Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Seperti Apa Kualifikasi Kuasa dan Konsultan Pajak di Berbagai Negara?

A+
A-
3
A+
A-
3
Seperti Apa Kualifikasi Kuasa dan Konsultan Pajak di Berbagai Negara?

Buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan hasil kolaborasi antara DDTC dan PERTAPSI.

JAKARTA, DDTCNews - Kompetensi perpajakan mutlak menjadi aspek terpenting bagi pihak-pihak yang berprofesi sebagai kuasa dan konsultan pajak.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 32 ayat (3a) UU 6/1983 tentang KUP s.t.d.t.d. UU Cipta Kerja, yang menyatakan bahwa seorang kuasa harus memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan.

Dalam buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan dijelaskan bahwa penentuan kompetensi perpajakan ini bukan perkara yang mudah. Alasannya, pertama, kompetensi perpajakan perlu mengacu pada standar kompetensi tertentu untuk menentukan siapa saja yang memiliki kompetensi perpajakan itu.

Kedua, perlu adanya perlakuan yang adil (equal treatment) terhadap pihak-pihak yang akan menjadi kuasa dan konsultan pajak.

Kompetensi Perpajakan di Banyak Negara

Untuk melihat kompleksnya pengukuran kompetensi perpajakan bagi seorang kuasa dan konsultan pajak, kita bisa melihat praktiknya di berbagai negara. Setiap negara memiliki konsep kompetensi yang berbeda-beda, termasuk mencakup kategorisasi kompetensi hingga jalur yang tersedia bagi pihak-pihak yang ingin memasuki profesi kuasa dan konsultan pajak.

Topik tentang perbandingan kompetensi kuasa dan konsultan pajak di negara lain dibahas secara mendalam pada Bab 7 buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan yang disusun oleh DDTC bersama dengan Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI).

Di Korea Selatan misalnya, diatur bahwa akuntan pajak bersertifikat (certified tax accountant) merupakan satu-satunya pihak yang dapat memberikan jasa perpajakan.

Berbeda lagi di Afrika Selatan. Di negara tersebut, syarat untuk menjadi kuasa dan konsultan pajak bergantung pada ketentuan yang dibuat oleh masing-masing asosiasi profesi yang diakui (Recognized Controlling Body).

Lalu, situasinya sedikit berbeda di Belanda. Di Negeri Kincir Angin itu, sebutan tax adviser mendominasi profesi konsultan pajak. Umumnya, mereka bernaung dalam suatu asosiasi yang disebut The Dutch Association of Tax Adviser. Nah, mayoritas anggota asosiasi setidaknya menguasai salah satu bidang keilmuan pajak yang diajarkan di perguruan tinggi di Belanda.

Sementara di Australia, pihak yang memberikan jasa perpajakan dikategorikan menjadi tax agent dan business activity statement (BAS) agent. Untuk menjadi tax agent, tidak ada syarat untuk mengikuti ujian kuasa dan konsultan pajak. Hanya saja, ada beberapa kompetensi tertentu yang terbagi ke dalam 11 jalur yang bisa ditempuh.

Di Malaysia, hanya agen pajak berlisensi yang bisa menjadi kuasa wajib pajak di hadapan otoritas pajak. Lisensi itu diterbitkan oleh Kementerian Keuangan dan berlaku selama 3 tahun. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk mendapatkan lisensi tersebut.

Selain negara-negara itu, buku Kuasa dan Konsultan Pajak terbitan DDTC juga memberinci praktik penentuan kompetensi perpajakan di Jepang, Jerman, Kanada, Tanzania, Vanuati, dan Filipina. Masing-masing negara itu memiliki karakteristiknya sendiri-sendiri dalam menentukan siapa saja yang berhak menyandang titel kuasa dan konsultan pajak.

Pelajaran dari Negara Lain

Ada satu sub-bab khusus pada buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan yang menarik untuk dibaca, yakni pembahasan tentang pelajaran yang bisa diambil dari negara-negara lain dalam hal penentuan kompetensi perpajakan.

Ada 5 pelajaran penting yang dijabarkan oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama Director DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji dalam buku tersebut.

Pertama, elemen kompetensi kuasa dan konsultan pajak di berbagai negara tersusun atas pendidikan sarjana di bidang kompetensi perpajakan atau yang relevan, pengalaman kerja, ujian sertifikasi, syarat administrasi, dan profil risiko individu.

