Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Aturan PPh 22 e-Commerce Terbaru Akan Diumumkan Setelah Penetapan

A+
A-
0
A+
A-
0
Aturan PPh 22 e-Commerce Terbaru Akan Diumumkan Setelah Penetapan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan sedang memfinalisasi regulasi yang mengatur tentang penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Ditjen Pajak (DJP) akan segera menyampaikan isi dari regulasi tersebut secara lengkap kepada publik ketika aturan mengenai penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sudah ditetapkan.

"Kami memahami pentingnya kejelasan bagi para pelaku usaha dan masyarakat. Oleh karena itu, apabila aturan ini telah resmi ditetapkan, kami akan menyampaikannya secara terbuka, lengkap, dan transparan kepada publik," sebut DJP, dikutip pada Minggu (29/6/2025).

Baca Juga: Asyik! Pemprov Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 31 Oktober

Dengan menunjuk marketplace sebagai pemungut pajak, sistem pembayaran PPh akan bergesar dari pembayaran mandiri oleh pedagang menuju sistem pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk.

Penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pedagang yang selama ini masih rendah oleh karena kurangnya pemahaman pajak ataupun karena keengganan untuk mengadministrasikan kewajiban pajak.

"Dengan melibatkan marketplace sebagai pihak pemungut, diharapkan pemungutan PPh Pasal 22 ini dapat mendorong kepatuhan yang proporsional, serta memastikan bahwa kontribusi perpajakan mencerminkan kapasitas usaha secara nyata," tulis DJP.

Baca Juga: Belum Final, Negosiasi Dagang Indonesia-AS Masih Berlangsung Intensif

Sebagai informasi, kewenangan pemerintah untuk menunjuk penyedia marketplace sebagai pemungut pajak sudah tercantum dalam Pasal 32A UU KUP.

Dalam pasal tersebut, menteri keuangan dapat menunjuk pihak yang terlibat langsung dalam transaksi atau pihak yang memfasilitasi transaksi antarpihak untuk menjadi pemungut pajak.

Pihak yang terlibat langsung dalam transaksi atau pihak yang memfasilitasi transaksi antarpihak disebut sebagai pihak lain.

Baca Juga: Pemerintah Gencarkan Kerja Sama Ekspor Produk Halal ke Australia

"Pihak lain yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak merupakan subjek pajak baik dalam negeri maupun luar negeri, yang terlibat langsung atau yang memfasilitasi transaksi misalnya dengan menyediakan sarana atau media transaksi, termasuk transaksi yang dilakukan secara elektronik," bunyi ayat penjelas dari Pasal 32A ayat (2) UU KUP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DJP, PPh pasal 22, e-commerce, marketplace, pemungutan pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 28 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Lifting Migas, Bahlil ke Pengusaha: Jika Tercapai Dapat Insentif

Sabtu, 28 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-10/PJ/2025

DJP Bisa Lakukan Pemeriksaan Simultan dengan Negara Lain

Sabtu, 28 Juni 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP KALIMANTAN SELATAN DAN TENGAH

Sampaikan 100 Surat Paksa, DJP Kalselteng Kumpulkan Penerimaan Rp6,2 M

berita pilihan

Minggu, 29 Juni 2025 | 17:30 WIB
PROVINSI BANTEN

Asyik! Pemprov Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 31 Oktober

Minggu, 29 Juni 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Belum Final, Negosiasi Dagang Indonesia-AS Masih Berlangsung Intensif

Minggu, 29 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Gencarkan Kerja Sama Ekspor Produk Halal ke Australia

Minggu, 29 Juni 2025 | 15:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)?

Minggu, 29 Juni 2025 | 14:30 WIB
KOTA KENDARI

Besok Terakhir! Warga Masih Bisa Nikmati Pemutihan Pajak PBB dan PBJT

Minggu, 29 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Hadapi Ekonomi Global, Pemerintah Akan Segera Lakukan Deregulasi

Minggu, 29 Juni 2025 | 13:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Mau Jadi Anggota OECD, Indonesia Perlu Adopsi Konvensi Anti Suap

Minggu, 29 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pembuatan Bupot PPh Pasal 21/26 dalam PER-11/PJ/2025

Minggu, 29 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Ini Lelang 4 Ruko Sitaan Pajak Senilai Rp3,52 Miliar