Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Penerapan PKKU, Otoritas Mulai dari Uji TP Doc Wajib Pajak

A+
A-
4
A+
A-
4
Penerapan PKKU, Otoritas Mulai dari Uji TP Doc Wajib Pajak

Ilustrasi.

OTORITAS pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak melalui pengujian kepatuhan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau arm's length principle (ALP).

Kewenangan tersebut juga sudah ditegaskan dalam Pasal 36 ayat (1) PMK 172/2023. Adapun berdasarkan pada Pasal 36 ayat (2) PMK 172/2023, pengujian kepatuhan penerapan PKKU meliputi 2 hal sebagai berikut:

  1. pengujian atas pemenuhan ketentuan penyelenggaraan dokumen penentuan harga transfer (transfer pricing documentation/TP Doc); dan
  2. pengujian atas penerapan PKKU.

Terhadap wajib pajak yang memenuhi ketentuan terkait dengan penyelenggaraan TP Doc, dilakukan pengujian penerapan PKKU dengan menelusuri kebenaran dokumen penentuan harga transfer tersebut yang dibandingkan dengan keadaan sebenarnya dari wajib pajak.

Baca Juga: Ada UU Perpajakan Baru, Negara Ini Kembali Pungut Cukai Mobil Pikap

Sementara itu, terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan terkait dengan penyelenggaraan TP Doc, dilakukan pengujian penerapan PKKU dengan menelusuri keadaan sebenarnya dari wajib pajak.

Berdasarkan pada ketentuan tersebut, TP Doc memainkan peran penting dan krusial. Pembuatan TP Doc perlu dipandang sebagai kesempatan bagi wajib pajak untuk membuktikan bahwa skema serta transaksi afiliasi yang dilakukan sudah memenuhi PKKU.

Terlebih, dalam konteks sengketa pajak transfer pricing, penyelesaiannya menitikberatkan pada pembuktian fakta. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memastikan pula ketepatan analisis transfer pricing dalam penyusunan TP Doc.

Baca Juga: Pemkot Adakan Pemutihan, Berlaku untuk 7 Jenis Pajak Daerah

Terkait dengan hal tersebut, seperti telah diumumkan sebelumnya, DDTC Academy akan menggelar practical course bertajuk Transfer Pricing Documentation (TP Doc): Simulasi Beberapa Analisis Transfer Pricing, Memitigasi Risiko Pajak.

Practical course ini digelar pada akhir pekan ini, yakni Sabtu, 14 Juni 2025, Pukul 09.30-16.30 WIB di Menara DDTC. Hari ini, Kamis, 12 Juni 2025 pukul 23.54 WIB merupakan batas akhir pendaftaran peserta. Daftar sekarang melalui situs web DDTC Academy.


Baca Juga: Gelapkan Pajak, Carlo Ancelotti Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara

Practical course ini akan menghadirkan dua profesional DDTC yang menekuni bidang transfer pricing sebagai pemateri. Mereka adalah Assistant Manager DDTC of Consulting Verawaty dan Specialist of DDTC Consulting Shihab Fatahillah.

Sebagai informasi kembali, DDTC kembali meraih peringkat Tier 1 konsultan pajak transfer pricing 2025 dari International Tax Review (ITR). Selain itu, lembaga kredibel yang berbasis di London, UK, tersebut juga menempatkan DDTC sebagai Top Tier Firm 2025.

Pelatihan berbasis pemahaman konseptual dan simulasi praktik menjadi penting. Dengan pemahaman fundamental, wajib pajak dapat menyikapi tantangan nyata terkait transfer pricing. Simulasi praktik membantu pemahaman teknis penyusunan TP Doc.

Baca Juga: Kantor Pajak Ini Layani Puluhan Permohonan NPWP Kopdes Merah Putih

Jadi, tunggu apa lagi? Pendaftaran masih dibuka melalui situs web DDTC Academy. Ada kesulitan? Hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected].id, atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, agenda pajak, practical course, pajak, transfer pricing documentation, TP Doc

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 10 Juli 2025 | 15:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Aktivasi Akun Coretax Ditjen Pajak

Kamis, 10 Juli 2025 | 14:51 WIB
KONSULTASI PAJAK

Peduli Bencana Bikin Pajak Lebih Ringan? Ternyata Begini Aturannya

Kamis, 10 Juli 2025 | 12:00 WIB
KOTA MAKASSAR

Tagih Opsen PKB, Pemkot Akan Terjunkan Petugas untuk Jangkau WP

Kamis, 10 Juli 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Profesi Bidan

berita pilihan

Jum'at, 11 Juli 2025 | 14:00 WIB
KOTA BATU

Pemkot Adakan Pemutihan, Berlaku untuk 7 Jenis Pajak Daerah

Jum'at, 11 Juli 2025 | 13:30 WIB
KASUS PENGGELAPAN PAJAK

Gelapkan Pajak, Carlo Ancelotti Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara

Jum'at, 11 Juli 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC dan Singapura Jalin Kerja Sama Halau Rokok Ilegal

Jum'at, 11 Juli 2025 | 12:00 WIB
PERPRES 68/2025

Anak Usaha BUMN Ditunjuk sebagai Penyelenggara SPP-TDLN, Ini Alasannya

Jum'at, 11 Juli 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Kesalahan Data di PEB, Bisa Dibetulkan via CEISA 4.0

Jum'at, 11 Juli 2025 | 11:25 WIB
MINYAK MENTAH INDONESIA

Imbas Konflik Timur Tengah, ICP Juni Melonjak ke US$69,33 Per Barel

Jum'at, 11 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pendaftaran NPWP bagi Wajib Pajak

Jum'at, 11 Juli 2025 | 11:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Kenakan Bea Masuk 35% atas Barang Asal Kanada, Berlaku 1 Agustus

Jum'at, 11 Juli 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI SUMATERA SELATAN

Pemprov Himpun Rp1,79 Trilliun, Ditopang Pajak BBM dan Kendaraan