Kedua, jalur untuk menjadi kuasa dan konsultan pajak tidak dibatasi dengan hanya mengikuti ujian sertifikasi, tetapi juga terbuka untuk pertimbangan lain seperti jalur pendidikan sarjana di bidang kompetensi perpajakan, pengalaman, atau pengakuan keahlian (rekognisi).

Ketiga, negara dengan budaya dan praktik jasa keuangan serta hukum yang relatif matang, umumnya tidak mengatur kompetensi profesi kuasa dan konsultan pajak secara ketat. Di negara-negara itu, pengaturan profesi kuasa dan konsultan pajak diserahkan kepada asosiasi profesi.

Keempat, negara yang memiliki populasi besar cenderung lebih ketat mengatur profesi kuasa dan konsultan pajak. Hal ini lantaran diperlukan pengawasan yang ketat untuk menjaga standar mutu kuasa dan konsultan pajak.

Kelima, bidang keilmuan perpajakan atau yang relevan dengan praktik penyediaan jasa pajak merupakan tuan rumah keilmuan untuk menguji kualifikasi kompetensi profesi kuasa dan konsultan pajak.

Dari kelima pelajaran yang diambil dari praktik di negara-negara lain itu, buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan menyodorkan rekomendasi yang menarik.

Mengingat perlunya meningkatkan jumlah kuasa dan konsultan pajak yang berkompeten, diperlukan pengaturan kompetensi kuasa dan konsultan pajak yang terdiri atas beberapa jalur.

Pertama, jalur prioritas. Bagi lulusan sarjana yang memang menyelesaikan pendidikan di bidang perpajakan dan telah mendapat rekomendasi dari pihak berwenang, diberikan jalur prioritas untuk menjadi kuasa dan konsultan pajak tanpa mengikuti ujian sertifikasi kompetensi dasar perpajakan.

Kedua, jalur kompetensi dan penyetaraan. Di samping jalur prioritas, perlu disediakan jalur kompetensi dan penyetaraan bagi lulusan di luar bidang kompetensi perpajakan yang didasarkan atas pemikiran bahwa pajak pada dasarnya merupakan multidisiplin ilmu. Karenanya, lulusan dari disiplin ilmu di luar bidang kompetensi dasar perpajakan diperkenankan menjadi kuasa dan konsultan pajak melalui jalur pendidikan profesi kompetensi dasar perpajakan.

Ketiga, jalur penghargaan dan rekognisi. Jalur ini diberikan kepada pensiunan otoritas pajak serta bagi tokoh atau pengajar perguruan tinggi perpajakan dengan kompetensi perpajakan dan durasi pengalaman tertentu.

Tertarik membaca lebih dalam mengenai kompetensi perpajakan bagi kuasa dan konsultan pajak? Anda bisa mengunduh (downliad) file PDF Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan di sini. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : buku, buku pajak, kuasa pajak, konsultan pajak, buku DDTC, Darussalam, kompetensi perpajakan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:22 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

KP3SKP Umumkan Daftar Peserta yang Lulus USKP Periode I/2025

Kamis, 12 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Konsultan Pajak yang Mau Jadi Kuasa Harus Tambah Status Lewat Coretax

Kamis, 12 Juni 2025 | 11:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Ini Aturan Tempat Pengkreditan Pajak Masukan sesuai UU PPN

Kamis, 12 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Cara Ajukan Perubahan Metode Pembukuan berdasarkan PER-8/PJ/2025

berita pilihan

Minggu, 06 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Bakal Terapkan Satu Harga untuk LPG 3 Kg Mulai Tahun Depan

Minggu, 06 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seputar Ketentuan SPT Masa PPh Unifikasi dalam PER-11/PJ/2025

Minggu, 06 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN INVESTASI

Naikkan Investasi, Sri Mulyani Beberkan Poin-Poin Utama Deregulasi

Minggu, 06 Juli 2025 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA MAMUJU

Gali Potensi Penerimaan Pajak, DJP dan Pemkab Pasangkayu Jalin Sinergi

Minggu, 06 Juli 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Masuk Libur Sekolah, DJP: Diskon Pajak Tiket Pesawat Masih Berlaku

Sabtu, 05 Juli 2025 | 22:05 WIB
KONSULTAN PAJAK

Ketum AKP2I Lantik Dewan dan Pengurus Pusat, Tegaskan Soal Integritas

Sabtu, 05 Juli 2025 | 20:30 WIB
PMK 25/2025

Barang Pindahan Dapat Pembebasan Bea Masuk, Soal Harga Tak Diatur

Sabtu, 05 Juli 2025 | 14:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP