 Triliun

Kamis, 19 Juni 2025 | 13:23 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Susun RPMK Baru, Kemenkeu Bakal Perketat Syarat Kuasa Hukum Pajak

berita pilihan

Selasa, 22 Juli 2025 | 09:00 WIB
PMK 37/2025

Jualan Tanah dan Rumah di Marketplace Tak Dipungut PPh Pasal 22

Selasa, 22 Juli 2025 | 08:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Rilis Panduan Coretax untuk WP Migas

Selasa, 22 Juli 2025 | 07:37 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Menyambut Peluncuran Taxpayers Charter, WP Punya Acuan Soal Hak-Haknya

Senin, 21 Juli 2025 | 21:30 WIB
STHI JENTERA

DDTC Buka Program Beasiswa kepada Mahasiswa STHI Jentera

Senin, 21 Juli 2025 | 20:00 WIB
KOTA BEKASI

Realisasi PAD Belum 50%, Bapenda Akan Tingkatkan Pengawasan

Senin, 21 Juli 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Keterangan Uang Muka di Faktur Pajak Keliru, PKP Perlu Bikin Pengganti

Senin, 21 Juli 2025 | 18:30 WIB
KAMUS BEA DAN CUKAI

Apa Itu Daftar Rencana Objek Audit dalam Kepabeanan dan Cukai?

Senin, 21 Juli 2025 | 18:03 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jalan Panjang Taxpayers Charter, Simbol Penegakan Hak-Hak Wajib Pajak