Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Negara Ini Akan Pakai Data Komersial untuk Audit Transfer Pricing

A+
A-
0
A+
A-
0
Negara Ini Akan Pakai Data Komersial untuk Audit Transfer Pricing

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Otoritas Pajak Filipina akan berlangganan database komersial yang dapat diakses secara elektronik guna memperoleh data pembanding untuk keperluan audit transfer pricing.

Biro Pendapatan Internal Robbie Bañaga mengatakan pemerintah saat ini sedang menyusun pos pengadaan untuk berlangganan basis data tersebut. Dia menargetkan proses pengadaan bakal selesai pada akhir tahun.

"Langganan itu akan memberi Filipina akses ke pembanding pihak ketiga dan alat pembanding yang memungkinkan pejabat pajak menilai transaksi antara pihak terkait dalam kelompok multinasional dilakukan secara wajar dan lazim," katanya, Minggu (15/6/2025).

Baca Juga: Negara Ini Berlakukan Pajak 17,5 Persen atas Capital Gains Aset Kripto

Tidak seperti yurisdiksi lain, Bañaga mengakui Filipina belum menyelesaikan audit transfer pricing, di mana transaksi antara pihak terkait dievaluasi memakai basis data komersial sebagai pembanding untuk menentukan harga yang wajar.

Dia pun mengungkapkan pemerintah akan segera membentuk divisi khusus yang bertugas menangani program Advance Pricing Agreement (APA), melakukan penilaian risiko, hingga memantau kepatuhan wajib pajak.

"Inisiatif ini akan disertai dengan pembentukan divisi yang akan menangani semua aplikasi untuk APA, melakukan penilaian risiko awal, dan memantau kepatuhan," tutur Bañaga seperti dilansir Tax Notes International.

Baca Juga: Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai

Pada Juni 2022, Biro Pendapatan Internal Filipina telah menerbitkan regulasi yang memungkinkan wajib pajak untuk mengajukan prosedur kesepakatan bersama sesuai perjanjian perpajakan internasional (tax treaty).

Regulasi itu mengharuskan biro untuk berlangganan basis data komersial untuk mendapatkan akses ke pembanding. Hal ini bertujuan untuk memfasilitasi negosiasi atas perjanjian penetapan harga secara bilateral atau multilateral. (rig)

Baca Juga: Validasi PPh PHTB, NIK Pembeli dan Penjual Harus Terdaftar di Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : filipina, pajak, pajak internasional, data pembanding, data pajak, audit, transfer pricing

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 13 Juni 2025 | 17:00 WIB
KABUPATEN TABANAN

Daerah Ini Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 Sejak 1994

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)?

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:22 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

KP3SKP Umumkan Daftar Peserta yang Lulus USKP Periode I/2025

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Mekanisme Pengawasan PKP

berita pilihan

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:00 WIB
APARATUR SIPIL NEGARA

Rekrut 1.554 Guru, Kegiatan Sekolah Rakyat Bakal Segera Dimulai

Minggu, 15 Juni 2025 | 15:30 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Waswas Pertumbuhan Ekonomi di Bawah 5%, Apindo Sarankan Hal Ini

Minggu, 15 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

KY: Kenaikan Gaji Hakim Perlu Dibarengi dengan Penguatan Integritas

Minggu, 15 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bantu UMKM Lokal Pahami Regulasi dan Prosedur Ekspor, DJBC Lakukan Ini

Minggu, 15 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Orang Pribadi dan Badan yang Pakai Nomor Identitas Perpajakan

Minggu, 15 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-9/PJ/2025

Aturan Baru Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak, Unduh Di Sini!

Minggu, 15 Juni 2025 | 10:00 WIB
KABUPATEN BARITO TIMUR

Rugikan Daerah, Pemda Copot Puluhan Reklame Liar dan Tak Berizin

Minggu, 15 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Ada IEU-CEPA, Industri Domestik Harus Siap Pasok Produk Unggulan