Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Soal Transfer Pricing, Pahami Tahapan Pendahuluan! Ikuti Seminar Ini

A+
A-
11
A+
A-
11
Soal Transfer Pricing, Pahami Tahapan Pendahuluan! Ikuti Seminar Ini

DALAM konteks transfer pricing, wajib pajak harus bisa menunjukkan bahwa transaksi yang dilakukan tidak bertujuan untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak. Aspek ini menjadi salah satu fokus otoritas saat melakukan pengawasan, bahkan pemeriksaan terhadap transaksi afiliasi.

Terlebih, otoritas menyatakan ada pergeseran perilaku wajib pajak. Sebelumnya, wajib pajak lebih cenderung menghindari pajak secara langsung. Sekarang, ada kecenderungan upaya tidak langsung melalui praktik transfer pricing yang tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU).

Transfer pricing sejatinya merupakan konsekuensi logis dari adanya transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa antarperusahaan dalam grup usaha. Namun, jika otoritas menemukan penetapan harga tidak sesuai dengan PKKU, ada risiko koreksi yang akan dihadapi wajib pajak.

Baca Juga: DJP Rilis Panduan CbCR via Coretax

Terkait dengan pengujian motif wajib pajak tersebut, sesuai dengan PMK 172/2023, penerapan PKKU atau arm's length principle (ALP) untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan.

Adapun mengacu pada ketentuan PMK 172/2023, ada 7 transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu yang harus disertai tahapan pendahuluan. Ketujuh transaksi itu meliputi:

  1. transaksi jasa;
  2. transaksi terkait penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud;
  3. transaksi keuangan terkait pinjaman;
  4. transaksi keuangan lainnya;
  5. transaksi pengalihan harta;
  6. restrukturisasi usaha; dan
  7. kesepakatan kontribusi biaya.

Tahapan pendahuluan yang disiapkan dalam transfer pricing documentation (TP Doc) harus bisa menunjukkan latar belakang, motif, tujuan, dan alasan ekonomis dari suatu transaksi. Wajib pajak harus dapat memberikan informasi memadai sehingga otoritas dapat memahami substansi dari transaksi.

Baca Juga: Ada Restrukturisasi Usaha? Buktikan Ini di Tahapan Pendahuluan

Motif transaksi bahkan memegang peran penting karena dikaitkan langsung dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, yang memberi ruang bagi otoritas untuk melakukan penyesuaian jika ditemukan indikasi penyimpangan dari prinsip kewajaran.

Hal ini dikarenakan sesuai dengan Pasal 14 PMK 172/2023, jika wajib pajak tidak dapat membuktikan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan, transaksi tersebut langsung dianggap tidak memenuhi PKKU.

Kemudian, berdasarkan pada Pasal 36 ayat (5) PMK 172/2023, jika hasil pengujian penerapan PKKU diketahui bahwa wajib pajak tidak dapat membuktikan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan, dirjen pajak menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak.

Baca Juga: Pahami Transfer Pricing dalam Transaksi Jasa Intragrup di Seminar Ini

Jika dalam penentuan kembali oleh dirjen pajak ditemukan selisih nilai, sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) PMK 172/2023, selisih tersebut merupakan pembagian laba secara tidak langsung kepada pihak afiliasi yang diperlakukan sebagai dividen. Atas dividen itu ada pengenaan PPh.

Dengan kondisi tersebut, penyusunan tahapan pendahuluan sangatlah krusial dan tidak bisa hanya dilihat sebagai pemenuhan kewajiban administrasi. Tahapan pendahuluan secara komprehensif diharapkan memperkuat posisi wajib pajak menghadapi pengawasan atau pemeriksaan transfer pricing.

Dengan demikian, sebelum melangkah kepada tahapan pemilihan metode transfer pricing dan aspek lain, wajib pajak perlu fokus pada motif dan tujuan transaksi untuk memastikan tidak ada niat penghindaran atas kewajiban pembayaran pajak.

Baca Juga: Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPh Diikuti 61 Orang

Melihat situasi tersebut, DDTC Academy menggelar exclusive seminar bertajuk Tahapan Pendahuluan: Pemenuhan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Acara ini akan dilaksanakan pada Rabu, 9 Juli 2025, Pukul 09.30-15.30 WIB di Menara DDTC.

