Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Minggu, 25 Mei 2025 | 14:45 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN
Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:05 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN
Kamis, 22 Mei 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK
Kamis, 22 Mei 2025 | 12:15 WIB
RICHARD COLLIER (OXFORD), RITA DE LA FERIA (LEEDS):
Fokus
Reportase

Meluruskan Penerapan Prinsip Equal Treatment dalam Kompetensi Kuasa WP

A+
A-
2
A+
A-
2
Meluruskan Penerapan Prinsip Equal Treatment dalam Kompetensi Kuasa WP

JAKARTA, DDTCNews - Desain aturan tentang kompetensi kuasa dan konsultan pajak perlu mengedepankan prinsip equal treatment atau kesetaraan perlakuan. Tak cuma di bidang pajak, prinsip kesetaraan ini sebenarnya sudah jamak berlaku di area sosial, ekonomi, politik, hingga kebijakan pemerintah.

Karenanya, pengaturan soal kompetensi untuk menyaring siapa-siapa yang berhak menyandang profesi sebagai kuasa dan konsultan pajak harus sejalan dengan prinsip kesetaraan, serta tanpa adanya diskriminasi. Hal ini dijelaskan secara komprehensif dalam buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan, terbitan DDTC.

Dalam arti luas, konsep equality bisa diartikan ke dua kelompok, yakni formal dan substantif (Fredman, 2016).

Kesetaraan secara formal artinya perlakuan yang sama persis bagi semua pihak sehingga tidak ada yang dirugikan atau diuntungkan. Pada konsep kesetaraan formal tersebut, elemen karakteristik pada setiap pihak dikesampingkan sehingga perlakuan yang sama harus dikedepankan.

Di sisi lain, konsep keseteraan substantif turut mempertimbangkan perbedaan karakteristik pada setiap pihak. Konsep tersebut, perlakuan yang sama diberikan hanya untuk pihak-pihak yang juga mengalami situasi yang serupa.

Dalam konteks kompetensi pajak, keseteraan substantif digambarkan dengan uji kompetensi yang sama bagi dua individu yang memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja yang serupa.

Konsep yang Melenceng

Sayangnya, prinsip equal treatment dalam pengayaan kompetensi kuasa dan konsultan pajak kerap kali dipersempit sebatas pada 'perlakuan yang sama bagi seluruh situasi atau pihak'. Pada praktiknya, uji kompetensi perpajakan selama ini tidak memandang perbedaan kondisi setiap individu, misalnya lulusan sarjana perpajakan dengan yang bukan lulusan sarjana perpajakan.

Kritik tersebut dijabarkan secara lugas oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama Director DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji dalam buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan.

Dalam situasi yang umum di dunia, prinsip equal treatment justru memberikan justifikasi adanya perbedaan perlakuan terhadap masing-masing situasi atau pihak yang tidak serupa dalam memperoleh kompetensi perpajakan (European Comission, 2009).

Artinya, penerapan prinsip equal treatment dalam pengayaan kompetensi sebelum memasuki profesi kuasa dan konsultan mestinya menjamin adanya perbedaan perlakuan. Maksudnya, ada treatment yang berbeda bagi pihak-pihak yang sudah memiliki kompetensi perpajakan, dengan pihak-pihak yang memang belum memiliki kompetensi perpajakan.

Rekomendasi untuk Indonesia

Dalam konteks ketentuan perpajakan di Indonesia, kuasa dan konsultan pajak merupakan pihak yang diperkenankan menjalankan kuasa dari wajib pajak. Syarat untuk menjadi kuasa, antara lain, harus memiliki kompetensi dalam aspek perpajakan.

Selanjutnya, karena pengaturan kompetensi kuasa dan konsultan pajak di Indonesia disusun dengan mempertimbangkan pajak sebagai multidisiplin ilmu, maka sudah semestinya profesi kuasa dan konsultan pajak tidak boleh dimonopoli oleh lulusan dari kompetensi dasar perpajakan saja.

Apalagi dalam praktiknya, pihak-pihak yang terlibat dalam pemberian layanan perpajakan sejatinya tidak homogen.

Sebagai respons atas situasi ini, sekaligus menjadi poin rekomendasi bagi pemangku kepentingan, seharusnya apabila terdapak pihak-pihak yang tidak memiliki kompetensi dasar perpajakan ingin menjadi kuasa dan konsultan pajak, mereka perlu mengikuti pendidikan profesi dasar perpajakan terlebih dulu.

Tujuannya, tentu saja untuk menyetarakan mereka yang sebelumnya belum mendapat bekal kompetensi dasar perpajakan, dengan pihak-pihak lain yang lulus dari perguruan tinggi di bidang kompetensi dasar perpajakan.

Melalui skema tersebut, prinsip equal treatment dalam membangun profesi kuasa dan konsultan pajak diharapkan bisa benar-benar setara. Tidak terbatas dalam arti formal, tetapi juga secara substantif. Pada akhirnya, kuasa dan konsultan pajak bisa turut membangun keadilan bagi wajib pajak.

Tertarik membaca lebih dalam mengenai kompetensi perpajakan bagi kuasa dan konsultan pajak? Anda bisa mengunduh (download) file PDF Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan di sini. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : buku, buku pajak, kuasa pajak, konsultan pajak, buku DDTC, Darussalam, kompetensi perpajakan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 16 Mei 2025 | 15:11 WIB
MATERI USKP I/2025

Belajar USKP A tentang PPN dan SPT PPN? Ini Materi yang Bisa Anda Baca

Jum'at, 16 Mei 2025 | 10:07 WIB
MATERI USKP I/2025

Persiapkan USKP A Soal PPh Potput! Ini Link Materi yang Bisa Anda Baca

Jum'at, 16 Mei 2025 | 09:30 WIB
USKP PERIODE I/2025

Catat! Tak Ada Soal Esai dan SPT dalam USKP Periode I/2025

Kamis, 15 Mei 2025 | 19:30 WIB
MATERI USKP I/2025

Belajar USKP A Materi KUP, PPSP, dan PP? Ini Bahan yang Bisa Anda Baca

berita pilihan

Minggu, 25 Mei 2025 | 15:09 WIB
MATERI USKP I/2025

Besok Ujian! Ini Daftar Materi untuk Belajar Agar Siap Hadapi USKP A-B

Minggu, 25 Mei 2025 | 15:00 WIB
LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

BPK Rampungkan Pemeriksaan atas LKPP 2024, Ini Kata Sri Mulyani

Minggu, 25 Mei 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Negosiasi dengan Uni Eropa Gagal, AS Siap Kenakan Bea Masuk 50 Persen

Minggu, 25 Mei 2025 | 13:00 WIB
KP2KP BARADATU

Gaji di Bawah Rp4,5 Juta Per Bulan, WP Ajukan NPWP Non-Efektif

Minggu, 25 Mei 2025 | 12:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Apa Saja Sektor Lainnya dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P5L?

Minggu, 25 Mei 2025 | 12:00 WIB
APBN 2025

Dibiayai Pajak, Belanja Kesehatan Sudah Terserap Rp47,6 Triliun

Minggu, 25 Mei 2025 | 11:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

DPR Setujui RUU Pajak Trump, PTKP dan Kredit Pajak Bakal Dinaikkan

Minggu, 25 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Badan Pemerintah yang Dikecualikan sebagai Subjek Pajak

Minggu, 25 Mei 2025 | 10:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Sederet Kriteria Pemungut PPh Pasal 22 dalam PMK 81/2024