Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Warning Prabowo: Bayar Pajak Jangan Palsu-Palsu

A+
A-
2
A+
A-
2
Warning Prabowo: Bayar Pajak Jangan Palsu-Palsu

Ilustrasi. Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pengarahan dalam Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI di Menara Mandiri, Senayan, Jakarta, Selasa (8/4/2025). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/sgd/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto kembali mengingatkan para pengusaha untuk melaksanakan usahanya dengan benar.

Prabowo mengatakan semua pengusaha di Indonesia harus menjalankan bisnisnya dengan baik dan tidak mencederai hak rakyat. Selain itu, semua pengusaha juga harus membayar pajak atas penghasilannya dengan benar, tanpa berniat menipu negara.

"Saya sudah kasih warning berkali-kali, Saudara-Saudara, bersihkan diri, atur yang baik. Kalau mau bisnis yang benar sajalah, bayar pajak, cari untung yang benar. Jangan palsu-palsu," katanya dalam Harlah PKB 2025, dikutip pada Kamis (24/7/2025).

Baca Juga: Kenali Trinidad & Tobago, Negara yang Cuma Punya 2 Lapis Tarif PPh OP

Prabowo mengaku telah menemukan beberapa pengusaha curang yang berniat menipu negara dan rakyat. Misal dalam kasus Minyakita, ada pengusaha yang hendak mencurangi rakyat dengan mengurangi volume produk sebesar 20%.

Kemudian, terdapat kasus beras oplosan yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp100 triliun setiap tahun. Menurutnya, ada 212 perusahaan penggiling padi yang terbukti dan mengakui melanggar.

Dia menjelaskan semua praktik curang tersebut harus dihilangkan untuk memastikan sumber daya negara digunakan untuk menyejahterakan rakyat. Dengan keuangan memadai, negara akan dapat membiayai program yang dibutuhkan rakyat seperti makan bergizi gratis (MBG).

Baca Juga: Karena Faktor Ini, Realisasi PBB-P2 Dilaporkan Melonjak

Prabowo kemudian menceritakan pengalamannya ditagih MBG oleh anak-anak di Klaten, Jawa Tengah. Menurutnya, belum semua anak sekolah menikmati MBG karena program tersebut baru menjangkau 6,7 juta penerima manfaat.

Melalui upaya percepatan, MBG ditargetkan menjangkau 20 juta penerimaan manfaat pada 17 Agustus 2025, serta menembus 82,9 juta penerimaan manfaat pada Desember 2025.

"Anak-anak itu paham bahwa tata kelola uang negara tidak bisa begitu saja. Tiap sen harus kita jaga," ujarnya.

Baca Juga: Irlandia Bakal Kucurkan Rp19,16 T untuk Potong Tarif PPN Hotel Jadi 9%

Mengenai pajak, Prabowo sebelumnya juga telah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk melanjutkan reformasi penerimaan negara, terutama perpajakan. Reformasi ini diperlukan guna memastikan penerimaan negara terus meningkat.

Reformasi perpajakan tersebut menjadi salah satu catatan Prabowo dalam penyusunan RAPBN 2026. Dia dijadwalkan menyampaikan RAPBN 2026 beserta nota keuangannya kepada DPR pada 15 Agustus 2025. (dik)

Baca Juga: Yunani Kenakan Pajak Baru untuk Penumpang Kapal Pesiar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan pajak, penerimaan pajak, kepatuhan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 07 Juli 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Temui Duta Besar China, Dirjen Pajak Bahas Pertukaran Data dan Coretax

Minggu, 06 Juli 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Realisasi Pajak DJP Jakut Capai Rp23,73 Triliun, Baru 36% dari Target

Sabtu, 05 Juli 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Hingga Mei 2025, Realisasi Pajak DJP Jaksel II Capai Rp28 Triliun

Jum'at, 04 Juli 2025 | 12:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Monitor Kepatuhan Pajak Instansi Desa, Cegah Penyimpangan

berita pilihan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 20:00 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Gandeng Aparat Penegak Hukum, DJBC Gencarkan Pengawasan dan Penindakan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Seperti Apa Ketentuan Peralihan bagi PKP dengan Kantor Virtual?

Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:30 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Sederhanakan Rumus Tarif Pajak Efektif, OECD Siapkan Safe Harbour Baru

Jum'at, 25 Juli 2025 | 16:30 WIB
PMK 13/2025

Fasilitas PPN Rumah DTP Diputuskan Tetap 100% hingga Desember 2025

Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Indonesia Bakal Impor Kedelai, Gandum, dan Kapas AS Demi Tekan Inflasi

Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:30 WIB
PROFIL PERPAJAKAN TRINIDAD & TOBAGO

Kenali Trinidad & Tobago, Negara yang Cuma Punya 2 Lapis Tarif PPh OP