Soal Transfer Pricing, Pahami Tahapan Pendahuluan! Ikuti Seminar Ini

DALAM konteks transfer pricing, wajib pajak harus bisa menunjukkan bahwa transaksi yang dilakukan tidak bertujuan untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak. Aspek ini menjadi salah satu fokus otoritas saat melakukan pengawasan, bahkan pemeriksaan terhadap transaksi afiliasi.
Terlebih, otoritas menyatakan ada pergeseran perilaku wajib pajak. Sebelumnya, wajib pajak lebih cenderung menghindari pajak secara langsung. Sekarang, ada kecenderungan upaya tidak langsung melalui praktik transfer pricing yang tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU).
Transfer pricing sejatinya merupakan konsekuensi logis dari adanya transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa antarperusahaan dalam grup usaha. Namun, jika otoritas menemukan penetapan harga tidak sesuai dengan PKKU, ada risiko koreksi yang akan dihadapi wajib pajak.
Terkait dengan pengujian motif wajib pajak tersebut, sesuai dengan PMK 172/2023, penerapan PKKU atau arm's length principle (ALP) untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan.
Adapun mengacu pada ketentuan PMK 172/2023, ada 7 transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu yang harus disertai tahapan pendahuluan. Ketujuh transaksi itu meliputi:
- transaksi jasa;
- transaksi terkait penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud;
- transaksi keuangan terkait pinjaman;
- transaksi keuangan lainnya;
- transaksi pengalihan harta;
- restrukturisasi usaha; dan
- kesepakatan kontribusi biaya.
Tahapan pendahuluan yang disiapkan dalam transfer pricing documentation (TP Doc) harus bisa menunjukkan latar belakang, motif, tujuan, dan alasan ekonomis dari suatu transaksi. Wajib pajak harus dapat memberikan informasi memadai sehingga otoritas dapat memahami substansi dari transaksi.
Motif transaksi bahkan memegang peran penting karena dikaitkan langsung dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, yang memberi ruang bagi otoritas untuk melakukan penyesuaian jika ditemukan indikasi penyimpangan dari prinsip kewajaran.
Hal ini dikarenakan sesuai dengan Pasal 14 PMK 172/2023, jika wajib pajak tidak dapat membuktikan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan, transaksi tersebut langsung dianggap tidak memenuhi PKKU.
Kemudian, berdasarkan pada Pasal 36 ayat (5) PMK 172/2023, jika hasil pengujian penerapan PKKU diketahui bahwa wajib pajak tidak dapat membuktikan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan, dirjen pajak menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak.
Jika dalam penentuan kembali oleh dirjen pajak ditemukan selisih nilai, sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) PMK 172/2023, selisih tersebut merupakan pembagian laba secara tidak langsung kepada pihak afiliasi yang diperlakukan sebagai dividen. Atas dividen itu ada pengenaan PPh.
Dengan kondisi tersebut, penyusunan tahapan pendahuluan sangatlah krusial dan tidak bisa hanya dilihat sebagai pemenuhan kewajiban administrasi. Tahapan pendahuluan secara komprehensif diharapkan memperkuat posisi wajib pajak menghadapi pengawasan atau pemeriksaan transfer pricing.
Dengan demikian, sebelum melangkah kepada tahapan pemilihan metode transfer pricing dan aspek lain, wajib pajak perlu fokus pada motif dan tujuan transaksi untuk memastikan tidak ada niat penghindaran atas kewajiban pembayaran pajak.
Melihat situasi tersebut, DDTC Academy menggelar exclusive seminar bertajuk Tahapan Pendahuluan: Pemenuhan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Acara ini akan dilaksanakan pada Rabu, 9 Juli 2025, Pukul 09.30-15.30 WIB di Menara DDTC.
Exclusive seminar kali ini akan menghadirkan 2 profesional DDTC yang menekuni bidang transfer pricing sebagai pemateri. Keduanya adalah Manager of DDTC Consulting Muhammad Putrawal Utama dan Specialist of DDTC Consulting Alfiah Ramadhani.
Berikut ini topik besar materi yang akan dibahas.
- Latar Belakang Dibutuhkannya Tahapan Pendahuluan
- Kerangka Hukum Tahapan Pendahuluan di Indonesia (PMK 22/2020, PP 55/2022, dan PMK 172/2023)
- Substansi Tahapan Pendahuluan atas Transaksi Afiliasi yang Membutuhkan Pembuktian Manfaat:
- Transaksi jasa
- Transaksi terkait penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud
- Transaksi keuangan terkait pinjaman
- Transaksi keuangan lainnya
- Transaksi pengalihan harta
- Restrukturisasi usaha
- Kesepakatan kontribusi biaya
Berikut ini fasilitas yang akan diberikan untuk peserta.
- Modul hardcopy dan b/w softcopy (pada dashboard peserta di situs web DDTC Academy)
- E-Certificate of Attendance
- Sesi tanya-jawab interaktif
- Voucer diskon 20% pembelian buku yang diterbitkan DDTC
- Akun premium Perpajakan DDTC selama 1 bulan
- Training kit
- Morning refreshment, snack, dan makan siang
- Akses ke DDTC Library
Daftar sekarang untuk mendapatkan harga early bird (berlaku sampai 20 Juni 2025) senilai Rp2.250.000. Setelah itu, harga berlaku normal, yakni senilai Rp2.500.000. Ada pula harga khusus client senilai Rp2.150.000. Daftar melalui situs web DDTC Academy.
Segera daftarkan diri Anda sebelum kursi penuh. Ada kesulitan? Hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.