Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Pendirian BPN Perlu Diikuti Komwasjak Independen dan Tax Policy Unit

A+
A-
42
A+
A-
42
Pendirian BPN Perlu Diikuti Komwasjak Independen dan Tax Policy Unit

Dari kiri ke kanan: Guru Besar Bidang Hukum Politik Perpajakan Nasional Universitas Islam Sultan Agung Edi Slamet Irianto, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, Chairman ISNU Forum Hery Haryanto Azumi, Founder DDTC Darussalam dalam ISNU Forum of Investment, Trade and Global Affairs dengan tema 'Urgensi Badan Penerimaan Negara di Tengah Krisis dan Defisit APBN', Rabu (11/6/2025).

JAKARTA, DDTCNews - Diskusi mengenai pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN), sebagai unit yang terpisah dari Kementerian Keuangan, terus berlanjut. Namun, topik pembahasannya kini bukan lagi sekadar soal perlu atau tidaknya BPN dibentuk, tetapi mengarah kepada 'Apa-apa saja pekerjaan rumah setelahnya?'

Founder DDTC Darussalam memberikan catatan menarik mengenai diskursus pembentukan Badan Penerimaan Negara. Menurutnya, reformasi kelembagaan di dalam tubuh Kementerian Keuangan bisa menjadi solusi atas berbagai tantangan fiskal yang dihadapi Indonesia, terutama stagnannya tax ratio dalam satu dekade terakhir.

"Selama ini, upaya reformasi dari sisi regulasi dan administrasi sudah dilakukan. Yang belum adalah reformasi dari sisi kelembagaan," kata Darussalam dalam ISNU Forum of Investment, Trade and Global Affairs dengan tema 'Urgensi Badan Penerimaan Negara di Tengah Krisis dan Defisit APBN', Rabu (11/6/2025).

Namun, Darussalam mengungkapkan ada dua konsekuensi penting yang perlu ditindaklanjuti pemerintah apabila BPN resmi didirikan nantinya.

Pertama, perlu ada tax ombudsman yang independen dengan posisi yang setara dengan BPN. Kedua, perlu dibangun tax policy unit atau unit kebijakan perpajakan yang terpisah dari BPN.

Tax ombudsman yang independen, lanjut Darussalam, diperlukan untuk memastikan hak-hak wajib pajak bisa dipenuhi dengan sebaik-baiknya.

Selama ini di Indonesia, fungsi tax ombudsman dijalankan oleh Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak). Dengan dibentuknya BPN nanti, perlu ada pembahasan mendalam untuk turut 'menaikkan level' Komwasjak menjadi selevel dengan BPN.

"Ketika DJP dinaikkan jadi lembaga yang setara Kemenkeu, tidak bisa selesai di situ saja. Harus dilihat lembaga lain yang mengawasi BPN dan berjalannya pemungutan pajak, yakni Komite Pengawas Perpajakan. Artinya ketika DJP naik jadi BPN, Komwasjak juga harus naik kelas," kata Darussalam.

Keberadaan Komwasjak yang independen, imbuh Darussalam, mutlak perlu untuk memastikan wajib pajak dilindungi dan bisa memperoleh hak-haknya.

Mengacu pada best practices secara internasional, sesuai dengan data IBFD, sebanyak 25 dari 42 negara yang disurvei memiliki wujud Tax Ombudsman yang setara dengan badan pengelola penerimaan pajak. Hal ini perlu menjadi acuan bagi Indonesia ketika mendirikan BPN nantinya.

Selanjutnya, Darussalam menambahkan, tax policy unit juga perlu didesain terpisah dari BPN. Hal ini bertujuan membatasi kekuasaan atas BPN dan mengindari kebijakan yang memunculkan beban administrasi pajak yang berlebihan.

"Dibentuknya satu unit penyusun kebijakan yang terpisah dari BPN juga membangun mekanisme check and balance. Agar BPN tidak mengerjakan semuanya, dari sisi kebijakan hingga eksekusi. Dari teori pemisahan kekuasaan, mestinya pembuatan kebijakan dan eksekusi mestinya berbeda," kata Darussalam.

Tax policy unit yang terpisah dari BPN, Darussalam melanjutkan, diharapkan menjadi insititusi yang kompeten dan bertanggung jawab terhadap perancangan sistem perpajakan, analisis kebijakan perpajakan, harmonisasi dan penulisan rancangan undang-undang pajak, serta transparansi fiskal.

Meski terpisah dari BPN, tax policy unit ini, sebaiknya tetap berada di bawah atap Kementerian Keuangan. Darussalam memandang tax policy unit seyogianya menjadi unit yang menjembatani antara kebijakan makrofiskal dan administrasi perpajakan.

