Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Resmi Terbentuk

A+
A-
1
A+
A-
1
Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Resmi Terbentuk

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat melantik pejabat eselon I Kementerian Keuangan. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi melantik Masyita Crystallin sebagai dirjen stabilitas dan pengembangan sektor keuangan.

Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan merupakan unit eselon I yang baru dibentuk di Kemenkeu. Menurut Sri Mulyani, ditjen yang baru terbentuk ini akan turut memastikan setiap kebijakan fiskal dan keuangan negara menjawab tantangan hari ini dan masa depan.

"Tugas ini tidak mudah karena pada hari ini tantangan ekonomi dan keuangan negara dinamis, kompleks, dan berat," katanya saat pelantikan pejabat eselon I Kemenkeu, Jumat (23/5/2025).

Baca Juga: Jentera: Pemindahan Pengadilan Pajak ke MA Jadi Perubahan Fundamental

Sri Mulyani mengatakan setiap unit eselon I Kemenkeu harus saling berkolaborasi untuk melaksanakan tugas. Misal dari sisi kebijakan, Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan akan bekerja sama dengan Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal dalam perumusan kebijakan.

Pembentukan Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan telah diatur dalam Perpres 158/2024. Selain itu, Sri Mulyani juga menerbitkan PMK 124/2024 mengenai organisasi dan tata kerja Kemenkeu sebagai peraturan pelaksananya.

Perpres 158/2024 menyebut Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: PPPK Resmi Pindah ke Ditjen Stabilitas & Pengembangan Sektor Keuangan

Dalam melaksanakan tugasnya, Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan akan menyelenggarakan 8 fungsi. Pertama, perumusan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan.

Kedua, pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan. Ketiga, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan.

Keempat, pelaksanaan fasilitasi sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Kelima, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan.

Baca Juga: Polri Bikin Satgassus Penerimaan Negara, Ini Kata Sri Mulyani

Keenam, pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan. Ketujuh, pelaksanaan administrasi ditjen. Kedelapan, pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri keuangan.

Mengenai Masyita Crystallin yang kini menjadi dirjen stabilitas dan pengembangan sektor keuangan, sosoknya sempat menjadi staf khusus menteri keuangan untuk perumusan kebijakan fiskal dan makroekonomi. Ia juga pernah menjabat sebagai tenaga ahli kebijakan makroekonomi untuk menko maritim dengan fokus pada percepatan pembangunan infrastruktur dan pariwisata.

Kariernya dimulai sebagai dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia. Dalam perjalanannya, ia sempat bergabung dengan World Bank sebagai ekonom makro dalam tim manajemen makrofiskal, serta menjadi kepala ekonom di Bank DBS Indonesia.

Baca Juga: Sri Mulyani Lantik Pejabat pada 3 Unit Eselon I Baru, Begini Pesannya

Masyita pun aktif sebagai anggota Dewan Pengurus World Resource Institute (WRI) Indonesia dan Dewan Pakar Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ditjen stabilitas dan pengembangan sektor keuangan, kemenkeu, kementerian keuangan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 26 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Motor Listrik Dilanjutkan Lagi? Airlangga Bilang Begini

Minggu, 25 Mei 2025 | 15:00 WIB
LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

BPK Rampungkan Pemeriksaan atas LKPP 2024, Ini Kata Sri Mulyani

Sabtu, 24 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Publik Menunggu Kinerja Dirjen Pajak Baru, PR Terdekat Soal Coretax

Jum'at, 23 Mei 2025 | 17:30 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Tak Lagi di DJP, Suryo Utomo Bakal Tetap Bantu-Bantu Dirjen Pajak Baru

berita pilihan

Rabu, 18 Juni 2025 | 20:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perpindahan Pengadilan Pajak Perlu Transformasi Penyelesaian Sengketa

Rabu, 18 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Apakah Tetap Ada Survei Lokasi?

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:55 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

Jentera: Pemindahan Pengadilan Pajak ke MA Jadi Perubahan Fundamental

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Instansi Pemerintah Tak Pungut PPN atas 8 Jenis Transaksi Ini

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Klaim Skema PPh Indonesia Sudah Berlandaskan Prinsip Keadilan

Rabu, 18 Juni 2025 | 17:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Realisasi PNBP hingga Mei 2025 Terkontraksi 24,9%

Rabu, 18 Juni 2025 | 16:53 WIB
SERTIFIKASI KOMPETENSI PAJAK

Tax Center Perlu Dorong Perguruan Tinggi Jalin MoU dengan PERTAPSI

Rabu, 18 Juni 2025 | 16:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Dengan Kebijakan Pajak yang Tepat, Ekonomi RI Diyakini Bisa Tumbuh 8%

Rabu, 18 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Arthur Laffer Sarankan Skema Flat Tax, Begini Respons Sri Mulyani

Rabu, 18 Juni 2025 | 14:59 WIB
KEBIJAKAN MONETER

BI Pertahankan Suku Bunga Acuan Sebesar 5,5%