Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kanwil DJP Monitor Kepatuhan Pajak Instansi Desa, Cegah Penyimpangan

A+
A-
0
A+
A-
0
Kanwil DJP Monitor Kepatuhan Pajak Instansi Desa, Cegah Penyimpangan

Ilustrasi.

SIDOARJO, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur II bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang menggelar monitoring kewajiban pajak instansi pemerintah desa se-Kabupaten Jombang.

Kegiatan tersebut diikuti oleh 69 kepala desa pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP) instansi pemerintah desa. Melalui kegiatan ini, instansi pemerintah desa diharapkan bisa memenuhi kewajiban pajak atas pengelolaan dana desa.

"Aspek perpajakan harus menjadi perhatian serius agar penggunaan dana desa tepat sasaran dan terhindar dari penyimpangan," kata Kepala DPMD Jombang Sholahuddin Hadi Sucipto, dikutip pada Jumat (4/7/2025).

Baca Juga: RI Kini Punya Piagam Wajib Pajak, Jadi Acuan Pegawai DJP Saat Bertugas

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Jombang Syaiful Rakhman menuturkan instansi pemerintah desa memiliki peran penting dalam peningkatan penerimaan negara dan pembangunan.

"Kontribusi instansi pemerintah desa sangat signifikan dalam pembangunan. Kami berharap kerja sama ini makin erat, pelayanan kami makin prima, dan penerimaan pajak meningkat," ujarnya.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin menambahkan kegiatan serupa akan diperluas ke seluruh wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur II, mulai dari Sidoarjo, Mojokerto, Gresik, Lamongan, Bojonegoro, Madiun, Ponorogo, Pacitan, Ngawi, Magetan, Tuban, hingga kabupaten yang ada di Madura.

Baca Juga: Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

"Kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kami maksimalkan untuk mencegah para aparat desa terkena sanksi pidana pajak," katanya.

Di lain pihak, perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Windhu Sugiarto menjabarkan konsekuensi hukum yang berpotensi timbul bila instansi pemerintah desa tidak menyetorkan pajak yang seharusnya disetor.

"Kami ingin kepala desa benar-benar memahami konsekuensi hukumnya dan menghindari praktik-praktik tidak disetornya pajak dari pengelolaan dana desa," tuturnya. (rig)

Baca Juga: Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp jawa timur ii, pajak, daerah, pengawasan pajak, dana desa, pemda, penerimaan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

PPN Bekal Kesehatan hingga Ransum Militer Kini Ditanggung Pemerintah

Kamis, 24 Juli 2025 | 20:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Sengaja Tak Sampaikan SPT, Direktur PT Ini Terancam Penjara

Kamis, 24 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Uang Muka Kedua, Kring Pajak Jelaskan Cara Bikin Fakturnya

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Rumuskan Stimulus Ekonomi di Semester II, Ini Bocorannya

Sabtu, 26 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

RI Kini Punya Piagam Wajib Pajak, Jadi Acuan Pegawai DJP Saat Bertugas

Jum'at, 25 Juli 2025 | 20:00 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Gandeng Aparat Penegak Hukum, DJBC Gencarkan Pengawasan dan Penindakan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Seperti Apa Ketentuan Peralihan bagi PKP dengan Kantor Virtual?

Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:30 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Sederhanakan Rumus Tarif Pajak Efektif, OECD Siapkan Safe Harbour Baru

Jum'at, 25 Juli 2025 | 16:30 WIB
PMK 13/2025

Fasilitas PPN Rumah DTP Diputuskan Tetap 100% hingga Desember 2025