Exclusive seminar kali ini akan menghadirkan 2 profesional DDTC yang menekuni bidang transfer pricing sebagai pemateri. Keduanya adalah Manager of DDTC Consulting Muhammad Putrawal Utama dan Specialist of DDTC Consulting Alfiah Ramadhani.

Berikut ini topik besar materi yang akan dibahas.

Baca Juga: Sebanyak 98 Orang Ikuti Seminar Pemeriksaan Pajak dan Transfer Pricing
  • Latar Belakang Dibutuhkannya Tahapan Pendahuluan
  • Kerangka Hukum Tahapan Pendahuluan di Indonesia (PMK 22/2020, PP 55/2022, dan PMK 172/2023)
  • Substansi Tahapan Pendahuluan atas Transaksi Afiliasi yang Membutuhkan Pembuktian Manfaat:
    • Transaksi jasa
    • Transaksi terkait penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud
    • Transaksi keuangan terkait pinjaman
    • Transaksi keuangan lainnya
    • Transaksi pengalihan harta
    • Restrukturisasi usaha
    • Kesepakatan kontribusi biaya


Berikut ini fasilitas yang akan diberikan untuk peserta.

  • Modul hardcopy dan b/w softcopy (pada dashboard peserta di situs web DDTC Academy)
  • E-Certificate of Attendance
  • Sesi tanya-jawab interaktif
  • Voucer diskon 20% pembelian buku yang diterbitkan DDTC
  • Akun premium Perpajakan DDTC selama 1 bulan
  • Training kit
  • Morning refreshment, snack, dan makan siang
  • Akses ke DDTC Library

Daftar sekarang untuk mendapatkan harga early bird (berlaku sampai 20 Juni 2025) senilai Rp2.250.000. Setelah itu, harga berlaku normal, yakni senilai Rp2.500.000. Ada pula harga khusus client senilai Rp2.150.000. Daftar melalui situs web DDTC Academy.

Baca Juga: Mau Persiapan Rekonsiliasi PPN dan Kertas Kerjanya? Ikuti Webinar Ini

Segera daftarkan diri Anda sebelum kursi penuh. Ada kesulitan? Hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, agenda pajak, seminar pajak, tahapan pendahuluan, transfer pricing, PMK 172/2023, PMK 15/2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 03 Juni 2025 | 10:20 WIB
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA

Gandeng DDTC, UTM Adakan Kuliah Tamu Bahas Isu Transfer Pricing

Senin, 02 Juni 2025 | 08:00 WIB
DDTC ACADEMY

TP Doc Jadi Garis Pertahanan Pertama jika Terjadi Pemeriksaan Pajak

Kamis, 29 Mei 2025 | 14:00 WIB
KPP BADAN DAN ORANG ASING

Kantor Pajak Ungkap Urgensi Dirilisnya PMK 15/2025 tentang Pemeriksaan

Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Persiapan Rekonsiliasi PPh dan Kertas Kerjanya? Ikuti Webinar DDTC Ini

berita pilihan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 16:00 WIB
PMK 25/2025

Pindahan ke Indonesia Bawa Cerutu dan Miras, DJBC Jelaskan Aturannya

Jum'at, 04 Juli 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Tagih Tunggakan PBB Rp55 Miliar, Ratusan Petugas Pajak Diterjunkan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Indonesia Akan Sepakati MoU Bea Masuk Resiprokal AS Pekan Depan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 14:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Tempat Kedudukan WP Instansi Pemerintah di Luar Negeri Kini Diperjelas

Jum'at, 04 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Insentif Pajak, Daya Saing RI Diyakini Terjaga Saat Konflik Global

Jum'at, 04 Juli 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kongres AS Setujui RUU Pajak Trump, Tip dan Uang Lembur Bebas Pajak

Jum'at, 04 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Manfaat Insentif Pajak Mobil Listrik Disorot, Ini Respons Sri Mulyani

Jum'at, 04 Juli 2025 | 12:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Monitor Kepatuhan Pajak Instansi Desa, Cegah Penyimpangan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan Pajak atas Penghasilan Istri dalam Coretax DJP