Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Terbitkan 2 Seri Sukuk Ritel, Pemerintah Raup Rp27,8 Triliun

A+
A-
0
A+
A-
0
Terbitkan 2 Seri Sukuk Ritel, Pemerintah Raup Rp27,8 Triliun

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah meraup dana Rp27,8 triliun dari penerbitan 2 produk surat berharga syariah negara (SBSN) ritel berupa sukuk ritel seri SR022T3 dan SR022T5.

Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) menyatakan penjualan sukuk ritel ini terdiri atas seri SR022T3 (tenor 3 tahun) senilai Rp20,98 triliun dan seri SR022T5 (tenor 5 tahun) senilai Rp6,85 triliun.

"Hasil penerbitan SR022 seluruhnya digunakan untuk pemenuhan pembiayaan APBN tahun anggaran 2025," bunyi keterangan DJPPR, dikutip pada Rabu (25/6/2025).

Baca Juga: Mendagri Minta DPRD Turut Dorong Kemandirian Fiskal

Sukuk ritel seri SR022 ditawarkan pada tanggal 16 Mei sampai dengan 18 Juni 2025 dengan akad Ijarah Asset to be Leased dan diterbitkan dengan underlying asset berupa barang milik negara (BMN) dan proyek APBN 2025.

SR022T3 jatuh tempo pada tanggal 10 Juni 2028 dan SR022T5 jatuh tempo pada tanggal 10 Juni 2030.

Sukuk ritel seri SR022 diterbitkan tanpa warkat dan bersifat tradable dengan menawarkan tingkat imbalan tetap (fixed rate). Imbal hasilnya untuk seri SR022T3 sebesar 6,45% per tahun, sedangkan seri SR022T5 sebesar 6,55% per tahun.

Baca Juga: APBN Diklaim Masih Ekspansif Meski Pendapatan dan Belanja Kontraksi

SR022 merupakan sukuk ritel kelima yang diterbitkan dalam 2 seri (dual tranches), yaitu seri SR022T3 (tenor 3 tahun) dan SR022T5 (tenor 5 tahun). Total investor SR022 mencapai 74.211 investor, yang terdiri atas 60.418 investor SR022T3 dan 18.952 investor SR022T5.

"Adapun jumlah investor baru SR022 sebanyak 17.841 investor, merupakan salah satu jumlah investor baru terbesar untuk SBSN Ritel tradable," tulis DJPPR.

Perlu diketahui, salah satu keuntungan apabila berinvestasi pada sukuk ritel adalah tarif pajak yang lebih rendah. Melalui PP 9/2021, pemerintah telah menurunkan tarif PPh final yang dikenakan atas bunga SBN yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Baca Juga: Kemenkeu: Belanja Negara Tembus Rp1.016 triliun hingga Mei 2025

Tarif pajak yang semula 15% kini ditetapkan sebesar 10%. Sementara jika dibandingkan dengan instrumen investasi lain seperti deposito, tarif PPh final atas bunganya mencapai 20%. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DJPPR, pembiayaan, sukuk ritel, APBN 2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 20 Mei 2025 | 11:07 WIB
APBN 2025

Akhir April 2025, APBN Akhirnya Surplus Rp4,3 Triliun 

Selasa, 20 Mei 2025 | 09:00 WIB
APBN 2025

Ada Gejolak Global, BKF Klaim SBN Makin Diminati Investor

Sabtu, 17 Mei 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian ESDM Ingin Tata Ulang Izin Blok Migas yang Belum Produksi

berita pilihan

Rabu, 25 Juni 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Era Coretax Standarkan Lampiran Penghitungan Fasilitas Pasal 31E

Rabu, 25 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Pembetulan SPT Masa PPh 21 atau Unifikasi Bikin LB, Ini Implikasinya

Rabu, 25 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

E-Seal Dipakai untuk Pengangkutan Barang Impor-Ekspor, Ini Kata DJBC

Rabu, 25 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Imbau Pemda, Bappenas: Perencanaan Daerah Harus Selaras dengan Pusat

Rabu, 25 Juni 2025 | 15:00 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Optimalkan PAD, Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Digelar

Rabu, 25 Juni 2025 | 14:40 WIB
LAPORAN FOKUS

Dialog Soal PTKP Jangan Sebatas Naik-Tidaknya, Tapi Juga Skema Ideal

Rabu, 25 Juni 2025 | 14:20 WIB
LAPORAN FOKUS

‘Rakyat Dapat Keringanan dari Naiknya Batas Pembebasan Pajak’

Rabu, 25 Juni 2025 | 14:10 WIB
LAPORAN FOKUS

Menyimak Pengurang Penghasilan Bruto bagi WP OP di Berbagai Negara