Adopsi Pajak Minimum Global, Pemerintah Laos Usulkan Revisi UU PPh

Ilustrasi.
VIENTIANE, DDTCNews - Pemerintah Laos mengusulkan revisi UU Pajak Penghasilan (PPh) untuk menyelaraskan ketentuan pajak yang berlaku di negara tersebut dengan tren global.
RUU PPh antara lain bertujuan meningkatkan penerimaan pajak dari perusahaan multinasional. Melalui RUU ini, pemerintah akan mengadopsi ketentuan pajak minimum global.
"RUU PPh mengakomodasi kesepakatan pajak minimum global sehingga perusahaan multinasional yang memenuhi kriteria OECD harus membayar tarif pajak sebesar 15%," kata Menteri Keuangan Santiphab Phomvihane, dikutip pada Sabtu (28//6/2025).
Melalui Pilar 2, negara-negara Inclusive Framework menyepakati penerapan pajak minimum global sebesar 15%. Pajak minimum global tersebut berlaku atas grup perusahaan multinasional dengan pendapatan minimal senilai €750 juta per tahun.
Dalam hal tarif efektif yang ditanggung perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tidak mencapai 15%, yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) berlokasi berhak mengenakan top-up tax atas laba yang kurang dipajaki. Top-up tax dikenakan berdasarkan income inclusion rule (IIR).
Meski demikian, yurisdiksi sumber berhak untuk terlebih dahulu mengenakan top-up tax dalam hal yurisdiksi tersebut mengadopsi qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT). Apabila yurisdiksi sumber mengenakan top-up tax berdasarkan QDMTT, yurisdiksi UPE kehilangan hak untuk mengenakan top-up tax melalui IIR.
Guna lebih mendorong investasi, dalam RUU PPh juga ditawarkan tarif pajak yang lebih rendah bagi perusahaan yang terdaftar di bursa saham. Perusahaan-perusahaan ini akan mendapatkan keuntungan dari tarif pajak 10% selama 10 tahun pertama setelah pendaftaran.
Skema yang berlaku saat ini adalah perusahaan yang terdaftar di bursa saham harus membayar pajak sebesar 13% selama 4 tahun sebelum kembali ke tarif standar 20%.
Di sisi lain, RUU PPh juga memuat usulan relaksasi kepada wajib pajak usaha kecil. Usaha kecil nantinya akan diizinkan untuk memasukkan biaya operasional mereka sebelum menghitung pajak terutang.
Relaksasi pajak ini diproyeksi mengurangi penerimaan pajak penghasilan dari sektor usaha kecil sebesar 65% hingga 75%. Meski demikian, Kemenkeu yakin penerimaan yang hilang tersebut sebagian bakal terkompensasi dengan pemungutan PPN.
Dilansir laotiantimes.com, RUU PPh diharapkan mampu mendorong praktik akuntansi yang tepat dan meningkatkan transparansi keuangan. Dengan menyimpan catatan keuangan yang akurat, usaha kecil juga akan lebih berpeluang memperoleh pinjaman dari bank komersial dan lembaga keuangan. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.