Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Berapa Lama Masa Berlaku Surat Bebas Pemotongan PPh oleh Pihak Lain?

A+
A-
5
A+
A-
5
Berapa Lama Masa Berlaku Surat Bebas Pemotongan PPh oleh Pihak Lain?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan masa berlaku surat keterangan bebas (SKB) atas pemotong PPh oleh pihak lain sebagaimana diatur dalam PER-8/PJ/2025.

Berdasarkan PER-8/PJ/2025, wajib pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang PPh—salah satunya karena PPh yang telah dibayar lebih besar dari PPh yang akan terutang—dapat mengajukan SKB pemotongan PPh oleh pihak lain.

“SKB mulai berlaku sejak tanggal diterbitkan hingga akhir tahun pajak wajib pajak bersangkutan. Berarti jika pemotongan/pemungutan terjadi sebelum SKB terbit maka pemotongan/pemungutan tersebut tetap dilakukan,” jelas Kring Pajak di media sosial, Kamis (26/6/2025).

Baca Juga: Anggaran Bansos Dibiayai Pajak, Bulog Ditugasi Salurkan Bantuan Beras

Sebagai informasi, permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh) dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak (Coretax DJP). Dalam hal wajib pajak tidak dapat mengajukan permohonan secara elektronik, permohonan dapat diajukan:

  1. secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan; atau
  2. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

Saat mengajukan permohonan, wajib pajak harus melampirkan lembar penghitungan PPh yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak diajukannya permohonan. Adapun permohonan ini berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 impor, dan/atau Pasal 23.

Untuk diperhatikan, wajib pajak yang mengajukan permohonan, baik secara elektronik melalui Coretax DJP maupun secara langsung atau pos, harus telah memenuhi persyaratan untuk diberikan Surat Keterangan Fiskal (SKF).

Baca Juga: Survei Kepuasan Pelayanan Pajak, DJP Kirim Link ke WP via WhatsApp

Atas permohonan pembebasan pemotongan PPh tersebut, dirjen pajak dapat memberikan keputusan dengan menerbitkan surat keterangan bebas dalam hal memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72 ayat (6) PER-8/PJ/2025.

Dalam hal tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72 ayat (6) PER-8/PJ/2025, dirjen pajak dapat menerbitkan surat penolakan. Adapun keputusan diberikan paling lama 5 hari kerja setelah bukti penerimaan diterbitkan

Apabila dalam jangka waktu tersebut ternyata dirjen paajk belum memberikan keputusan maka permohonan SKB dari wajib pajak dianggap disetujui. Atas permohonan wajib pajak yang dianggap disetujui, dirjen pajak wajib menerbitkan SKB paling lama 2 hari. (rig)

Baca Juga: Apa Itu Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-8/PJ/2025, dirjen pajak, surat keterangan bebas, pemotongan pph, pihak lain, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 09 Juli 2025 | 09:31 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTC Masuk Nominasi Pro Bono Firm of the Year di ITR Tax Awards 2025

Rabu, 09 Juli 2025 | 09:30 WIB
KPP MADYA BANDUNG

Sita Serentak, Kantor Pajak Ini Sasar Mobil dan Rekening Bank WP

Rabu, 09 Juli 2025 | 09:00 WIB
PERPRES 68/2025

Implementasi SPP-TDLN Tunggu Penetapan Mitra

Rabu, 09 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Bea Keluar Emas dan Batu Bara Dikaji, Kepastiannya di Nota Keuangan

berita pilihan

Rabu, 09 Juli 2025 | 19:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Lapor SPT via Coretax, Pastikan Ini Sudah Divalidasi

Rabu, 09 Juli 2025 | 19:00 WIB
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Anggaran Bansos Dibiayai Pajak, Bulog Ditugasi Salurkan Bantuan Beras

Rabu, 09 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bea Masuk Trump Berlaku 1 Agustus, RI Optimalkan Waktu untuk Negosiasi

Rabu, 09 Juli 2025 | 18:00 WIB
DITJEN PAJAK

Survei Kepuasan Pelayanan Pajak, DJP Kirim Link ke WP via WhatsApp

Rabu, 09 Juli 2025 | 16:23 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Negosiasi Bea Masuk dengan AS Berlanjut, Sri Mulyani Harapkan Ini

Rabu, 09 Juli 2025 | 16:00 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTC Masuk Nominasi Tax Innovator Firm of The Year di ITR Awards 2025

Rabu, 09 Juli 2025 | 15:30 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Puluhan Peserta Ikuti Seminar DDTC Academy soal Tahapan Pendahuluan

Rabu, 09 Juli 2025 | 15:30 WIB
LAPORAN KEUANGAN DJP 2024

2024, Nilai Ketetapan Pajak yang Disengketakan Sudah Tembus Rp100 T