Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kejar Penerimaan, Sri Mulyani Singgung Pemajakan di Platform Digital

A+
A-
0
A+
A-
0
Kejar Penerimaan, Sri Mulyani Singgung Pemajakan di Platform Digital

Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu marketplace di Depok, Jawa Barat, Senin (13/12/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemajakan atas transaksi yang menggunakan platform digital bakal menjadi salah satu strategi mengoptimalkan penerimaan negara pada tahun ini.

Sri Mulyani mengatakan kinerja penerimaan pajak pada awal tahun masih dihadapkan pada berbagai tantangan sehingga mengalami kontraksi. Pemerintah pun mencermati potensi pajak yang dapat dimaksimalkan, salah satunya transaksi pada platform digital.

"Semuanya kami lihat lebih cermat dan terperinci, termasuk pemajakan atas transaksi digital menggunakan platform," katanya dalam wawancara di Bloomberg Television, dikutip pada Kamis (26/6/2025).

Baca Juga: Keterangan Resmi DJP terkait Marketplace Bakal Jadi Pemungut PPh 22

Sri Mulyani pada kesempatan ini belum memerinci rencana pemajakan atas transaksi pada platform digital tersebut. Menurutnya, kebijakan ini akan menjadi salah satu dari serangkaian kegiatan optimalisasi penerimaan negara 2025.

Dia menjelaskan kinerja penerimaan pajak pada awal 2025 antara lain terpengaruh oleh harga komoditas tambang. Sejalan dengan penurunan harga komoditas seperti batu bara, banyak wajib pajak yang mengajukan pengembalian atau restitusi.

Kemudian, pemerintah memutuskan kenaikan tarif PPN menjadi 12% tidak berlaku secara luas. Kebijakan ini menyebabkan penerimaan PPN pada 2025 tidak sebesar perkiraan awal.

Baca Juga: Marketplace Bakal Diwajibkan Pungut Pajak, Ada Dasar Hukumnya

Di sisi lain, pemerintah juga tidak lagi mencatat dividen BUMN sebagai penerimaan negara seiring dengan pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Meski demikian, Sri Mulyani menyebut pemerintah telah menyiapkan sejumlah strategi untuk meningkatkan penerimaan negara. Selain wacana pemajakan atas transaksi pada platform digital, pemerintah juga memaksimalkan kegiatan joint task force.

"Kami sekarang membuat joint task force untuk melihat semua potensi pendapatan yang masih bocor melalui kegiatan penegakan hukum dan pengawasan kepatuhan," ujarnya.

Baca Juga: Lelang Serentak, DJP Jakarta Utara Pulihkan Tunggakan Pajak Rp4,4 M

Sebelumnya, DJP menyatakan tengah mempersiapkan regulasi terbaru terkait dengan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak bagi penjual online. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan rencana tersebut masih dalam tahap finalisasi.

Menurutnya, kebijakan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak bertujuan menyederhanakan administrasi pajak serta menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku usaha UMKM online dan UMKM offline. (dik)

Baca Juga: Marketplace Akan Ditunjuk Sebagai Pemungut Pajak? Ini Penjelasan DJP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan pajak, pajak penghasilan, e-commerce, marketplace, penerimaan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Klaim Skema PPh Indonesia Sudah Berlandaskan Prinsip Keadilan

Rabu, 18 Juni 2025 | 16:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Dengan Kebijakan Pajak yang Tepat, Ekonomi RI Diyakini Bisa Tumbuh 8%

Rabu, 18 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Arthur Laffer Sarankan Skema Flat Tax, Begini Respons Sri Mulyani

Rabu, 18 Juni 2025 | 13:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Harga Turun, Kontribusi Nikel terhadap Pajak Diperkirakan Mengecil

berita pilihan

Kamis, 26 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marak Penipuan yang Catut Otoritas, DJP: Data Bukan dari Internal

Kamis, 26 Juni 2025 | 14:30 WIB
KOTA SURABAYA

Belum Bayar Pajak Reklame, 97 Totem SPBU Pertamina Kena Segel

Kamis, 26 Juni 2025 | 14:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Transaksi dengan Non-PKP, Instansi Pemerintah Tetap Harus Pungut PPN

Kamis, 26 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Hindari Modus Penipuan, DJP Imbau WP Jangan Panik Jika Dapat Surat

Kamis, 26 Juni 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Sumbar Gelar Pemutihan hingga Agustus 2025

Kamis, 26 Juni 2025 | 11:58 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Resmi DJP terkait Marketplace Bakal Jadi Pemungut PPh 22

Kamis, 26 Juni 2025 | 11:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Marketplace Bakal Diwajibkan Pungut Pajak, Ada Dasar Hukumnya

Kamis, 26 Juni 2025 | 11:11 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Ada Eror Coretax Saat Input Faktur Pajak, WP Coba Cara Ini

Kamis, 26 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Nomor Identitas Perpajakan berdasarkan PER-7/PJ/2025