Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Pemerintah Tawarkan 2 Seri Sukuk Ritel, Segini Besaran Kuponnya

A+
A-
2
A+
A-
2
Pemerintah Tawarkan 2 Seri Sukuk Ritel, Segini Besaran Kuponnya

Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah membuka penawaran 2 produk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel berupa Sukuk Ritel seri SR022T3 dan SR022T5.

Penerbitan SR022T3 dan SR022T5 menjadi bagian dari strategi pembiayaan APBN 2025. Selain itu, penerbitan kedua seri SR022 tersebut juga bertujuan menyediakan alternatif investasi yang aman bagi masyarakat.

"Melalui SR022, pemerintah turut memberikan kesempatan kepada setiap warga negara Indonesia untuk dapat berinvestasi sekaligus berpartisipasi dalam mendukung pembangunan nasional," bunyi pernyataan Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), dikutip pada Senin (19/5/2025).

Baca Juga: Belanja Terus Naik, Sri Mulyani Minta Strategi Anggaran Diperbaiki

DJPPR menyebut penerbitan SR022 akan menyediakan alternatif investasi yang aman, menguntungkan, dan likuid bagi masyarakat, memperluas basis investor di pasar domestik, mendukung pengembangan pasar keuangan syariah, serta memperkuat pasar modal Indonesia dengan mendorong transformasi masyarakat dari saving-oriented society menuju investment-oriented society.

Pemerintah menawarkan SR022T3 dan SR022T5 pada 16 Mei hingga 18 Juni 2025. Imbalan SR022T3 dan SR022T5 masing-masing ditetapkan sebesar 6,45% dan 6,55%.

SR022T3 memiliki tenor selama 3 tahun, sementara SR022T5 bertenor 5 tahun. SR022T3 dan SR022T5 berbentuk obligasi negara tanpa warkat dan dapat diperdagangkan di pasar sekunder.

Baca Juga: Banyak Belanja Prioritas, Luhut Kembali Tegaskan Soal Disiplin Fiskal

Investor dapat memesannya mulai dari Rp1 juta hingga Rp5 miliar untuk SR022T3, serta maksimum Rp10 miliar untuk SR022T5. Proses pemesanan SR022T3 dan SR022T5 dilaksanakan secara online dilakukan melalui 4 tahap yakni registrasi/pendaftaran, pemesanan, pembayaran, dan konfirmasi kepemilikan.

"Melalui penjualan secara online, akses masyarakat untuk berinvestasi diharapkan semakin mudah dan terjangkau dengan minimal pembelian hanya Rp1 juta sehingga dapat mendukung terwujudnya keuangan inklusif," tulis DJPPR.

Masyarakat yang berminat untuk berinvestasi di SR022T3 dan SR022T5 dapat menghubungi 31 mitra distribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk melayani pemesanan pembelian melalui layanan online.

Baca Juga: Dari Pajak, Pemerintah Alokasikan Rp277 Miliar untuk Timnas Indonesia

Perlu diketahui, salah satu keuntungan apabila berinvestasi pada sukuk ritel adalah tarif pajak yang lebih rendah. Melalui PP 9/2021, pemerintah telah menurunkan tarif PPh final yang dikenakan atas bunga SBN yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Tarif pajak yang semula 15% kini ditetapkan sebesar 10%. Sementara jika dibandingkan dengan instrumen investasi lain seperti deposito, tarif PPh final atas bunganya mencapai 20%. (dik)

Baca Juga: IMF Sarankan Negara Ini Kerek PPN hingga Terapkan PPh OP Progresif

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DJPPR, pembiayaan apbn, sukuk ritel, APBN 2025, anggaran

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 20 Mei 2025 | 11:07 WIB
APBN 2025

Akhir April 2025, APBN Akhirnya Surplus Rp4,3 Triliun 

Selasa, 20 Mei 2025 | 09:00 WIB
APBN 2025

Ada Gejolak Global, BKF Klaim SBN Makin Diminati Investor

Sabtu, 17 Mei 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian ESDM Ingin Tata Ulang Izin Blok Migas yang Belum Produksi

Sabtu, 17 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Uang Pajak Mengalir ke Program Cek Kesehatan Gratis

berita pilihan

Minggu, 15 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bantu UMKM Lokal Pahami Regulasi dan Prosedur Ekspor, DJBC Lakukan Ini

Minggu, 15 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Orang Pribadi dan Badan yang Pakai Nomor Identitas Perpajakan

Minggu, 15 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-9/PJ/2025

Aturan Baru Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak, Unduh Di Sini!

Minggu, 15 Juni 2025 | 10:00 WIB
KABUPATEN BARITO TIMUR

Rugikan Daerah, Pemda Copot Puluhan Reklame Liar dan Tak Berizin

Minggu, 15 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Ada IEU-CEPA, Industri Domestik Harus Siap Pasok Produk Unggulan

Minggu, 15 Juni 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Tagih Pajak Rp176 Miliar, Juru Sita Bakal Blokir Rekening 139 WP

Minggu, 15 Juni 2025 | 08:00 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Lantik Pejabat pada 3 Unit Eselon I Baru, Begini Pesannya

Sabtu, 14 Juni 2025 | 15:50 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

Puluhan Peserta Ikuti Training TP Doc di DDTC Academy

Sabtu, 14 Juni 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Luhut: Coretax Akan Berfungsi Baik 1-2 Tahun Lagi