Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Adopsi Pajak Minimum Global, Pemerintah Laos Usulkan Revisi UU PPh

A+
A-
0
A+
A-
0
Adopsi Pajak Minimum Global, Pemerintah Laos Usulkan Revisi UU PPh

Ilustrasi.

VIENTIANE, DDTCNews - Pemerintah Laos mengusulkan revisi UU Pajak Penghasilan (PPh) untuk menyelaraskan ketentuan pajak yang berlaku di negara tersebut dengan tren global.

RUU PPh antara lain bertujuan meningkatkan penerimaan pajak dari perusahaan multinasional. Melalui RUU ini, pemerintah akan mengadopsi ketentuan pajak minimum global.

"RUU PPh mengakomodasi kesepakatan pajak minimum global sehingga perusahaan multinasional yang memenuhi kriteria OECD harus membayar tarif pajak sebesar 15%," kata Menteri Keuangan Santiphab Phomvihane, dikutip pada Sabtu (28//6/2025).

Baca Juga: Reformasi Pajak Besar-besaran, Negara Ini Sahkan 4 Undang-Undang Baru

Melalui Pilar 2, negara-negara Inclusive Framework menyepakati penerapan pajak minimum global sebesar 15%. Pajak minimum global tersebut berlaku atas grup perusahaan multinasional dengan pendapatan minimal senilai €750 juta per tahun.

Dalam hal tarif efektif yang ditanggung perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tidak mencapai 15%, yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) berlokasi berhak mengenakan top-up tax atas laba yang kurang dipajaki. Top-up tax dikenakan berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Meski demikian, yurisdiksi sumber berhak untuk terlebih dahulu mengenakan top-up tax dalam hal yurisdiksi tersebut mengadopsi qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT). Apabila yurisdiksi sumber mengenakan top-up tax berdasarkan QDMTT, yurisdiksi UPE kehilangan hak untuk mengenakan top-up tax melalui IIR.

Baca Juga: Kejar Penerimaan, Sri Mulyani Singgung Pemajakan di Platform Digital

Guna lebih mendorong investasi, dalam RUU PPh juga ditawarkan tarif pajak yang lebih rendah bagi perusahaan yang terdaftar di bursa saham. Perusahaan-perusahaan ini akan mendapatkan keuntungan dari tarif pajak 10% selama 10 tahun pertama setelah pendaftaran.

Skema yang berlaku saat ini adalah perusahaan yang terdaftar di bursa saham harus membayar pajak sebesar 13% selama 4 tahun sebelum kembali ke tarif standar 20%.

Di sisi lain, RUU PPh juga memuat usulan relaksasi kepada wajib pajak usaha kecil. Usaha kecil nantinya akan diizinkan untuk memasukkan biaya operasional mereka sebelum menghitung pajak terutang.

Baca Juga: Cara agar Dikenai Tarif PPh Umum Meski Omzet di Bawah Rp4,8 Miliar

Relaksasi pajak ini diproyeksi mengurangi penerimaan pajak penghasilan dari sektor usaha kecil sebesar 65% hingga 75%. Meski demikian, Kemenkeu yakin penerimaan yang hilang tersebut sebagian bakal terkompensasi dengan pemungutan PPN.

Dilansir laotiantimes.com, RUU PPh diharapkan mampu mendorong praktik akuntansi yang tepat dan meningkatkan transparansi keuangan. Dengan menyimpan catatan keuangan yang akurat, usaha kecil juga akan lebih berpeluang memperoleh pinjaman dari bank komersial dan lembaga keuangan. (dik)

Baca Juga: Mendesain Strategi Insentif Pajak yang Efektif: Perlu Sesuai Kebutuhan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : laos, pajak minimum global, pilar 2, tarif pajak, kebijakan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perkuat PPh OP di Negara Berkembang Asia-Pasifik, Ini Rekomendasi ADB

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:00 WIB
JERMAN

Jerman Siapkan Pajak Digital 10% Atas Google dan Facebook

Kamis, 29 Mei 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI BALI

Begini Aturan dan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Bali

Jum'at, 23 Mei 2025 | 18:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Apakah PPN Termasuk Pajak Tercakup dalam Ketentuan GMT?

berita pilihan

Sabtu, 28 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jawa Timur Blokir Rekening Serentak, 3.443 Berkas Diajukan ke Bank

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fasilitas Sulit Didapat, Pengusaha Diingatkan Patuhi Aturan Kepabeanan

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Hentikan Seluruh Negosiasi Dagang dengan Kanada Akibat DST

Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Stimulus Ekonomi, Dampak Konflik Iran-Israel ke RI Diharap Minimal

Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jaga Daya Beli, Tarif Listrik Nonsubsidi Kuartal III/2025 Tidak Naik

Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA MEDAN

Optimalkan Setoran PBB-P2, Pemkot Gelar Booth di Car Free Day

Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Syarat Penggunaan Kantor Virtual sebagai Tempat Pengukuhan PKP

Sabtu, 28 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Lifting Migas, Bahlil ke Pengusaha: Jika Tercapai Dapat Insentif

Sabtu, 28 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Serahkan Aset Tanah dan Bangunan kepada K/L dan Pemda