Hadapi Pemeriksaan Pajak, Rekonsiliasi Perlu Disiapkan Lebih Awal

ERA baru pemeriksaan pajak pascaterbitnya PMK 15/2025 makin menuntut kesiapan wajib pajak dalam menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan. Tujuannya agar wajib pajak dapat menjelaskan secara komprehensif mengenai kondisi perusahaan dan aspek lain kepada pemeriksa.
Terlebih, salah satu poin perubahan yang dimuat dalam PMK 15/2025 adalah pemangkasan jangka waktu proses pemeriksaan. Misal, jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) dan pelaporannya kini maksimal 30 hari (sebelumnya maksimal 2 bulan) sejak tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).
Adapun PAHP merupakan tahap pembahasan antara wajib pajak dan pemeriksa pajak atas temuan pemeriksaan, yang hasilnya kemudian dituangkan dalam berita acara PAHP berisi koreksi pokok pajak terutang dan perhitungan sanksi dan/atau denda administratif.
Dengan ketatnya waktu dalam pemeriksaan pajak, ekualisasi dan rekonsiliasi harus disiapkan lebih awal. memunculkan risiko banyaknya reconciling item yang tidak terjawab. Jika hal ini terjadi, hasil pemeriksaan diharapkan tidak menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan.
Dengan rekonsiliasi yang benar dan terdokumentasi, wajib pajak memiliki fondasi kuat saat dimintai keterangan oleh otoritas pajak. Oleh karena itu, pemahaman dan penyusunan kertas kerja rekonsiliasi yang tepat juga sangat diperlukan.
Dengan adanya urgensi tersebut, DDTC Academy menggelar exclusive webinar bertajuk Persiapan Rekonsiliasi PPh Pasal 21, 23, 26, dan 4 ayat (2). Acara ini akan diselenggarakan pada Kamis, 26 Juni 2025 melalui Zoom Meeting (live dari Studio Lantai 1 Menara DDTC).
Acara ini akan menghadirkan 2 profesional DDTC yang berpengalaman dalam pemenuhan kewajiban administrasi kepatuhan pajak (tax compliance). Mereka adalah Manager of DDTC Consulting Erika dan Senior Specialist of DDTC Consulting Annisa Rahmawati.
Ada beberapa topik utama yang akan dibahas. Mulai dari klasifikasi penghasilan dan pengertian PPh; persiapan kertas kerja rekonsiliasi PPh potong pungut untuk menghadapi pemeriksaan pajak; serta permasalahan yang sering timbul pada rekonsiliasi PPh potong pungut.
Tertarik untuk mengikuti acara ini? Daftar sekarang melalui situs web DDTC Academy. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.