Selain Darussalam, diskusi yang digelar oleh ISNU ini juga menghadirkan sejumlah pembicara kompeten seperti Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun dan Guru Besar Bidang Hukum Politik Perpajakan Nasional Universitas Islam Sultan Agung Edi Slamet Irianto. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Badan Penerimaan Negara, BPN, Pengadilan Pajak, Komwasjak, ISNU, Darussalam

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Ambrosius Manuel

Rabu, 11 Juni 2025 | 20:50 WIB
Pernyataan Bapak Darussalam dalam berita ini sangat bermanfaat dalam memperluas perspektif publik mengenai arah reformasi perpajakan di Indonesia. Gagasan tentang pentingnya pembentukan Komwasjak independen dan tax policy unit yang terpisah dari BPN memberikan cara berpikir yang konstruktif dan seim ... Baca lebih lanjut

Wahyu Intan Maulidiyah

Rabu, 11 Juni 2025 | 20:47 WIB
Diskusi yang sangat menarik dan sangat membuka wawasan. Pembentukan BPN yang diikuti dengan Komwasjak independen dan tax policy unit menunjukkan pentingnya memperkuat sistem perpajakan.

Annisa Amalia Nurul Mumtaz

Rabu, 11 Juni 2025 | 20:46 WIB
Pernyataan Bapak Darussalam dalam artikel ini sangat relevan. Saya setuju bahwa pendirian BPN memang harus dibarengi dengan penguatan kelembagaan lain, khususnya Komwasjak yang independen dan tax policy unit yang terpisah dari fungsi operasional. Hal ini penting untuk menjaga prinsip check and balan ... Baca lebih lanjut

Lovenia Falentri Andri

Rabu, 11 Juni 2025 | 20:44 WIB
Gagasan pembentukan BPN yang terpisah dari Kemenkeu dan dilengkapi dengan tax ombudsman serta tax policy unit independen merupakan langkah progresif dalam reformasi perpajakan. Pendekatan ini dapat memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta menciptakan sistem check and balance yang lebih sehat da ... Baca lebih lanjut

Felix Bahari

Rabu, 11 Juni 2025 | 20:43 WIB
ngembangan kebijakan perpajakan. Saya sependapat bahwa pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) sebagai entitas terpisah diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan penerimaan negara. Namun demikian, sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, terdapat sejumlah konsekuensi kelembagaan ... Baca lebih lanjut

Marsha Medina

Rabu, 11 Juni 2025 | 20:35 WIB
Menarik melihat data dari IBFD bahwa 25 dari 42 negara memiliki tax ombudsman yang independen. Indonesia bisa banyak belajar dari praktik-praktik global ini agar pembentukan BPN tidak hanya soal institusi baru, tapi juga menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih sehat dan berimbang.
< 1 2

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 07 Mei 2025 | 13:05 WIB
PENGADILAN PAJAK

90% Banding dan Gugatan Diajukan Lewat e-Tax Court

Selasa, 06 Mei 2025 | 14:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Dinamika Peran Dissenting Opinion dalam Perkembangan Hukum Pajak

Senin, 05 Mei 2025 | 09:11 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi Biaya Jasa Manajemen dan Biaya Royalti

berita pilihan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 20:00 WIB
DITJEN STRATEGI EKONOMI DAN FISKAL

Baru Terbentuk, Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Punya Banyak Tugas

Jum'at, 13 Juni 2025 | 19:45 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Sri Mulyani Minta DJBC Gencarkan Penindakan di Titik Rawan Perbatasan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Lampaui Rp4,8 M tapi dari Hasil Penyerahan Non-BKP, Wajib PKP?

Jum'at, 13 Juni 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Ada Aturan Baru, WPOP sebagai Pemotong PPh Final atas Sewa Diperluas?

Jum'at, 13 Juni 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Optimalkan Pajak, Sri Mulyani Minta Coretax Segera Diperbaiki

Jum'at, 13 Juni 2025 | 17:47 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Lantik Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya

Jum'at, 13 Juni 2025 | 17:45 WIB
OPINI PAJAK

Meninjau Ulang Pengawasan DJP: Evolusi Peran Account Representative

Jum'at, 13 Juni 2025 | 17:00 WIB
KABUPATEN TABANAN

Daerah Ini Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 Sejak 1994

Jum'at, 13 Juni 2025 | 16:15 WIB
PMK 34/2025

Jemaah Haji Boleh Sampaikan Pemberitahuan Impor secara Lisan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)?