Meluruskan Penerapan Prinsip Equal Treatment dalam Kompetensi Kuasa WP

JAKARTA, DDTCNews - Desain aturan tentang kompetensi kuasa dan konsultan pajak perlu mengedepankan prinsip equal treatment atau kesetaraan perlakuan. Tak cuma di bidang pajak, prinsip kesetaraan ini sebenarnya sudah jamak berlaku di area sosial, ekonomi, politik, hingga kebijakan pemerintah.
Karenanya, pengaturan soal kompetensi untuk menyaring siapa-siapa yang berhak menyandang profesi sebagai kuasa dan konsultan pajak harus sejalan dengan prinsip kesetaraan, serta tanpa adanya diskriminasi. Hal ini dijelaskan secara komprehensif dalam buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan, terbitan DDTC.
Dalam arti luas, konsep equality bisa diartikan ke dua kelompok, yakni formal dan substantif (Fredman, 2016).
Kesetaraan secara formal artinya perlakuan yang sama persis bagi semua pihak sehingga tidak ada yang dirugikan atau diuntungkan. Pada konsep kesetaraan formal tersebut, elemen karakteristik pada setiap pihak dikesampingkan sehingga perlakuan yang sama harus dikedepankan.
Di sisi lain, konsep keseteraan substantif turut mempertimbangkan perbedaan karakteristik pada setiap pihak. Konsep tersebut, perlakuan yang sama diberikan hanya untuk pihak-pihak yang juga mengalami situasi yang serupa.
Dalam konteks kompetensi pajak, keseteraan substantif digambarkan dengan uji kompetensi yang sama bagi dua individu yang memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja yang serupa.
Konsep yang Melenceng
Sayangnya, prinsip equal treatment dalam pengayaan kompetensi kuasa dan konsultan pajak kerap kali dipersempit sebatas pada 'perlakuan yang sama bagi seluruh situasi atau pihak'. Pada praktiknya, uji kompetensi perpajakan selama ini tidak memandang perbedaan kondisi setiap individu, misalnya lulusan sarjana perpajakan dengan yang bukan lulusan sarjana perpajakan.
Kritik tersebut dijabarkan secara lugas oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama Director DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji dalam buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan.
Dalam situasi yang umum di dunia, prinsip equal treatment justru memberikan justifikasi adanya perbedaan perlakuan terhadap masing-masing situasi atau pihak yang tidak serupa dalam memperoleh kompetensi perpajakan (European Comission, 2009).
Artinya, penerapan prinsip equal treatment dalam pengayaan kompetensi sebelum memasuki profesi kuasa dan konsultan mestinya menjamin adanya perbedaan perlakuan. Maksudnya, ada treatment yang berbeda bagi pihak-pihak yang sudah memiliki kompetensi perpajakan, dengan pihak-pihak yang memang belum memiliki kompetensi perpajakan.
Rekomendasi untuk Indonesia
Dalam konteks ketentuan perpajakan di Indonesia, kuasa dan konsultan pajak merupakan pihak yang diperkenankan menjalankan kuasa dari wajib pajak. Syarat untuk menjadi kuasa, antara lain, harus memiliki kompetensi dalam aspek perpajakan.
Selanjutnya, karena pengaturan kompetensi kuasa dan konsultan pajak di Indonesia disusun dengan mempertimbangkan pajak sebagai multidisiplin ilmu, maka sudah semestinya profesi kuasa dan konsultan pajak tidak boleh dimonopoli oleh lulusan dari kompetensi dasar perpajakan saja.
Apalagi dalam praktiknya, pihak-pihak yang terlibat dalam pemberian layanan perpajakan sejatinya tidak homogen.
Sebagai respons atas situasi ini, sekaligus menjadi poin rekomendasi bagi pemangku kepentingan, seharusnya apabila terdapak pihak-pihak yang tidak memiliki kompetensi dasar perpajakan ingin menjadi kuasa dan konsultan pajak, mereka perlu mengikuti pendidikan profesi dasar perpajakan terlebih dulu.
Tujuannya, tentu saja untuk menyetarakan mereka yang sebelumnya belum mendapat bekal kompetensi dasar perpajakan, dengan pihak-pihak lain yang lulus dari perguruan tinggi di bidang kompetensi dasar perpajakan.
Melalui skema tersebut, prinsip equal treatment dalam membangun profesi kuasa dan konsultan pajak diharapkan bisa benar-benar setara. Tidak terbatas dalam arti formal, tetapi juga secara substantif. Pada akhirnya, kuasa dan konsultan pajak bisa turut membangun keadilan bagi wajib pajak.
Tertarik membaca lebih dalam mengenai kompetensi perpajakan bagi kuasa dan konsultan pajak? Anda bisa mengunduh (download) file PDF Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan di sini. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.