Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juni 2025, Simak di Sini!

A+
A-
2
A+
A-
2
Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juni 2025, Simak di Sini!

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 Juni 2025 sampai dengan 30 Juni 2025.

Penetapan tarif bunga per bulan diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 1/MK/EF/2025. Beleid ini diteken Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu atas nama menteri keuangan pada 28 Mei 2025.

“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku 1 Juni 2025 hingga 30 Juni 2025,” demikian penggalan diktum pertama KMK tersebut.

Baca Juga: Besok Terakhir! Warga Masih Bisa Nikmati Pemutihan Pajak PBB dan PBJT

Terdapat 5 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,57% hingga 2,24%. Kelima tarif tersebut lebih rendah ketimbang tarif sanksi bunga yang berlaku pada periode Mei 2025. Simak Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Mei 2025

Perincian tarif bunga per bulan atas sanksi administrasi pajak untuk periode 1 Juni 2025 hingga 30 Juni 2025 dapat dilihat pada tabel berikut.

Besaran tarif bunga per bulan dalam KMK bervariasi karena merupakan hasil dari perhitungan tarif bunga per bulan. Perhitungan tersebut berdasarkan pada formula suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan ditambah dengan uplift faktor dari masing-masing pasal dan dibagi 12.

Sementara itu, tarif bunga per bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan 0,57%. Tarif bunga per bulan ini lebih rendah ketimbang periode sebelumnya. Perincian tarif imbalan bunga pajak periode 1 Juni 2025 hingga 30 Juni 2025 dapat dilihat pada tabel berikut:

Untuk mempermudah melihat tren perkembangan tarif bunga, Anda juga dapat mengunjungi kanal Indikator DDTCNews. (rig)

Baca Juga: Hadapi Ekonomi Global, Pemerintah Akan Segera Lakukan Deregulasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tarif bunga, kmk-1/mk/ef/2025, sanksi administrasi, imbalan bunga, pajak,

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 28 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-10/PJ/2025

DJP Bisa Lakukan Pemeriksaan Simultan dengan Negara Lain

Sabtu, 28 Juni 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP KALIMANTAN SELATAN DAN TENGAH

Sampaikan 100 Surat Paksa, DJP Kalselteng Kumpulkan Penerimaan Rp6,2 M

Sabtu, 28 Juni 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Cegah PHK, Pemerintah Diminta Beri Insentif Pajak untuk Padat Karya

Sabtu, 28 Juni 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Tax Discourse on Online Merchants, DGT Claims Entrepreneurs’ Support

berita pilihan

Minggu, 29 Juni 2025 | 14:30 WIB
KOTA KENDARI

Besok Terakhir! Warga Masih Bisa Nikmati Pemutihan Pajak PBB dan PBJT

Minggu, 29 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Hadapi Ekonomi Global, Pemerintah Akan Segera Lakukan Deregulasi

Minggu, 29 Juni 2025 | 13:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Mau Jadi Anggota OECD, Indonesia Perlu Adopsi Konvensi Anti Suap

Minggu, 29 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pembuatan Bupot PPh Pasal 21/26 dalam PER-11/PJ/2025

Minggu, 29 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Ini Lelang 4 Ruko Sitaan Pajak Senilai Rp3,52 Miliar

Minggu, 29 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-12/PJ/2025

PER-12/PJ/2025 Turut Atur Perubahan Ketentuan Penyetoran PPN PMSE

Minggu, 29 Juni 2025 | 08:30 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Rugi Fiskal Bisa Bebas POT/PUT oleh Pihak Lain, Begini Aturannya

Minggu, 29 Juni 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

AMRO Usulkan Pemerintah Indonesia Tambah Layer Tarif PPh Orang Pribadi