Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Soal Transfer Pricing, Pahami Tahapan Pendahuluan! Ikuti Seminar Ini

A+
A-
4
A+
A-
4
Soal Transfer Pricing, Pahami Tahapan Pendahuluan! Ikuti Seminar Ini

DALAM konteks transfer pricing, wajib pajak harus bisa menunjukkan bahwa transaksi yang dilakukan tidak bertujuan untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak. Aspek ini menjadi salah satu fokus otoritas saat melakukan pengawasan, bahkan pemeriksaan terhadap transaksi afiliasi.

Terlebih, otoritas menyatakan ada pergeseran perilaku wajib pajak. Sebelumnya, wajib pajak lebih cenderung menghindari pajak secara langsung. Sekarang, ada kecenderungan upaya tidak langsung melalui praktik transfer pricing yang tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU).

Transfer pricing sejatinya merupakan konsekuensi logis dari adanya transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa antarperusahaan dalam grup usaha. Namun, jika otoritas menemukan penetapan harga tidak sesuai dengan PKKU, ada risiko koreksi yang akan dihadapi wajib pajak.

Baca Juga: Penerapan PKKU, Otoritas Mulai dari Uji TP Doc Wajib Pajak

Terkait dengan pengujian motif wajib pajak tersebut, sesuai dengan PMK 172/2023, penerapan PKKU atau arm's length principle (ALP) untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan.

Adapun mengacu pada ketentuan PMK 172/2023, ada 7 transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu yang harus disertai tahapan pendahuluan. Ketujuh transaksi itu meliputi:

  1. transaksi jasa;
  2. transaksi terkait penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud;
  3. transaksi keuangan terkait pinjaman;
  4. transaksi keuangan lainnya;
  5. transaksi pengalihan harta;
  6. restrukturisasi usaha; dan
  7. kesepakatan kontribusi biaya.

Tahapan pendahuluan yang disiapkan dalam transfer pricing documentation (TP Doc) harus bisa menunjukkan latar belakang, motif, tujuan, dan alasan ekonomis dari suatu transaksi. Wajib pajak harus dapat memberikan informasi memadai sehingga otoritas dapat memahami substansi dari transaksi.

Baca Juga: Memahami Transfer Pricing sebagai Praktik yang Netral

Motif transaksi bahkan memegang peran penting karena dikaitkan langsung dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, yang memberi ruang bagi otoritas untuk melakukan penyesuaian jika ditemukan indikasi penyimpangan dari prinsip kewajaran.

Hal ini dikarenakan sesuai dengan Pasal 14 PMK 172/2023, jika wajib pajak tidak dapat membuktikan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan, transaksi tersebut langsung dianggap tidak memenuhi PKKU.

Kemudian, berdasarkan pada Pasal 36 ayat (5) PMK 172/2023, jika hasil pengujian penerapan PKKU diketahui bahwa wajib pajak tidak dapat membuktikan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan, dirjen pajak menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak.

Baca Juga: PER-7/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pengukuhan PKP secara Jabatan

Jika dalam penentuan kembali oleh dirjen pajak ditemukan selisih nilai, sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) PMK 172/2023, selisih tersebut merupakan pembagian laba secara tidak langsung kepada pihak afiliasi yang diperlakukan sebagai dividen. Atas dividen itu ada pengenaan PPh.

Dengan kondisi tersebut, penyusunan tahapan pendahuluan sangatlah krusial dan tidak bisa hanya dilihat sebagai pemenuhan kewajiban administrasi. Tahapan pendahuluan secara komprehensif diharapkan memperkuat posisi wajib pajak menghadapi pengawasan atau pemeriksaan transfer pricing.

Dengan demikian, sebelum melangkah kepada tahapan pemilihan metode transfer pricing dan aspek lain, wajib pajak perlu fokus pada motif dan tujuan transaksi untuk memastikan tidak ada niat penghindaran atas kewajiban pembayaran pajak.

Baca Juga: Hadapi Pemeriksaan Pajak, Rekonsiliasi Perlu Disiapkan Lebih Awal

Melihat situasi tersebut, DDTC Academy menggelar exclusive seminar bertajuk Tahapan Pendahuluan: Pemenuhan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Acara ini akan dilaksanakan pada Rabu, 9 Juli 2025, Pukul 09.30-15.30 WIB di Menara DDTC.

