DJP Resmi Seragamkan Formulir SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi

Tampilan sebagian formulir SPT Tahunan Orang Pribadi. (foto hasil tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) resmi mengurangi jumlah jenis formulir SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dari awalnya 3 jenis menjadi tinggal 1 jenis saja sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025.
Wajib pajak orang pribadi, baik karyawan maupun nonkaryawan, kini harus melaporkan penghitungan dan pembayaran PPh terutangnya menggunakan formulir SPT Tahunan yang sama sesuai dengan format dalam Lampiran G PER-11/PJ/2025.
"SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi…dibuat sesuai contoh format; dan diisi sesuai petunjuk pengisian, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G…Peraturan Direktur Jenderal ini," bunyi Pasal 83 ayat (2) PER-11/PJ/2025, dikutip pada Selasa (3/6/2025).
Merujuk pada Pasal 83 ayat (1) PER-11/PJ/2025, SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi terdiri atas induk dan 5 rangkap lampiran. Lampiran-lampiran yang dimaksud, yaitu:
- Lampiran 1 - Harta dan Utang pada Akhir Tahun Pajak, Daftar Anggota Keluarga yang Menjadi Tanggungan, Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Pekerjaan, dan Daftar Bukti Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan
- Lampiran 2 - Penghasilan yang Dikenakan Pajak Penghasilan Bersifat Final, Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak, dan Penghasilan Neto Luar Negeri
- Lampiran 3 yang terdiri atas:
a) Lampiran 3A-1 - Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Dagang);
b) Lampiran 3A-2 - Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Jasa);
c) Lampiran 3A-3 - Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Industri);
d) Lampiran 3A-4 - Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Usaha dan/atau Pekerjaan Bebas Berdasarkan Pencatatan dan Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya;
e) Lampiran 3B - Rekapitulasi Peredaran Bruto;
f) Lampiran 3C - Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal; dan
g) Lampiran 3D - Rincian Biaya Tertentu - Lampiran 4 - Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya dan Penghitungan Pajak Penghasilan Terutang Wajib Pajak dan Suami atau Istri
- Lampiran 5 - Penghitungan Kompensasi Kerugian Fiskal, Pengurang Penghasilan Neto, dan Pengurang Pajak Penghasilan Terutang.
Pengisian induk SPT Tahunan diawali dengan mengisi identitas wajib pajak pada Bagian A dan menjawab beragam pertanyaan dan isian dalam Bagian B hingga hingga Bagian I.
Lampiran yang wajib diisi oleh seluruh wajib pajak orang pribadi hanyalah Lampiran 1 Bagian A terkait harta pada akhir tahun dan Lampiran 1 Bagian C terkait daftar tanggungan.
"Lampiran yang wajib disampaikan dalam kondisi tertentu yaitu lampiran yang wajib diisi dan dilampirkan tergantung pada pilihan jawaban wajib pajak atas pertanyaan pada induk SPT Tahunan PPh," bunyi Lampiran G PER-11/PJ/2025.
Dalam hal wajib pajak orang pribadi ialah pelaku usaha yang memanfaatkan skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5% maka wajib pajak bersangkutan harus mengisi Lampiran 3B Bagian A - Rekapitulasi Peredaran Bruto Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu Yang Dikenai Pajak Bersifat Final.
Untuk diperhatikan, PER-11/PJ/2025 ditetapkan pada 22 Mei 2025 dan dinyatakan langsung berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan sebelumnya, wajib pajak orang pribadi harus melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan dan pembayaran PPh menggunakan SPT Tahunan 1770, 1770 S, atau 1770 SS.
Formulir 1770 digunakan wajib pajak yang memiliki penghasilan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, formulir 1770 S untuk wajib pajak karyawan, dan formulir 1770 S untuk wajib pajak karyawan dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta per tahun. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Sartisih Sartisih
Rabu, 04 Juni 2025 | 07:22 WIB