Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

AS Kenakan RI Bea Masuk 19%, DPR Sebut Masih Membebani Industri

A+
A-
0
A+
A-
0
AS Kenakan RI Bea Masuk 19%, DPR Sebut Masih Membebani Industri

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah. (Foto: Jaka/Man/dpr.go.id)

 

 

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menilai penurunan tarif bea masuk atas barang Indonesia dari 32% menjadi 19% oleh Amerika Serikat (AS) masih akan membebani industri di dalam negeri.

Said mengatakan tarif bea masuk yang dikenakan AS kepada Indonesia masih tergolong besar. Terlebih, ketika Indonesia bersedia memberikan tarif bea masuk 0% atas barang-barang asal AS.

"Kalau kita katakan patut disyukuri, tidak benar juga. Wong ini pembebanan, tetapi setidaknya kita berhasil menurunkan dari 32% jadi 19%," katanya, dikutip pada Jumat (18/7/2025).

Baca Juga: Merchant Jual Emas di Marketplace Tak Bakal Dipungut PPh Pasal 22

Said tetap mengapresiasi upaya negosiasi yang dilakukan oleh pemerintah kepada AS. Bahkan, Presiden Prabowo Subianto turut menelepon Presiden AS Donald Trump secara langsung untuk memuluskan negosiasi dagang tersebut.

Meski demikian, dia memandang pemerintah tetap perlu terus bernegosiasi dengan AS agar bea masuk yang dikenakan atas barang Indonesia kembali diturunkan. Dia juga turut menantikan efektivitas kebijakan bea masuk ini dalam menurunkan surplus perdagangan Indonesia dan AS.

"Yang selama ini kita bisa surplus sampai tahun lalu US$17 miliar, dengan kenaikan itu kira-kira berapa surplus itu? Kan harus ditunggu," ujarnya.

Baca Juga: Cara Mengajukan SKB PPh Atas Warisan Tanah-Bangunan Lewat Coretax

Said menambahkan kebijakan perdagangan sepihak seperti yang dilakukan AS melalui bea masuk resiprokal tidak boleh dibiarkan berlanjut. Dia khawatir instrumen serupa bakal diikuti oleh negara-negara kuat untuk menekan negara berkembang.

Oleh karena itu, lembaga multinasional seperti World Trade Organization, IMF, dan World Bank perlu berperan aktif untuk menghentikan kebijakan perdagangan. Menurutnya, kebijakan bea masuk AS akan merugikan lebih banyak pihak, termasuk warga AS yang harus membayar produk impor dengan lebih mahal.

"Jika terus-menerus dilakukan sebagai instrumen oleh negara kuat, maka equality dan keadilannya tidak akan pernah tercipta," imbuhnya.

Baca Juga: Pendapatan Pajak Belum Optimal, Wali Kota Minta Aset Pemkot Disewakan

Sebelumnya, AS sepakat menurunkan tarif bea masuk atas barang Indonesia dari 32% menjadi 19%. Sebagai bagian dari kesepakatan antara kedua negara, Indonesia memutuskan untuk mengenakan bea masuk 0% atas produk AS.

Tak hanya itu, Indonesia juga berkomitmen untuk mengimpor produk energi, agrikultur, dan 50 pesawat Boeing dari AS. (dik)

Baca Juga: Sertifikasi Kompetensi Pajak Tingkatkan Kualitas Lulusan Kampus

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea masuk, AS, Donald Trump, bea masuk resiprokal

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 Juli 2025 | 11:25 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Ikut USKP 2025? Selesaikan e-Learning OA agar Dapat Prioritas Kuota

Kamis, 17 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Penyelenggara Marketplace

berita pilihan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 14:30 WIB
PMK 37/2025

Merchant Jual Emas di Marketplace Tak Bakal Dipungut PPh Pasal 22

Jum'at, 18 Juli 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Cara Mengajukan SKB PPh Atas Warisan Tanah-Bangunan Lewat Coretax

Jum'at, 18 Juli 2025 | 13:30 WIB
KOTA PANGKALPINANG

Pendapatan Pajak Belum Optimal, Wali Kota Minta Aset Pemkot Disewakan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 13:00 WIB
PERTAPSI

Sertifikasi Kompetensi Pajak Tingkatkan Kualitas Lulusan Kampus

Jum'at, 18 Juli 2025 | 12:30 WIB
PORTUGAL

Tarik Investasi, PM Ini Ingin Turunkan Tarif PPh Badan Jadi 17%

Jum'at, 18 Juli 2025 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Merchant Besar Tak Perlu Cemas, PPh 22 Marketplace Bisa Dikreditkan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Transaksi Pedagang yang Tak Dipungut PPh Pasal 22 oleh Marketplace

Jum'at, 18 Juli 2025 | 10:00 WIB
PENEGAKAN HUKUM

DJBC Lakukan 13.035 Penindakan di Semester I, Rokok Ilegal Mendominasi

Jum'at, 18 Juli 2025 | 09:45 WIB
PERTAPSI

PERTAPSI Bentuk Korwil Jawa Tengah II