Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Penerapan PKKU, Otoritas Mulai dari Uji TP Doc Wajib Pajak

A+
A-
4
A+
A-
4
Penerapan PKKU, Otoritas Mulai dari Uji TP Doc Wajib Pajak

Ilustrasi.

OTORITAS pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak melalui pengujian kepatuhan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau arm's length principle (ALP).

Kewenangan tersebut juga sudah ditegaskan dalam Pasal 36 ayat (1) PMK 172/2023. Adapun berdasarkan pada Pasal 36 ayat (2) PMK 172/2023, pengujian kepatuhan penerapan PKKU meliputi 2 hal sebagai berikut:

  1. pengujian atas pemenuhan ketentuan penyelenggaraan dokumen penentuan harga transfer (transfer pricing documentation/TP Doc); dan
  2. pengujian atas penerapan PKKU.

Terhadap wajib pajak yang memenuhi ketentuan terkait dengan penyelenggaraan TP Doc, dilakukan pengujian penerapan PKKU dengan menelusuri kebenaran dokumen penentuan harga transfer tersebut yang dibandingkan dengan keadaan sebenarnya dari wajib pajak.

Baca Juga: Gali Potensi Pajak, Gubernur Sasar Sektor Tambang hingga Transportasi

Sementara itu, terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan terkait dengan penyelenggaraan TP Doc, dilakukan pengujian penerapan PKKU dengan menelusuri keadaan sebenarnya dari wajib pajak.

Berdasarkan pada ketentuan tersebut, TP Doc memainkan peran penting dan krusial. Pembuatan TP Doc perlu dipandang sebagai kesempatan bagi wajib pajak untuk membuktikan bahwa skema serta transaksi afiliasi yang dilakukan sudah memenuhi PKKU.

Terlebih, dalam konteks sengketa pajak transfer pricing, penyelesaiannya menitikberatkan pada pembuktian fakta. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memastikan pula ketepatan analisis transfer pricing dalam penyusunan TP Doc.

Baca Juga: Dapat Teguran tapi Tak Kunjung Lunasi Pajak, WP Diberi Surat Paksa

Terkait dengan hal tersebut, seperti telah diumumkan sebelumnya, DDTC Academy akan menggelar practical course bertajuk Transfer Pricing Documentation (TP Doc): Simulasi Beberapa Analisis Transfer Pricing, Memitigasi Risiko Pajak.

Practical course ini digelar pada akhir pekan ini, yakni Sabtu, 14 Juni 2025, Pukul 09.30-16.30 WIB di Menara DDTC. Hari ini, Kamis, 12 Juni 2025 pukul 23.54 WIB merupakan batas akhir pendaftaran peserta. Daftar sekarang melalui situs web DDTC Academy.


Baca Juga: Pajak untuk Sepak Bola Nasional

Practical course ini akan menghadirkan dua profesional DDTC yang menekuni bidang transfer pricing sebagai pemateri. Mereka adalah Assistant Manager DDTC of Consulting Verawaty dan Specialist of DDTC Consulting Shihab Fatahillah.

Sebagai informasi kembali, DDTC kembali meraih peringkat Tier 1 konsultan pajak transfer pricing 2025 dari International Tax Review (ITR). Selain itu, lembaga kredibel yang berbasis di London, UK, tersebut juga menempatkan DDTC sebagai Top Tier Firm 2025.

Pelatihan berbasis pemahaman konseptual dan simulasi praktik menjadi penting. Dengan pemahaman fundamental, wajib pajak dapat menyikapi tantangan nyata terkait transfer pricing. Simulasi praktik membantu pemahaman teknis penyusunan TP Doc.

Baca Juga: Pramono Anung Akan Gelar Pemutihan Pajak Khusus untuk WP Patuh

Jadi, tunggu apa lagi? Pendaftaran masih dibuka melalui situs web DDTC Academy. Ada kesulitan? Hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected].id, atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, agenda pajak, practical course, pajak, transfer pricing documentation, TP Doc

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 12 Juni 2025 | 12:00 WIB
PMK 13/2025

Terakhir Bulan Ini, Masyarakat Bisa Beli Rumah dengan PPN DTP 100%

Kamis, 12 Juni 2025 | 11:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Ini Aturan Tempat Pengkreditan Pajak Masukan sesuai UU PPN

Kamis, 12 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Cara Ajukan Perubahan Metode Pembukuan berdasarkan PER-8/PJ/2025

berita pilihan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Diterapkan di Portal CEISA, Ini Tujuannya

Jum'at, 13 Juni 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Belanja Prioritas, Luhut Kembali Tegaskan Soal Disiplin Fiskal

Jum'at, 13 Juni 2025 | 12:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Gali Potensi Pajak, Gubernur Sasar Sektor Tambang hingga Transportasi

Jum'at, 13 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak untuk Sepak Bola Nasional

Jum'at, 13 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Semua Menteri Kompak, Prabowo Belum Berencana Reshuffle Kabinet

Jum'at, 13 Juni 2025 | 10:00 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Bangun Infrastruktur Berkelanjutan, Sri Mulyani Mohon Dukungan Swasta

Jum'at, 13 Juni 2025 | 09:30 WIB
DKI JAKARTA

Pramono Anung Akan Gelar Pemutihan Pajak Khusus untuk WP Patuh

Jum'at, 13 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-9/PJ/2025

Klarifikasi Soal Akses Pembuatan FP Ditolak, Status PKP Akan Dicabut

Jum'at, 13 Juni 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

FATF Naikkan Rating RI pada Rekomendasi Soal Senjata Pemusnah Massal

Jum'at, 13 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Revisi Peraturan terkait Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak