Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Negara Ini Akan Pakai Data Komersial untuk Audit Transfer Pricing

A+
A-
2
A+
A-
2
Negara Ini Akan Pakai Data Komersial untuk Audit Transfer Pricing

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Otoritas Pajak Filipina akan berlangganan database komersial yang dapat diakses secara elektronik guna memperoleh data pembanding untuk keperluan audit transfer pricing.

Biro Pendapatan Internal Robbie Bañaga mengatakan pemerintah saat ini sedang menyusun pos pengadaan untuk berlangganan basis data tersebut. Dia menargetkan proses pengadaan bakal selesai pada akhir tahun.

"Langganan itu akan memberi Filipina akses ke pembanding pihak ketiga dan alat pembanding yang memungkinkan pejabat pajak menilai transaksi antara pihak terkait dalam kelompok multinasional dilakukan secara wajar dan lazim," katanya, Minggu (15/6/2025).

Baca Juga: Pacu UMKM Lokal, KPP dan KP2KP Gelar Business Development Service

Tidak seperti yurisdiksi lain, Bañaga mengakui Filipina belum menyelesaikan audit transfer pricing, di mana transaksi antara pihak terkait dievaluasi memakai basis data komersial sebagai pembanding untuk menentukan harga yang wajar.

Dia pun mengungkapkan pemerintah akan segera membentuk divisi khusus yang bertugas menangani program Advance Pricing Agreement (APA), melakukan penilaian risiko, hingga memantau kepatuhan wajib pajak.

"Inisiatif ini akan disertai dengan pembentukan divisi yang akan menangani semua aplikasi untuk APA, melakukan penilaian risiko awal, dan memantau kepatuhan," tutur Bañaga seperti dilansir Tax Notes International.

Baca Juga: Daftar Olahraga Permainan di Jakarta yang Kena Tarif Pajak Hiburan 10%

Pada Juni 2022, Biro Pendapatan Internal Filipina telah menerbitkan regulasi yang memungkinkan wajib pajak untuk mengajukan prosedur kesepakatan bersama sesuai perjanjian perpajakan internasional (tax treaty).

Regulasi itu mengharuskan biro untuk berlangganan basis data komersial untuk mendapatkan akses ke pembanding. Hal ini bertujuan untuk memfasilitasi negosiasi atas perjanjian penetapan harga secara bilateral atau multilateral. (rig)

Baca Juga: Siapkan Sistem Pemungutan Pajak, Anak Usaha BUMN Ini Dapat Imbal Jasa

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : filipina, pajak, pajak internasional, data pembanding, data pajak, audit, transfer pricing

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 06 Juli 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Realisasi Pajak DJP Jakut Capai Rp23,73 Triliun, Baru 36% dari Target

Minggu, 06 Juli 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Masuk Libur Sekolah, DJP: Diskon Pajak Tiket Pesawat Masih Berlaku

Sabtu, 05 Juli 2025 | 22:05 WIB
KONSULTAN PAJAK

Ketum AKP2I Lantik Dewan dan Pengurus Pusat, Tegaskan Soal Integritas

Sabtu, 05 Juli 2025 | 20:30 WIB
PMK 25/2025

Barang Pindahan Dapat Pembebasan Bea Masuk, Soal Harga Tak Diatur

berita pilihan

Senin, 07 Juli 2025 | 11:30 WIB
KANWIL DJP SULSELBARTRA

Pacu UMKM Lokal, KPP dan KP2KP Gelar Business Development Service

Senin, 07 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Daftar Olahraga Permainan di Jakarta yang Kena Tarif Pajak Hiburan 10%

Senin, 07 Juli 2025 | 10:30 WIB
PERPRES 68/2025

Siapkan Sistem Pemungutan Pajak, Anak Usaha BUMN Ini Dapat Imbal Jasa

Senin, 07 Juli 2025 | 09:35 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Dalam Kondisi Ideal, Pajak Dapat Menutup Pembiayaan untuk Pembangunan

Senin, 07 Juli 2025 | 09:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Perbaikan Dikebut, DJP Harap Coretax Bisa Lebih Smooth

Senin, 07 Juli 2025 | 09:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Perhatian! Kode Otorisasi DJP Ada Masa Berlakunya

Senin, 07 Juli 2025 | 08:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Sebut Ada 12 Negara yang Sudah Deal Soal Bea Masuk

Senin, 07 Juli 2025 | 08:27 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Soal Transfer Pricing dan PKKU, Perlu Paham Tahapan Pendahuluan

Senin, 07 Juli 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tax Ratio 2025 Diproyeksi Hanya 10,03%

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Perincian Format Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25