Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJP Resmi Seragamkan Formulir SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi

A+
A-
97
A+
A-
97
DJP Resmi Seragamkan Formulir SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi

Tampilan sebagian formulir SPT Tahunan Orang Pribadi. (foto hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) resmi mengurangi jumlah jenis formulir SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dari awalnya 3 jenis menjadi tinggal 1 jenis saja sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025.

Wajib pajak orang pribadi, baik karyawan maupun nonkaryawan, kini harus melaporkan penghitungan dan pembayaran PPh terutangnya menggunakan formulir SPT Tahunan yang sama sesuai dengan format dalam Lampiran G PER-11/PJ/2025.

"SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi…dibuat sesuai contoh format; dan diisi sesuai petunjuk pengisian, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G…Peraturan Direktur Jenderal ini," bunyi Pasal 83 ayat (2) PER-11/PJ/2025, dikutip pada Selasa (3/6/2025).

Baca Juga: Ternyata Ada Kaitan Antara Pajak dan Pembentukan Negara, Seperti Apa?

Merujuk pada Pasal 83 ayat (1) PER-11/PJ/2025, SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi terdiri atas induk dan 5 rangkap lampiran. Lampiran-lampiran yang dimaksud, yaitu:

  1. Lampiran 1 - Harta dan Utang pada Akhir Tahun Pajak, Daftar Anggota Keluarga yang Menjadi Tanggungan, Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Pekerjaan, dan Daftar Bukti Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan
  2. Lampiran 2 - Penghasilan yang Dikenakan Pajak Penghasilan Bersifat Final, Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak, dan Penghasilan Neto Luar Negeri
  3. Lampiran 3 yang terdiri atas:
    a) Lampiran 3A-1 - Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Dagang);
    b) Lampiran 3A-2 - Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Jasa);
    c) Lampiran 3A-3 - Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Industri);
    d) Lampiran 3A-4 - Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Usaha dan/atau Pekerjaan Bebas Berdasarkan Pencatatan dan Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya;
    e) Lampiran 3B - Rekapitulasi Peredaran Bruto;
    f) Lampiran 3C - Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal; dan
    g) Lampiran 3D - Rincian Biaya Tertentu
  4. Lampiran 4 - Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya dan Penghitungan Pajak Penghasilan Terutang Wajib Pajak dan Suami atau Istri
  5. Lampiran 5 - Penghitungan Kompensasi Kerugian Fiskal, Pengurang Penghasilan Neto, dan Pengurang Pajak Penghasilan Terutang.

Pengisian induk SPT Tahunan diawali dengan mengisi identitas wajib pajak pada Bagian A dan menjawab beragam pertanyaan dan isian dalam Bagian B hingga hingga Bagian I.

Lampiran yang wajib diisi oleh seluruh wajib pajak orang pribadi hanyalah Lampiran 1 Bagian A terkait harta pada akhir tahun dan Lampiran 1 Bagian C terkait daftar tanggungan.

Baca Juga: Persyaratan Formal dan Material atas Pembuatan Faktur Pajak

"Lampiran yang wajib disampaikan dalam kondisi tertentu yaitu lampiran yang wajib diisi dan dilampirkan tergantung pada pilihan jawaban wajib pajak atas pertanyaan pada induk SPT Tahunan PPh," bunyi Lampiran G PER-11/PJ/2025.

Dalam hal wajib pajak orang pribadi ialah pelaku usaha yang memanfaatkan skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5% maka wajib pajak bersangkutan harus mengisi Lampiran 3B Bagian A - Rekapitulasi Peredaran Bruto Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu Yang Dikenai Pajak Bersifat Final.

Untuk diperhatikan, PER-11/PJ/2025 ditetapkan pada 22 Mei 2025 dan dinyatakan langsung berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Baca Juga: Airlangga Targetkan Indonesia Jadi Anggota Penuh OECD pada 2027

Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan sebelumnya, wajib pajak orang pribadi harus melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan dan pembayaran PPh menggunakan SPT Tahunan 1770, 1770 S, atau 1770 SS.

Formulir 1770 digunakan wajib pajak yang memiliki penghasilan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, formulir 1770 S untuk wajib pajak karyawan, dan formulir 1770 S untuk wajib pajak karyawan dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta per tahun. (rig)

Baca Juga: DJP Perinci Cara Pengajuan Angsuran PPh Final Revaluasi Aktiva Tetap

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-11/pj/2025, coretax system, coretax, spt tahunan, formulir spt tahunan, wajib pajak orang pribadi, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Sartisih Sartisih

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:22 WIB
Mantap, sepertinya tidak sulit lapor SPT sekarang, Lanjutkan Pak Bima, buat masyarakat mencintai pajak. Ini baru Direktur yg mengerti kesulitan para wajib pajak
1

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 04 Juni 2025 | 12:15 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI Adakan Workshop terkait Kompetisi Kasus Pajak

Rabu, 04 Juni 2025 | 12:00 WIB
OECD ECONOMIC OUTLOOK EDISI JUNI 2025

OECD Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun Ini

Rabu, 04 Juni 2025 | 11:00 WIB
KPP PRATAMA SIDOARJO UTARA

Upaya Persuasif Gagal, KPP Akhirnya Sita Rekening Penunggak Pajak

Rabu, 04 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Pengajuan Permohonan Revaluasi Aktiva Tetap Kini via Coretax

berita pilihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 11:30 WIB
KONSEP DASAR PAJAK

Ternyata Ada Kaitan Antara Pajak dan Pembentukan Negara, Seperti Apa?

Kamis, 05 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Persyaratan Formal dan Material atas Pembuatan Faktur Pajak

Kamis, 05 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Kereta dan Angkutan Laut Berlaku Mulai Hari Ini

Kamis, 05 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Targetkan Indonesia Jadi Anggota Penuh OECD pada 2027

Kamis, 05 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR: Masyarakat Kelas Menengah Juga Perlu Dijangkau Stimulus Ekonomi

Kamis, 05 Juni 2025 | 08:30 WIB
PER-8/PJ/2025

DJP Perinci Cara Pengajuan Angsuran PPh Final Revaluasi Aktiva Tetap

Kamis, 05 Juni 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Ada PER-11/PJ/2025, Jumlah Lampiran SPT Tahunan Badan Kini Bertambah

Rabu, 04 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Berlaku, Jumlah Lampiran SPT Tahunan Badan Bertambah