Exclusive seminar kali ini akan menghadirkan 2 profesional DDTC yang menekuni bidang transfer pricing sebagai pemateri. Keduanya adalah Manager of DDTC Consulting Muhammad Putrawal Utama dan Specialist of DDTC Consulting Alfiah Ramadhani.

Berikut ini topik besar materi yang akan dibahas.

Baca Juga: Pembahasan Temuan Sementara dalam Pemeriksaan Pajak, Apa Saja Hak WP?
  • Latar Belakang Dibutuhkannya Tahapan Pendahuluan
  • Kerangka Hukum Tahapan Pendahuluan di Indonesia (PMK 22/2020, PP 55/2022, dan PMK 172/2023)
  • Substansi Tahapan Pendahuluan atas Transaksi Afiliasi yang Membutuhkan Pembuktian Manfaat:
    • Transaksi jasa
    • Transaksi terkait penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud
    • Transaksi keuangan terkait pinjaman
    • Transaksi keuangan lainnya
    • Transaksi pengalihan harta
    • Restrukturisasi usaha
    • Kesepakatan kontribusi biaya


Berikut ini fasilitas yang akan diberikan untuk peserta.

  • Modul hardcopy dan b/w softcopy (pada dashboard peserta di situs web DDTC Academy)
  • E-Certificate of Attendance
  • Sesi tanya-jawab interaktif
  • Voucer diskon 20% pembelian buku yang diterbitkan DDTC
  • Akun premium Perpajakan DDTC selama 1 bulan
  • Training kit
  • Morning refreshment, snack, dan makan siang
  • Akses ke DDTC Library

Daftar sekarang untuk mendapatkan harga early bird (berlaku sampai 20 Juni 2025) senilai Rp2.250.000. Setelah itu, harga berlaku normal, yakni senilai Rp2.500.000. Ada pula harga khusus client senilai Rp2.150.000. Daftar melalui situs web DDTC Academy.

Baca Juga: Soal Transfer Pricing, Pastikan TP Doc Kuat karena Perannya Krusial

Segera daftarkan diri Anda sebelum kursi penuh. Ada kesulitan? Hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, agenda pajak, seminar pajak, tahapan pendahuluan, transfer pricing, PMK 172/2023, PMK 15/2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 19 Mei 2025 | 09:18 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

DDTC Academy Buka Training Transfer Pricing Documentation (TP Doc)

Jum'at, 16 Mei 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Wajib Pajak Hadapi Pemeriksaan Terfokus, Pahami Hak dan Kewajibannya

Jum'at, 16 Mei 2025 | 11:19 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Terakhir Hari Ini! Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

berita pilihan

Sabtu, 14 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

IEU-CEPA Dipercaya Bisa Tingkatkan PDB dan Ekspor Indonesia

Sabtu, 14 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dibuka Prabowo, Ada Fasilitas Kepabeanan untuk Indo Defence 2025 Expo

Sabtu, 14 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Syarat Penetapan WP Nonaktif

Sabtu, 14 Juni 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN BANGKA SELATAN

Kejar Target PAD Rp100 Miliar, Pemkab Andalkan PBJT dan Opsen Pajak

Sabtu, 14 Juni 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sering Disorot di Medsos, Sri Mulyani Minta Ini pada Pejabat DJP-DJBC

Sabtu, 14 Juni 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Aspiring to Become Attorneys, Tax Consultants Must Apply via Coretax

Sabtu, 14 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Mau Jadi Kuasa, Konsultan Pajak Harus Ajukan Status Lewat Coretax

Jum'at, 13 Juni 2025 | 20:00 WIB
DITJEN STRATEGI EKONOMI DAN FISKAL

Baru Terbentuk, Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Punya Banyak Tugas

Jum'at, 13 Juni 2025 | 19:45 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Sri Mulyani Minta DJBC Gencarkan Penindakan di Titik Rawan Perbatasan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Lampaui Rp4,8 M tapi dari Hasil Penyerahan Non-BKP, Wajib PKP?