Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Lantik Pejabat pada 3 Unit Eselon I Baru, Begini Pesannya

A+
A-
0
A+
A-
0
Sri Mulyani Lantik Pejabat pada 3 Unit Eselon I Baru, Begini Pesannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turut melantik pejabat eselon II pada 3 unit eselon I baru, yakni Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK), serta Badan Teknologi Informasi dan Intelijen Keuangan (BTIIK).

Sri Mulyani berharap DJSEF bisa menjadi motor utama dalam perumusan kebijakan makro fiskal yang adaptif terhadap dinamika global dan prioritas pembangunan nasional.

"Saya minta DJSEF menangkap perubahan dari prioritas pimpinan negara yang baru, lingkungan global dan nasional yang bergerak dan dinamis, serta fokus bagaimana mendesain kebijakan makro dan fiskal yang menjawab tantangan yang ada," katanya, dikutip pada Minggu (15/6/2025).

Baca Juga: Negara Ini Berlakukan Pajak 17,5 Persen atas Capital Gains Aset Kripto

Sementara itu, Sri Mulyani meminta DJSPSK untuk memperkuat stabilitas dan pendalaman sektor keuangan sebagai bagian dari implementasi UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

DJSPSK perlu bekerja sama dengan lembaga-lembaga sektor keuangan, mulai dari Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan, hingga lembaga keuangan bank dan nonbank.

"DJSPSK juga bertanggung jawab merumuskan hubungan internasional melalui divisi bilateral dan multilateral pada saat dunia sedang terfragmentasi. Ini membutuhkan leadership dari pada pejabat eselon II-nya, selain tentu dipimpin oleh ibu dirjen yang baru [Masyita Crystallin]," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai

BTIIK selaku badan baru diminta untuk memperkuat kecerdasan digital dan analisis berbasis data dalam tata kelola keuangan negara. Terlebih, tak semua manusia ataupun institusi yang memahami implikasi teknologi digital dalam kehidupan, baik personal maupun dalam bernegara.

"Teknologi digital adalah suatu keniscayaan. Ini adalah tugas yang sangat exciting karena tidak ada batasannya dan belum ada presedennya," ujar Sri Mulyani. (rig)

Baca Juga: Rekrut 1.554 Guru, Kegiatan Sekolah Rakyat Bakal Segera Dimulai

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, badan intelijen keuangan, DJSEF, DJSPSK, pelantikan pejabat, kemenkeu, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 12 Juni 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ajak Masyarakat Manfaatkan Diskon Tiket dan PPN DTP Transportasi

Kamis, 12 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Perinci Fungsi Nomor Identitas Perpajakan, Apa Saja?

berita pilihan

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:00 WIB
APARATUR SIPIL NEGARA

Rekrut 1.554 Guru, Kegiatan Sekolah Rakyat Bakal Segera Dimulai

Minggu, 15 Juni 2025 | 15:30 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Waswas Pertumbuhan Ekonomi di Bawah 5%, Apindo Sarankan Hal Ini

Minggu, 15 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

KY: Kenaikan Gaji Hakim Perlu Dibarengi dengan Penguatan Integritas

Minggu, 15 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bantu UMKM Lokal Pahami Regulasi dan Prosedur Ekspor, DJBC Lakukan Ini

Minggu, 15 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Orang Pribadi dan Badan yang Pakai Nomor Identitas Perpajakan

Minggu, 15 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-9/PJ/2025

Aturan Baru Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak, Unduh Di Sini!

Minggu, 15 Juni 2025 | 10:00 WIB
KABUPATEN BARITO TIMUR

Rugikan Daerah, Pemda Copot Puluhan Reklame Liar dan Tak Berizin