Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pendirian BPN Perlu Diikuti Komwasjak Independen dan Tax Policy Unit

A+
A-
42
A+
A-
42
Pendirian BPN Perlu Diikuti Komwasjak Independen dan Tax Policy Unit

Dari kiri ke kanan: Guru Besar Bidang Hukum Politik Perpajakan Nasional Universitas Islam Sultan Agung Edi Slamet Irianto, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, Chairman ISNU Forum Hery Haryanto Azumi, Founder DDTC Darussalam dalam ISNU Forum of Investment, Trade and Global Affairs dengan tema 'Urgensi Badan Penerimaan Negara di Tengah Krisis dan Defisit APBN', Rabu (11/6/2025).

JAKARTA, DDTCNews - Diskusi mengenai pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN), sebagai unit yang terpisah dari Kementerian Keuangan, terus berlanjut. Namun, topik pembahasannya kini bukan lagi sekadar soal perlu atau tidaknya BPN dibentuk, tetapi mengarah kepada 'Apa-apa saja pekerjaan rumah setelahnya?'

Founder DDTC Darussalam memberikan catatan menarik mengenai diskursus pembentukan Badan Penerimaan Negara. Menurutnya, reformasi kelembagaan di dalam tubuh Kementerian Keuangan bisa menjadi solusi atas berbagai tantangan fiskal yang dihadapi Indonesia, terutama stagnannya tax ratio dalam satu dekade terakhir.

"Selama ini, upaya reformasi dari sisi regulasi dan administrasi sudah dilakukan. Yang belum adalah reformasi dari sisi kelembagaan," kata Darussalam dalam ISNU Forum of Investment, Trade and Global Affairs dengan tema 'Urgensi Badan Penerimaan Negara di Tengah Krisis dan Defisit APBN', Rabu (11/6/2025).

Namun, Darussalam mengungkapkan ada dua konsekuensi penting yang perlu ditindaklanjuti pemerintah apabila BPN resmi didirikan nantinya.

Pertama, perlu ada tax ombudsman yang independen dengan posisi yang setara dengan BPN. Kedua, perlu dibangun tax policy unit atau unit kebijakan perpajakan yang terpisah dari BPN.

Tax ombudsman yang independen, lanjut Darussalam, diperlukan untuk memastikan hak-hak wajib pajak bisa dipenuhi dengan sebaik-baiknya.

Selama ini di Indonesia, fungsi tax ombudsman dijalankan oleh Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak). Dengan dibentuknya BPN nanti, perlu ada pembahasan mendalam untuk turut 'menaikkan level' Komwasjak menjadi selevel dengan BPN.

"Ketika DJP dinaikkan jadi lembaga yang setara Kemenkeu, tidak bisa selesai di situ saja. Harus dilihat lembaga lain yang mengawasi BPN dan berjalannya pemungutan pajak, yakni Komite Pengawas Perpajakan. Artinya ketika DJP naik jadi BPN, Komwasjak juga harus naik kelas," kata Darussalam.

Keberadaan Komwasjak yang independen, imbuh Darussalam, mutlak perlu untuk memastikan wajib pajak dilindungi dan bisa memperoleh hak-haknya.

Mengacu pada best practices secara internasional, sesuai dengan data IBFD, sebanyak 25 dari 42 negara yang disurvei memiliki wujud Tax Ombudsman yang setara dengan badan pengelola penerimaan pajak. Hal ini perlu menjadi acuan bagi Indonesia ketika mendirikan BPN nantinya.

Selanjutnya, Darussalam menambahkan, tax policy unit juga perlu didesain terpisah dari BPN. Hal ini bertujuan membatasi kekuasaan atas BPN dan mengindari kebijakan yang memunculkan beban administrasi pajak yang berlebihan.

"Dibentuknya satu unit penyusun kebijakan yang terpisah dari BPN juga membangun mekanisme check and balance. Agar BPN tidak mengerjakan semuanya, dari sisi kebijakan hingga eksekusi. Dari teori pemisahan kekuasaan, mestinya pembuatan kebijakan dan eksekusi mestinya berbeda," kata Darussalam.

Tax policy unit yang terpisah dari BPN, Darussalam melanjutkan, diharapkan menjadi insititusi yang kompeten dan bertanggung jawab terhadap perancangan sistem perpajakan, analisis kebijakan perpajakan, harmonisasi dan penulisan rancangan undang-undang pajak, serta transparansi fiskal.

Meski terpisah dari BPN, tax policy unit ini, sebaiknya tetap berada di bawah atap Kementerian Keuangan. Darussalam memandang tax policy unit seyogianya menjadi unit yang menjembatani antara kebijakan makrofiskal dan administrasi perpajakan.

Selain Darussalam, diskusi yang digelar oleh ISNU ini juga menghadirkan sejumlah pembicara kompeten seperti Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun dan Guru Besar Bidang Hukum Politik Perpajakan Nasional Universitas Islam Sultan Agung Edi Slamet Irianto. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Badan Penerimaan Negara, BPN, Pengadilan Pajak, Komwasjak, ISNU, Darussalam

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Mochammad Dera Lauranno Kusnadi

Rabu, 11 Juni 2025 | 21:13 WIB
Sungguh berita yang sangat menarik yang pembahasannya mengenai arah reformasi perpajakan di Indonesia dengan pembentukan komwasjak independen dan tax policy unit yang terpisah dari BPN sehingga dapat menjamin Independensi sebagai langkah membawa kepada sistem pajak semakin transaparan dan bijak.

dinda. ddtc

Rabu, 11 Juni 2025 | 21:05 WIB
Berita ini sangat bermanfaat, melihat pernyataan Bapak Darussalam yang menarik dan juga menambah pengertian terkait perspektif kebijakan perpajakan yang seimbang yang nantinya akan dikeluarkan agar terus berjalan berkelanjutan denagn bijak.

