Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Mau Jadi Anggota OECD, Indonesia Perlu Adopsi Konvensi Anti Suap

A+
A-
1
A+
A-
1
Mau Jadi Anggota OECD, Indonesia Perlu Adopsi Konvensi Anti Suap

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia akan meratifikasi konvensi antisuap (Convention on Combating Bribery of Foreign Public Officials in International Business Transactions) guna mendukung proses aksesi menjadi anggota OECD.

Wakil Ketua BKSAP DPR RI Ravindra Airlangga mengatakan konvensi antisuap itu mendapatkan perhatian serius dari OECD karena dapat menjamin persaingan usaha yang adil dan tata kelola global yang bersih.

"Tentu kita harus melakukan penyelarasan di level regulasi, baik itu regulasi undang-undang maupun regulasi peraturan pemerintah misalnya. Peran parlemen di sini adalah amandemen regulasi atau dukungan regulasi," katanya, dikutip pada Minggu (29/6/2025).

Baca Juga: Belum Final, Negosiasi Dagang Indonesia-AS Masih Berlangsung Intensif

Bila meratifikasi konvensi antisuap, pemerintah Indonesia wajib mengkriminalisasi praktik suap terhadap pejabat publik asing. Konvensi ini mewajibkan negara anggotanya untuk mencegah, menyelidiki, dan menghukum penyuapan pejabat asing dalam kegiatan bisnis internasional.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui telah menyerahkan surat yang berisikan komitmen Indonesia untuk bergabung dalam konvensi antisuap.

"Terkait dengan undang-undang against bribery for foreign official ini juga harus ada revisi undang-undang yang terkait dengan hukum," tutur Ravindra.

Baca Juga: Pemerintah Gencarkan Kerja Sama Ekspor Produk Halal ke Australia

Selain mengadopsi konvensi antisuap, pemerintah Indonesia juga perlu memperbaiki ketentuan statistik yang berlaku guna menyesuaikan standar pengukuran ekonomi Indonesia dengan standar yang diberlakukan OECD.

"Terkait dengan UU Statistik diminta mekanisme asesmen terhadap indikator-indikator ekonomi mungkin harus ada standar OECD yang perlu diikuti," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Sebagai informasi, adopsi konvensi antisuap dan revisi UU Statistik dinilai sebagai fondasi penting untuk mempercepat proses aksesi dan memastikan Indonesia sudah memenuhi kriteria substantif guna menjadi anggota OECD.

Baca Juga: Aturan PPh 22 e-Commerce Terbaru Akan Diumumkan Setelah Penetapan

Initial memorandum terkait dengan aksesi Indonesia sebagai anggota OECD telah diserahkan kepada Sekretariat OECD pada 3 Juni 2025. Initial memorandum Indonesia terbagi dalam 32 bab tematik yang mencakup beragam isu, mulai dari antikorupsi, fiskal, regulasi, hingga pengelolaan anggaran negara. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : oecd, konvensi antisuap, anggota oecd, persaingan usaha, transparansi, tata kelola global, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Juni 2025 | 11:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Marketplace Bakal Diwajibkan Pungut Pajak, Ada Dasar Hukumnya

Kamis, 26 Juni 2025 | 10:08 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Akan Ditunjuk Sebagai Pemungut Pajak? Ini Penjelasan DJP

Rabu, 25 Juni 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Kemenko Perekonomian Minta Swasta dan UMKM Terlibat di Program MBG

Rabu, 25 Juni 2025 | 19:00 WIB
PMK 64/2022

Penyerahan Kacang Hijau Kena PPN? Kring Pajak Jelaskan Aturannya

berita pilihan

Minggu, 29 Juni 2025 | 17:30 WIB
PROVINSI BANTEN

Asyik! Pemprov Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 31 Oktober

Minggu, 29 Juni 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Belum Final, Negosiasi Dagang Indonesia-AS Masih Berlangsung Intensif

Minggu, 29 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Gencarkan Kerja Sama Ekspor Produk Halal ke Australia

Minggu, 29 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Aturan PPh 22 e-Commerce Terbaru Akan Diumumkan Setelah Penetapan

Minggu, 29 Juni 2025 | 15:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)?

Minggu, 29 Juni 2025 | 14:30 WIB
KOTA KENDARI

Besok Terakhir! Warga Masih Bisa Nikmati Pemutihan Pajak PBB dan PBJT

Minggu, 29 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Hadapi Ekonomi Global, Pemerintah Akan Segera Lakukan Deregulasi

Minggu, 29 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pembuatan Bupot PPh Pasal 21/26 dalam PER-11/PJ/2025

Minggu, 29 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Ini Lelang 4 Ruko Sitaan Pajak Senilai Rp3,52 Miliar