Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Marak Penipuan yang Catut Otoritas, DJP: Data Bukan dari Internal

A+
A-
3
A+
A-
3
Marak Penipuan yang Catut Otoritas, DJP: Data Bukan dari Internal

Petugas pajak tengah melayani pertanyaan wajib pajak terkait dengan pesan Whatsapp yang mengatasnamakan DJP.  (foto: KP2KP Pinrang)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan data dan informasi yang digunakan penipu ketika melancarkan aksinya tidak berasal dari sistem internal otoritas.

Dalam beberapa kasus penipuan yang mengatasnamakan DJP, penipu kerap mencantumkan data atau identitas wajib pajak. Contohnya, nama lengkap, nomor handphone, dan alamat rumah atau perusahaan.

"Saya pastikan ini bukan kebocoran dari DJP karena DJP terus berusaha memperkuat sistem keamanan supaya data wajib pajak bisa terlindungi dengan sangat baik," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli dalam Podcast Cermati, Kamis (26/6/2025).

Baca Juga: Berapa Lama Masa Berlaku Surat Bebas Pemotongan PPh oleh Pihak Lain?

Rosmauli menyampaikan keamanan sistem dan aplikasi DJP selalu diperbarui untuk memproteksi seluruh data dan informasi di dalamnya. Menurutnya, langkah mutakhir tersebut menjadi barikade guna mencegah kebocoran data.

Apabila ada pelaku penipuan atau pemerasan yang mengatasnamakan DJP dan mencantumkan identitas wajib pajak, dia memastikan data tersebut bukan berasal dari sistem DJP.

"Pengembangan-pengembangan terus dilakukan DJP untuk menjaga keamanan aplikasi yang ada di DJP. Saya yakinkan data yang keluar itu bukan dari Direktorat Jenderal Pajak," katanya.

Baca Juga: Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPh Diikuti 61 Orang

Rosmauli kemudian mengimbau wajib pajak tidak langsung mempercayai penipuan yang mengatasnamakan DJP. Sebab, penipu bakal menggunakan berbagai cara untuk melancarkan aksinya seperti mengirim surat palsu dan tautan bodong serta menawarkan bantuan personal agar wajib pajak bersedia mentransfer uang.

Agar terhindar dari penipuan, wajib pajak disarankan untuk melakukan konfirmasi jika dihubungi oleh pihak yang mengatasnamakan DJP. Konfirmasi dapat dilakukan melalui berbagai saluran seperti telepon Kring Pajak 1500200 atau media sosial DJP.

Selain itu, wajib pajak juga bisa meminta penjelasan dengan cara mengontak account representative (AR) secara langsung.

Baca Juga: Cara Ajukan SKB Pemotongan PPh bagi WP yang Rugi Fiskal via Coretax

"Memang sangat butuh peran aktif dari seluruh wajib pajak dan DJP. Jika mengalami penipuan, kami sangat berharap kawan pajak bisa melaporkan secara aktif kepada DJP dan kami berkomitmen untuk menindaklanjutinya," imbuh Rosmauli. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penipuan, DJP, phising, pencurian data, sniffing, coretax system, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Juni 2025 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA BANDUNG BOJONAGARA

Petugas Pajak Edukasi WP Soal Penggunaan NPWP Taman Kanak-Kanak Cabang

Kamis, 26 Juni 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Ini Implikasi Jika Pembetulan SPT Masa PPh 21 atau Unifikasi Bikin LB

Rabu, 25 Juni 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Kemenko Perekonomian Minta Swasta dan UMKM Terlibat di Program MBG

Rabu, 25 Juni 2025 | 19:00 WIB
PMK 64/2022

Penyerahan Kacang Hijau Kena PPN? Kring Pajak Jelaskan Aturannya

berita pilihan

Kamis, 26 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Berapa Lama Masa Berlaku Surat Bebas Pemotongan PPh oleh Pihak Lain?

Kamis, 26 Juni 2025 | 18:39 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPh Diikuti 61 Orang

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:33 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

DDTC Sabet 2 Penghargaan dari FIA UI

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tutup Celah Shadow Economy, Marketplace Perlu Jadi Pemungut Pajak

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Penjualan Barang ke Pemerintah, Apakah Perlu Membuat SSP PPh Pasal 22?

Kamis, 26 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Ingat! Keterangan Uang Muka di Faktur Pajak Diisi Tanpa Ditambah PPN

Kamis, 26 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Pungut PPh 22, WP OP UMKM Bisa Tetap Bebas Pajak

Kamis, 26 Juni 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Badan Akibat Koreksi Biaya Intercompany