Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Penyerahan Kacang Hijau Kena PPN? Kring Pajak Jelaskan Aturannya

A+
A-
2
A+
A-
2
Penyerahan Kacang Hijau Kena PPN? Kring Pajak Jelaskan Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan kegiatan penyerahan barang hasil pertanian tertentu, seperti kacang hijau (polong), dapat menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan PPN yang terutang.

Berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 64/2022, kacang hijau merupakan salah satu barang hasil pertanian tertentu yang dikenakan PPN dengan besaran tertentu, yaitu sebesar 1,1% dari harga jual.

“Jika termasuk dalam lampiran PMK 64/2022, barang kena pajak (BKP) tetap dikenakan PPN, tapi dapat menggunakan besaran tertentu sebesar 1,1% dengan kode faktur pajak 05,” kata Kring Pajak di media sosial, Rabu (25/6/2025).

Baca Juga: Kemenko Perekonomian Minta Swasta dan UMKM Terlibat di Program MBG

PKP yang dalam penyerahannya menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan PPN terutang harus menyampaikan pemberitahuan kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat PKP dikukuhkan.

Pemberitahuan disampaikan paling lambat pada saat batas waktu penyampaian SPT Masa PPN Masa Pajak pertama dimulainya penggunaan besaran tertentu PPN terutang atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu.

Pemberitahuan disampaikan secara elektronik melalui saluran tertentu yang disediakan dan/atau ditentukan oleh DJP. Dalam hal saluran tertentu belum tersedia atau terdapat gangguan terhadap saluran tertentu dimaksud, pemberitahuan disampaikan secara tertulis.

Baca Juga: SPT Era Coretax Standarkan Lampiran Penghitungan Fasilitas Pasal 31E

Penyampaian secara tertulis tersebut dilakukan:

  1. secara langsung;
  2. melalui alamat pos elektronik Kantor Pelayanan Pajak yang telah terdaftar;
  3. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
  4. perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Lebih lanjut, pemberitahuan harus ditandatangani oleh:

  1. orang pribadi yang bersangkutan, untuk PKP orang pribadi;
  2. wakil yang diberikan wewenang untuk menjalankan kegiatan usaha dan bertanggung jawab terkait dengan perpajakan, yang dibuktikan dengan fotokopi dokumen pendirian badan usaha berupa akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, untuk PKP badan; atau
  3. kuasa, yang disertai dengan surat kuasa khusus.

Untuk diperhatikan, badan usaha industri yang melakukan pengolahan barang hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan yang memperoleh barang hasil pertanian tertentu dari PKP yang dalam penyerahannya menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan PPN yang terutang ditunjuk sebagai pemungut PPN. (rig)

Baca Juga: Pembetulan SPT Masa PPh 21 atau Unifikasi Bikin LB, Ini Implikasinya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 64/2022, kacang hijau, kacang polong, PPN besaran tertentu, PPN, pajak, kring pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Juni 2025 | 09:30 WIB
APBN 2025

Terbitkan 2 Seri Sukuk Ritel, Pemerintah Raup Rp27,8 Triliun

Rabu, 25 Juni 2025 | 08:30 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Bisa Terbitkan Keputusan Penetapan Angsuran PPh 25, Ini Aturannya

Rabu, 25 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pembetulan SPT Tahunan di Era Coretax System, Begini Mekanismenya

Selasa, 24 Juni 2025 | 19:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Pastikan PIC Punya Akses FP Keluaran agar Tak Muncul Notif Eror Ini

berita pilihan

Rabu, 25 Juni 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Kemenko Perekonomian Minta Swasta dan UMKM Terlibat di Program MBG

Rabu, 25 Juni 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Era Coretax Standarkan Lampiran Penghitungan Fasilitas Pasal 31E

Rabu, 25 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Pembetulan SPT Masa PPh 21 atau Unifikasi Bikin LB, Ini Implikasinya

Rabu, 25 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

E-Seal Dipakai untuk Pengangkutan Barang Impor-Ekspor, Ini Kata DJBC

Rabu, 25 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Imbau Pemda, Bappenas: Perencanaan Daerah Harus Selaras dengan Pusat

Rabu, 25 Juni 2025 | 15:00 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Optimalkan PAD, Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Digelar

Rabu, 25 Juni 2025 | 14:40 WIB
LAPORAN FOKUS

Dialog Soal PTKP Jangan Sebatas Naik-Tidaknya, Tapi Juga Skema Ideal

Rabu, 25 Juni 2025 | 14:20 WIB
LAPORAN FOKUS

‘Rakyat Dapat Keringanan dari Naiknya Batas Pembebasan Pajak’