Bersiap, Merchant di Shopee dan Tokopedia Akan Dipungut PPh Pasal 22

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan segera menunjuk penyelenggara marketplace seperti Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online yang berjualan di marketplace tersebut.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pungutan PPh Pasal 22 itu berlaku bagi para pedagang online, baik skala besar maupun kecil, yang menggunakan platform marketplace. Tarif PPh yang dipungut ialah sebesar 0,5% sebagaimana diatur dalam PMK 37/2025.
"Pada dasarnya, aturan ini berlaku untuk seluruh merchant yang ada di marketplace-marketplace tersebut [Shopee, Tokopedia, Bukalapak, dan sebagainya]," ujarnya dalam Podcast Cermati DJP, Kamis (17/7/2025).
Yoga kemudian menjelaskan DJP tidak menyamaratakan seluruh pedagang online yang berjualan di marketplace. Sebab berdasarkan PMK 37/2025, ada pedagang yang tidak dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5%, yaitu pedagang yang beromzet kurang dari Rp500 juta dalam setahun.
Dia menerangkan pedagang online tidak akan dipungut PPh asalkan menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa pedagang dalam negeri memiliki omzet pada tahun pajak berjalan sampai dengan Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi.
"Misalnya menyampaikan ke marketplace A, saya sampai hari ini di awal tahun penghasilannya tidak sampai Rp500 juta. Nah, nanti dia tidak dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5%," kata Yoga.
Begitu pula sebaliknya, pedagang online yang memiliki omzet melebihi Rp500 juta setahun harus menyampaikan informasi berupa surat pernyataan kepada platform marketplace. Surat pernyataan tersebut harus disampaikan paling lambat akhir bulan saat omzet melebihi Rp500 juta.
Yoga menambahkan pungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% juga dilakukan marketplace terhadap pedagang online skala besar yang omzetnya lebih dari Rp4,8 miliar per tahun. Nantinya, pungutan tersebut diperlakukan sebagai kredit pajak di akhir tahun pajak.
"Itu jadi kredit pajak bagi si penjual besar, dan di akhir tahun akan dilaporkan di SPT Tahunan-nya," paparnya. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.