Calissta Verginia Karlan

Rabu, 11 Juni 2025 | 21:00 WIB
Pandapat Bapak Darussalam yang tertuang dalam artikel ini sangat benar adanya. Memang benar adanya bahwa lembaga independen seperti yang diarahkan yakni Komwasjak dan Tax Policy Unit sangat penting kehadirannya. Agar prinsip perpajakan berjalan dengan baik atau tidak adanya kekuatan mayoritas.

Michael Chang

Rabu, 11 Juni 2025 | 20:59 WIB
Perspektif yang menarik dari Bapak Darussalam ntuk dibahas dan dikaji lebih lanjut, utamanya berkaitan dengan pendekatan kelembagaan dalam aspek reformasi perpajakan melalui pembentukan BPN. Prinsip check and balances kemudian menjadi isu utama berkaitan dengan pembentukan BPN selaku otoritas perpaj ... Baca lebih lanjut

Muhammad Naufal Hardiza

Rabu, 11 Juni 2025 | 20:58 WIB
Wacana pendirian Badan Penerimaan Negara sebagai otoritas pajak yang terpisah dari dan setara dengan Kementerian Keuangan selalu menjadi diskusi yang menarik. Namun pembahasan terkait apa yang menjadi PR dan tantangan badan yang diharapkan membawa angin segar sistem perpajakan di Indonesia ini, masi ... Baca lebih lanjut

Fatrick Efendy

Rabu, 11 Juni 2025 | 20:57 WIB
Saya setuju dengan pendapat Bapak Darussalam bahwa pembentukan BPN harus sejalan dengan kehadiran lembaga komwasjak. Demi menciptakan sistem perpajakan yang adil dan seimbang.

Ihsanul Alvin Sofyan

Rabu, 11 Juni 2025 | 20:56 WIB
Terobosan akan pendirian BPN yang diiringi dengan pembentukan Komwasjak independen dan Tax Policy Unit mencerminkan visi jangka panjang dalam membangun sistem perpajakan yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Semoga implementasinya berjalan konsisten dan membawa manfaat bagi seluruh pema ... Baca lebih lanjut

Malvin Adinata

Rabu, 11 Juni 2025 | 20:54 WIB
Saya setuju dengan pandangan Bapak Darussalam bahwa pembentukan BPN harus diiringi dengan kehadiran lembaga independen seperti Komwasjak dan Tax Policy Unit yang kuat agar reformasi kelembagaannya berjalan dengan seimbang. Ditakutkan terjadi ketimpangan otoritas dan dominasi yang mengurangi kontrol ... Baca lebih lanjut

Muhammad Fathir Anwar Dzaki

Rabu, 11 Juni 2025 | 20:51 WIB
Agar terciptanya reformasi perpajakan secara menyeluruh dibutuhkan pula reformasi dari sisi kelembagaan. Gagasan pembentukan BPN ini bisa jadi jawaban atas stagnannya tax ratio. Pendekatan kelembagaan ini juga menjadi sarana agar terciptanya check and balance pada sistem fiskal di Indonesia. sebuah ... Baca lebih lanjut

Habibah Rahmawati Hakim

Rabu, 11 Juni 2025 | 20:51 WIB
Berita ini sangat menarik terlebih membahas pembetukan Badan Penerimaan Negara (BPN). Saya sangat setuju dengan pendapat dari Bapak Darussalam bahwa perencanaan pembentukan BPN dilengkapi dengan Komwasjak Independen dan komite pengawas perpajakan sangat relevan karena dapat menjaga keseimbangan dan ... Baca lebih lanjut
1 2 >

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 05 Mei 2025 | 09:11 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi Biaya Jasa Manajemen dan Biaya Royalti

Selasa, 29 April 2025 | 17:15 WIB
PENGADILAN PAJAK

Penyatuan Atap Pengadilan Pajak, Revisi UU Dinilai Kian Urgen

Minggu, 27 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Mencari Keadilan Pajak di Indonesia dari Masa ke Masa

berita pilihan

Kamis, 12 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Konsultan Pajak yang Mau Jadi Kuasa Harus Tambah Status Lewat Coretax

Kamis, 12 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Baru PKP di Kantor Virtual, Masa Transisi hingga Desember 2025

Kamis, 12 Juni 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ajak Masyarakat Manfaatkan Diskon Tiket dan PPN DTP Transportasi

Kamis, 12 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Perinci Fungsi Nomor Identitas Perpajakan, Apa Saja?

Kamis, 12 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Proses Aksesi RI ke OECD, DPR Harap Dampaknya ke Ekonomi

Kamis, 12 Juni 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! 2 Dokumen Ini Perlu Dilampirkan saat Ajukan Restitusi Pajak

Kamis, 12 Juni 2025 | 15:11 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Melihat Pajak Minimum Global Lewat Kacamata Teori Keadilan John Rawls