Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJSPSK Akan Tetapkan Standar Kompetensi Konsultan Pajak Tahun Depan

A+
A-
14
A+
A-
14
DJSPSK Akan Tetapkan Standar Kompetensi Konsultan Pajak Tahun Depan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) bakal berfokus menetapkan standar kompetensi dan standar pengendalian mutu konsultan pajak.

Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Masyita Crystallin mengatakan kebijakan ini akan dilaksanakan pada tahun depan guna mengembangkan dan membina profesi konsultan pajak.

"Fokus pada 2026 adalah menetapkan standar kompetensi dan standar pengendalian mutu sehingga konsultan pajak lebih baik lagi dalam membantu masyarakat untuk melakukan tugas-tugas di bidang perpajakan," ujar Masyita dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Kamis (17/7/2025).

Baca Juga: Bayar Pajak Via Deposit Bukan Berarti Bebas Lapor SPT, WP Bisa Didenda

DJSPSK juga akan melakukan piloting link and match melalui sinergi triple helix antara pemerintah, pergurauan tinggi, dan industri guna mengembangkan profesi konsultan pajak.

Kemudian, DJSPSK berencana mengembangkan sistem baru bernama sistem inti profesi keuangan (SIPK). Masyita mengatakan sistem baru ini akan mengintegrasikan proses bisnis pelayanan, pembinaan, dan pengawasan profesi keuangan.

"Ini adalah platform yang mengintegrasikan seluruh proses bisnis, sekitar 66, untuk menjadi lebih mudah, lebih efisien, dan interoperabilitasnya cukup tinggi sehingga tidak perlu masuk dari aplikasi yang berbeda-beda," ujar Masyita.

Baca Juga: Ikut USKP 2025? Selesaikan e-Learning OA agar Dapat Prioritas Kuota

Sistem baru bernama SIPK ditargetkan bisa menciptakan pengelolaan profesi keuangan yang lebih efisien, responsif, dan berbasis data.

Sebagai informasi, pengawasan atas profesi keuangan termasuk konsultan pajak dilakukan oleh DJSPSK melalui Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK). Profesi keuangan yang dibina dan diawasi oleh Direktorat PPPK antara lain profesi di bidang pajak, akuntansi, penilaian, aktuaria, kepabeanan, lelang, serta profesi keuangan dan pihak lain yang ditentukan menteri keuangan.

Saat ini, ada sebanyak 7.375 konsultan pajak yang diawasi oleh Direktorat PPPK. (dik)

Baca Juga: Cara Membuka e-Learning Bagi Calon Peserta USKP A dan Materi Kursusnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsultan pajak, profesi konsultan pajak, PPPK, DJSPSK, standar kompetensi, standar pengendalian mutu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 25 Mei 2025 | 14:45 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN

Meluruskan Penerapan Prinsip Equal Treatment dalam Kompetensi Kuasa WP

Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:05 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN

Seperti Apa Kualifikasi Kuasa dan Konsultan Pajak di Berbagai Negara?

Selasa, 20 Mei 2025 | 08:00 WIB
MATERI USKP I/2025

Cara Cepat Persiapan USKP B! Ini Daftar Materi Belajar untuk Anda

Senin, 19 Mei 2025 | 19:30 WIB
MATERI USKP I/2025

Materi Lengkap USKP B untuk KUP, PPSP, dan PP! Cek Daftarnya di Sini

berita pilihan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 10:00 WIB
PENEGAKAN HUKUM

DJBC Lakukan 13.035 Penindakan di Semester I, Rokok Ilegal Mendominasi

Jum'at, 18 Juli 2025 | 09:45 WIB
PERTAPSI

PERTAPSI Bentuk Korwil Jawa Tengah II

Jum'at, 18 Juli 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Kenakan RI Bea Masuk 19%, DPR Sebut Masih Membebani Industri

Jum'at, 18 Juli 2025 | 09:05 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Pendaftaran Ditutup Hari Ini! Seminar Transfer Pricing Jasa Intragrup

Jum'at, 18 Juli 2025 | 08:30 WIB
PER-8/BC/2025

Aturan Baru Tata Laksana Ekspor Barang Kiriman, Unduh di Sini!

Jum'at, 18 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Bayar Pajak Via Deposit Bukan Berarti Bebas Lapor SPT, WP Bisa Didenda

Kamis, 17 Juli 2025 | 19:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Mau Aktivasi Akun Coretax tapi Lupa Email dan Nomor HP, Ini Solusinya

Kamis, 17 Juli 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Trump Kenakan Tarif 19% atas Barang RI, Pemerintah: Sudah Turun Banyak