Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Siapkan Sistem Pemungutan Pajak, Anak Usaha BUMN Ini Dapat Imbal Jasa

A+
A-
0
A+
A-
0
Siapkan Sistem Pemungutan Pajak, Anak Usaha BUMN Ini Dapat Imbal Jasa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan memberikan imbal jasa kepada penyelenggara sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN).

Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) 68/2025, imbal jasa adalah pembayaran kompensasi kepada penyelenggara SPP-TDLN dalam rangka pelaksanaan SPP-TDLN. Adapun penyelenggara SPP-TDLN yang dimaksud ialah PT Jalin Pembayaran Nusantara.

"Besaran imbal jasa ... diusulkan oleh PT Jalin Pembayaran Nusantara kepada tim koordinasi untuk mendapatkan rekomendasi," bunyi Pasal 6 ayat (2) Perpres 68/2025, dikutip pada Senin (7/7/2025).

Baca Juga: Sudah Banyak Perubahan, DJP Cabut Perdirjen Pajak soal PPh Pasal 22

Rekomendasi yang dimaksud nantinya disampaikan oleh tim koordinasi kepada menteri keuangan. Setelah itu, menteri keuangan atau pejabat yang ditunjuk akan menetapkan imbal jasa berdasarkan rekomendasi.

Pembayaran imbal jasa kepada PT Jalin Pembayaran Nusantara dilakukan dengan memperhitungkan penyetoran pajak pertambahan nilai (PPN) ke kas negara.

"Hasil pemungutan PPN dengan SPP-TDLN melalui PT Jalin Pembayaran Nusantara yang merupakan penerimaan negara, disetor ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 6 ayat (6) Perpres 68/2025.

Baca Juga: Ada Insiden Rinjani, WP Diingatkan Soal Aspek Keselamatan hingga Pajak

Untuk diperhatikan, tata cara pemungutan PPN dan pembayaran imbal jasa akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri keuangan.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto menetapkan Perpres 68/2025 yang mengatur tentang SPP-TDLN, yakni sistem yang menggunakan teknologi untuk melakukan pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri.

"Transaksi digital luar negeri adalah pemanfaatan atau pertukaran jasa, dan/atau informasi yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya," bunyi Pasal 1 angka 1 Perpres 68/2025.

Baca Juga: Hakim Pajak: Keahlian Generalis atau Spesialis?

Penyelenggaraan SPP-TDLN akan dilaksanakan oleh PT Jalin Pembayaran Nusantara selaku anak usaha BUMN di bidang teknologi layanan keuangan dan sistem pembayaran dengan mempertimbangkan 5 hal.

Pertama, urgensi pembentukan SPP-TDLN perlu segera dilaksanakan guna meningkatkan penerimaan negara.

Kedua, kebutuhan pemungutan pajak secara digital yang jangkauan transaksinya hingga ke luar negeri dengan didukung basis data dan informasi yang memadai untuk melakukan pemungutan pajak tersebut.

Baca Juga: DJP Sebut Indonesia Butuh Lebih Banyak Konsultan Pajak

Ketiga, kebutuhan data, informasi, dan sistem pendukung dengan kemampuan teknologi yang spesifik dan harus segera tersedia dalam rangka implementasi SPP-TDLN untuk peningkatan penerimaan negara.

Keempat, sifat kerahasiaan data transaksi dalam pelaksanaan SPP-TDLN. Kelima, pembangunan sistem yang tidak memerlukan investasi awal dari pemerintah.

Guna melaksanakan kewenangan penyelenggaraan SPP-TDLN, PT Jalin Pembayaran Nusantara menunjuk calon mitra secara langsung.

Baca Juga: AS Siapkan Bea Masuk Tambahan 10% untuk Negara yang Dukung BRICS

Nanti, calon mitra harus menempuh proses uji coba atau sandboxing yang dilakukan oleh PT Jalin Pembayaran Nusantara. Sandboxing dimaksud mencakup penelitian administrasi atas pernyataan calon mitra dan pelaksanaan uji teknis.

Setelah sandboxing, calon mitra ditetapkan sebagai mitra oleh PT Jalin Pembayaran Nusantara sesuai dengan kewenangannya. Perpres 68/2025 telah diundangkan pada 5 Juni 2025 dan dinyatakan berlaku sejak tanggal tersebut.

Tambahan informasi, PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) merupakan perusahaan berbasis teknologi layanan keuangan yang didirikan pada tahun 2016 atas inisiatif bersama Kementerian BUMN, Himbara, dan PT Telkom Indonesia Tbk. Pada 2019, kepemilikan saham mayoritas Jalin beralih kepada PT Danareksa (Persero) yang kini telah bertransformasi menjadi Holding Danareksa. (rig)

Baca Juga: Jual Kendaraan Baru, Ini Cara Isi Kolom Nama BKP/JKP di Faktur Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpres 68/2025, sistem pemungutan pajak, transaksi digital luar negeri, pajak, PT Jalin, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 06 Juli 2025 | 15:00 WIB
KPP PRATAMA JAKARTA PLUIT

Petugas Pajak Adakan Kunjungan, Cek Kebenaran Lokasi Calon PKP

Minggu, 06 Juli 2025 | 14:00 WIB
PERPRES 68/2025

Prabowo Rilis Perpres Baru soal Pajak Transaksi Digital Luar Negeri

Minggu, 06 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Bakal Terapkan Satu Harga untuk LPG 3 Kg Mulai Tahun Depan

berita pilihan

Senin, 07 Juli 2025 | 15:30 WIB
RAPBN 2026

Banggar DPR Setujui Pagu Indikatif 6 Kemenko pada 2026

Senin, 07 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Sudah Banyak Perubahan, DJP Cabut Perdirjen Pajak soal PPh Pasal 22

Senin, 07 Juli 2025 | 14:30 WIB
KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Ada Insiden Rinjani, WP Diingatkan Soal Aspek Keselamatan hingga Pajak

Senin, 07 Juli 2025 | 14:01 WIB
OPINI PAJAK

Hakim Pajak: Keahlian Generalis atau Spesialis?

Senin, 07 Juli 2025 | 14:00 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

DJP Sebut Indonesia Butuh Lebih Banyak Konsultan Pajak

Senin, 07 Juli 2025 | 13:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Siapkan Bea Masuk Tambahan 10% untuk Negara yang Dukung BRICS

Senin, 07 Juli 2025 | 13:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Jual Kendaraan Baru, Ini Cara Isi Kolom Nama BKP/JKP di Faktur Pajak

Senin, 07 Juli 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bapenda Jakarta: Ada 7 Lapangan Padel yang Sudah Terdaftar sebagai WP