Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Adopsi Pajak Minimum Global, Pemerintah Laos Usulkan Revisi UU PPh

A+
A-
0
A+
A-
0
Adopsi Pajak Minimum Global, Pemerintah Laos Usulkan Revisi UU PPh

Ilustrasi.

VIENTIANE, DDTCNews - Pemerintah Laos mengusulkan revisi UU Pajak Penghasilan (PPh) untuk menyelaraskan ketentuan pajak yang berlaku di negara tersebut dengan tren global.

RUU PPh antara lain bertujuan meningkatkan penerimaan pajak dari perusahaan multinasional. Melalui RUU ini, pemerintah akan mengadopsi ketentuan pajak minimum global.

"RUU PPh mengakomodasi kesepakatan pajak minimum global sehingga perusahaan multinasional yang memenuhi kriteria OECD harus membayar tarif pajak sebesar 15%," kata Menteri Keuangan Santiphab Phomvihane, dikutip pada Sabtu (28//6/2025).

Baca Juga: Ringankan Beban Pajak, Kebijakan PPN di Negara Ini Bakal Direformasi

Melalui Pilar 2, negara-negara Inclusive Framework menyepakati penerapan pajak minimum global sebesar 15%. Pajak minimum global tersebut berlaku atas grup perusahaan multinasional dengan pendapatan minimal senilai €750 juta per tahun.

Dalam hal tarif efektif yang ditanggung perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tidak mencapai 15%, yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) berlokasi berhak mengenakan top-up tax atas laba yang kurang dipajaki. Top-up tax dikenakan berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Meski demikian, yurisdiksi sumber berhak untuk terlebih dahulu mengenakan top-up tax dalam hal yurisdiksi tersebut mengadopsi qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT). Apabila yurisdiksi sumber mengenakan top-up tax berdasarkan QDMTT, yurisdiksi UPE kehilangan hak untuk mengenakan top-up tax melalui IIR.

Baca Juga: Kenali Trinidad & Tobago, Negara yang Cuma Punya 2 Lapis Tarif PPh OP

Guna lebih mendorong investasi, dalam RUU PPh juga ditawarkan tarif pajak yang lebih rendah bagi perusahaan yang terdaftar di bursa saham. Perusahaan-perusahaan ini akan mendapatkan keuntungan dari tarif pajak 10% selama 10 tahun pertama setelah pendaftaran.

Skema yang berlaku saat ini adalah perusahaan yang terdaftar di bursa saham harus membayar pajak sebesar 13% selama 4 tahun sebelum kembali ke tarif standar 20%.

Di sisi lain, RUU PPh juga memuat usulan relaksasi kepada wajib pajak usaha kecil. Usaha kecil nantinya akan diizinkan untuk memasukkan biaya operasional mereka sebelum menghitung pajak terutang.

Baca Juga: Irlandia Bakal Kucurkan Rp19,16 T untuk Potong Tarif PPN Hotel Jadi 9%

Relaksasi pajak ini diproyeksi mengurangi penerimaan pajak penghasilan dari sektor usaha kecil sebesar 65% hingga 75%. Meski demikian, Kemenkeu yakin penerimaan yang hilang tersebut sebagian bakal terkompensasi dengan pemungutan PPN.

Dilansir laotiantimes.com, RUU PPh diharapkan mampu mendorong praktik akuntansi yang tepat dan meningkatkan transparansi keuangan. Dengan menyimpan catatan keuangan yang akurat, usaha kecil juga akan lebih berpeluang memperoleh pinjaman dari bank komersial dan lembaga keuangan. (dik)

Baca Juga: Warning Prabowo: Bayar Pajak Jangan Palsu-Palsu

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : laos, pajak minimum global, pilar 2, tarif pajak, kebijakan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 01 Juli 2025 | 10:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Pilih Tarif Umum dari Awalnya PPh 0,5%, WP Perlu Ajukan Pemberitahuan

Selasa, 01 Juli 2025 | 07:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Marketplace Pungut Pajak, Integrasi Data Pedagang Jadi Tantangan

Senin, 30 Juni 2025 | 12:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

G-7 Sepakat Perusahaan AS Dikecualikan dari Pajak Minimum Global

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:00 WIB
PMK 44/2025

Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Penyampaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai via CEISA 4.

Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Perkuat Pengawasan BKC Ilegal di Pelabuhan dan Perbatasan