Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Berita
Minggu, 27 Juli 2025 | 12:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK
Minggu, 27 Juli 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI
Minggu, 27 Juli 2025 | 11:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK
Minggu, 27 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK
Fokus
Reportase

Mau Jadi Anggota OECD, Indonesia Perlu Adopsi Konvensi Anti Suap

A+
A-
1
A+
A-
1
Mau Jadi Anggota OECD, Indonesia Perlu Adopsi Konvensi Anti Suap

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia akan meratifikasi konvensi antisuap (Convention on Combating Bribery of Foreign Public Officials in International Business Transactions) guna mendukung proses aksesi menjadi anggota OECD.

Wakil Ketua BKSAP DPR RI Ravindra Airlangga mengatakan konvensi antisuap itu mendapatkan perhatian serius dari OECD karena dapat menjamin persaingan usaha yang adil dan tata kelola global yang bersih.

"Tentu kita harus melakukan penyelarasan di level regulasi, baik itu regulasi undang-undang maupun regulasi peraturan pemerintah misalnya. Peran parlemen di sini adalah amandemen regulasi atau dukungan regulasi," katanya, dikutip pada Minggu (29/6/2025).

Baca Juga: Tidak Ada Masa Sanggah pada USKP II/2025 dan III/2025, Ini Alasannya

Bila meratifikasi konvensi antisuap, pemerintah Indonesia wajib mengkriminalisasi praktik suap terhadap pejabat publik asing. Konvensi ini mewajibkan negara anggotanya untuk mencegah, menyelidiki, dan menghukum penyuapan pejabat asing dalam kegiatan bisnis internasional.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui telah menyerahkan surat yang berisikan komitmen Indonesia untuk bergabung dalam konvensi antisuap.

"Terkait dengan undang-undang against bribery for foreign official ini juga harus ada revisi undang-undang yang terkait dengan hukum," tutur Ravindra.

Baca Juga: Pacu Konsumsi, Pemerintah Siapkan Stimulus Wisata Hingga Diskon Pajak

Selain mengadopsi konvensi antisuap, pemerintah Indonesia juga perlu memperbaiki ketentuan statistik yang berlaku guna menyesuaikan standar pengukuran ekonomi Indonesia dengan standar yang diberlakukan OECD.

"Terkait dengan UU Statistik diminta mekanisme asesmen terhadap indikator-indikator ekonomi mungkin harus ada standar OECD yang perlu diikuti," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Sebagai informasi, adopsi konvensi antisuap dan revisi UU Statistik dinilai sebagai fondasi penting untuk mempercepat proses aksesi dan memastikan Indonesia sudah memenuhi kriteria substantif guna menjadi anggota OECD.

Baca Juga: Baru Lulus USKP A pada Mei 2025, Bisakah Ikut USKP B pada Tahun Ini?

Initial memorandum terkait dengan aksesi Indonesia sebagai anggota OECD telah diserahkan kepada Sekretariat OECD pada 3 Juni 2025. Initial memorandum Indonesia terbagi dalam 32 bab tematik yang mencakup beragam isu, mulai dari antikorupsi, fiskal, regulasi, hingga pengelolaan anggaran negara. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : oecd, konvensi antisuap, anggota oecd, persaingan usaha, transparansi, tata kelola global, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 24 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN DEREGULASI

Deregulasi Kebijakan Impor, Apa Saja Peraturan Baru dan Perubahannya?

Kamis, 24 Juli 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Kring Pajak Ungkap Cara Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 via Coretax

Kamis, 24 Juli 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Moratorium Bea Masuk Produk Digital Sudah Sesuai Best Practice Global

Kamis, 24 Juli 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

RI Dukung Moratorium Bea Masuk Barang Digital, Ini Kata Airlangga

berita pilihan

Minggu, 27 Juli 2025 | 12:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Tidak Ada Masa Sanggah pada USKP II/2025 dan III/2025, Ini Alasannya

Minggu, 27 Juli 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Konsumsi, Pemerintah Siapkan Stimulus Wisata Hingga Diskon Pajak

Minggu, 27 Juli 2025 | 11:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Baru Lulus USKP A pada Mei 2025, Bisakah Ikut USKP B pada Tahun Ini?

Minggu, 27 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan bagi Desainer

Minggu, 27 Juli 2025 | 10:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Imbau Registrasi Kode Otorisasi, DJP Bakal Email Blast 12,87 Juta WP

Minggu, 27 Juli 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Tambah Impor Kapas dari AS, Asosiasi Tekstil Khawatirkan Biaya Tinggi

Minggu, 27 Juli 2025 | 08:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu PBB Sektor Lainnya dalam PBB-P5L

Minggu, 27 Juli 2025 | 08:00 WIB
KOTA GORONTALO

Pemkot Buru Puluhan Restoran dan Tempat Hiburan yang Tak Patuh Pajak

Minggu, 27 Juli 2025 | 07:30 WIB
PMK 81/2024

Pembayaran Bukan Objek Pajak, WP Bisa Restitusi Tanpa Diperiksa

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax