Mau Jadi Anggota OECD, Indonesia Perlu Adopsi Konvensi Anti Suap

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia akan meratifikasi konvensi antisuap (Convention on Combating Bribery of Foreign Public Officials in International Business Transactions) guna mendukung proses aksesi menjadi anggota OECD.
Wakil Ketua BKSAP DPR RI Ravindra Airlangga mengatakan konvensi antisuap itu mendapatkan perhatian serius dari OECD karena dapat menjamin persaingan usaha yang adil dan tata kelola global yang bersih.
"Tentu kita harus melakukan penyelarasan di level regulasi, baik itu regulasi undang-undang maupun regulasi peraturan pemerintah misalnya. Peran parlemen di sini adalah amandemen regulasi atau dukungan regulasi," katanya, dikutip pada Minggu (29/6/2025).
Bila meratifikasi konvensi antisuap, pemerintah Indonesia wajib mengkriminalisasi praktik suap terhadap pejabat publik asing. Konvensi ini mewajibkan negara anggotanya untuk mencegah, menyelidiki, dan menghukum penyuapan pejabat asing dalam kegiatan bisnis internasional.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui telah menyerahkan surat yang berisikan komitmen Indonesia untuk bergabung dalam konvensi antisuap.
"Terkait dengan undang-undang against bribery for foreign official ini juga harus ada revisi undang-undang yang terkait dengan hukum," tutur Ravindra.
Selain mengadopsi konvensi antisuap, pemerintah Indonesia juga perlu memperbaiki ketentuan statistik yang berlaku guna menyesuaikan standar pengukuran ekonomi Indonesia dengan standar yang diberlakukan OECD.
"Terkait dengan UU Statistik diminta mekanisme asesmen terhadap indikator-indikator ekonomi mungkin harus ada standar OECD yang perlu diikuti," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Sebagai informasi, adopsi konvensi antisuap dan revisi UU Statistik dinilai sebagai fondasi penting untuk mempercepat proses aksesi dan memastikan Indonesia sudah memenuhi kriteria substantif guna menjadi anggota OECD.
Initial memorandum terkait dengan aksesi Indonesia sebagai anggota OECD telah diserahkan kepada Sekretariat OECD pada 3 Juni 2025. Initial memorandum Indonesia terbagi dalam 32 bab tematik yang mencakup beragam isu, mulai dari antikorupsi, fiskal, regulasi, hingga pengelolaan anggaran negara. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.