Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Bersiap, Merchant di Shopee dan Tokopedia Akan Dipungut PPh Pasal 22

A+
A-
6
A+
A-
6
Bersiap, Merchant di Shopee dan Tokopedia Akan Dipungut PPh Pasal 22

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan segera menunjuk penyelenggara marketplace seperti Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online yang berjualan di marketplace tersebut.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pungutan PPh Pasal 22 itu berlaku bagi para pedagang online, baik skala besar maupun kecil, yang menggunakan platform marketplace. Tarif PPh yang dipungut ialah sebesar 0,5% sebagaimana diatur dalam PMK 37/2025.

"Pada dasarnya, aturan ini berlaku untuk seluruh merchant yang ada di marketplace-marketplace tersebut [Shopee, Tokopedia, Bukalapak, dan sebagainya]," ujarnya dalam Podcast Cermati DJP, Kamis (17/7/2025).

Baca Juga: Mau Aktivasi Akun Coretax tapi Lupa Email dan Nomor HP, Ini Solusinya

Yoga kemudian menjelaskan DJP tidak menyamaratakan seluruh pedagang online yang berjualan di marketplace. Sebab berdasarkan PMK 37/2025, ada pedagang yang tidak dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5%, yaitu pedagang yang beromzet kurang dari Rp500 juta dalam setahun.

Dia menerangkan pedagang online tidak akan dipungut PPh asalkan menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa pedagang dalam negeri memiliki omzet pada tahun pajak berjalan sampai dengan Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi.

"Misalnya menyampaikan ke marketplace A, saya sampai hari ini di awal tahun penghasilannya tidak sampai Rp500 juta. Nah, nanti dia tidak dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5%," kata Yoga.

Baca Juga: Pelaku Usaha Khawatir Thailand Tiru RI Tetapkan Bea Masuk 0% untuk AS

Begitu pula sebaliknya, pedagang online yang memiliki omzet melebihi Rp500 juta setahun harus menyampaikan informasi berupa surat pernyataan kepada platform marketplace. Surat pernyataan tersebut harus disampaikan paling lambat akhir bulan saat omzet melebihi Rp500 juta.

Yoga menambahkan pungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% juga dilakukan marketplace terhadap pedagang online skala besar yang omzetnya lebih dari Rp4,8 miliar per tahun. Nantinya, pungutan tersebut diperlakukan sebagai kredit pajak di akhir tahun pajak.

"Itu jadi kredit pajak bagi si penjual besar, dan di akhir tahun akan dilaporkan di SPT Tahunan-nya," paparnya. (dik)

Baca Juga: Trump Kenakan Tarif 19% atas Barang RI, Pemerintah: Sudah Turun Banyak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 37/2025, marketplace, e-commerce, pemungut pajak, PPh, PPh Pasal 22, djp, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 16 Juli 2025 | 19:15 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Puluhan Peserta Ikuti Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPN

Rabu, 16 Juli 2025 | 19:00 WIB
KPP PRATAMA SANGGAU

Pemilik Kios HP Berskala UMKM Ini Didatangi Petugas Pajak, Ada Apa?

Rabu, 16 Juli 2025 | 18:45 WIB
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2025

Ikuti! Lomba Menulis Artikel Pajak DDTCNews, Berhadiah Total Rp75 Juta

berita pilihan

Kamis, 17 Juli 2025 | 19:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Mau Aktivasi Akun Coretax tapi Lupa Email dan Nomor HP, Ini Solusinya

Kamis, 17 Juli 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Trump Kenakan Tarif 19% atas Barang RI, Pemerintah: Sudah Turun Banyak

Kamis, 17 Juli 2025 | 16:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Penghapusan NPWP Orang Pribadi Via Coretax DJP

Kamis, 17 Juli 2025 | 15:45 WIB
LITERATUR PAJAK

Sambut Taxpayers Charter, DDTC Library Tawarkan 18 Koleksi Soal Hak WP

Kamis, 17 Juli 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Pajak, APBN Jamin Keberlanjutan Kehidupan Masyarakat lewat Bansos

Kamis, 17 Juli 2025 | 15:05 WIB
KOTA BANJARMASIN

Gali Potensi Pajak Daerah, Pemkot Bakal Sasar Gym dan Sanggar Senam

Kamis, 17 Juli 2025 | 14:19 WIB
CORETAX SYSTEM

Deposit Pajak Kian Marak, DJP Minta WP Segera Pbk dan Laporkan ke SPT