Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Siapkan Sistem Pemungutan Pajak, Anak Usaha BUMN Ini Dapat Imbal Jasa

A+
A-
0
A+
A-
0
Siapkan Sistem Pemungutan Pajak, Anak Usaha BUMN Ini Dapat Imbal Jasa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan memberikan imbal jasa kepada penyelenggara sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN).

Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) 68/2025, imbal jasa adalah pembayaran kompensasi kepada penyelenggara SPP-TDLN dalam rangka pelaksanaan SPP-TDLN. Adapun penyelenggara SPP-TDLN yang dimaksud ialah PT Jalin Pembayaran Nusantara.

"Besaran imbal jasa ... diusulkan oleh PT Jalin Pembayaran Nusantara kepada tim koordinasi untuk mendapatkan rekomendasi," bunyi Pasal 6 ayat (2) Perpres 68/2025, dikutip pada Senin (7/7/2025).

Baca Juga: Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Rekomendasi yang dimaksud nantinya disampaikan oleh tim koordinasi kepada menteri keuangan. Setelah itu, menteri keuangan atau pejabat yang ditunjuk akan menetapkan imbal jasa berdasarkan rekomendasi.

Pembayaran imbal jasa kepada PT Jalin Pembayaran Nusantara dilakukan dengan memperhitungkan penyetoran pajak pertambahan nilai (PPN) ke kas negara.

"Hasil pemungutan PPN dengan SPP-TDLN melalui PT Jalin Pembayaran Nusantara yang merupakan penerimaan negara, disetor ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 6 ayat (6) Perpres 68/2025.

Baca Juga: Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

Untuk diperhatikan, tata cara pemungutan PPN dan pembayaran imbal jasa akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri keuangan.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto menetapkan Perpres 68/2025 yang mengatur tentang SPP-TDLN, yakni sistem yang menggunakan teknologi untuk melakukan pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri.

"Transaksi digital luar negeri adalah pemanfaatan atau pertukaran jasa, dan/atau informasi yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya," bunyi Pasal 1 angka 1 Perpres 68/2025.

Baca Juga: Setor PPh Pasal 25 tapi Salah Kode, Bisakah Dilakukan Pemindahbukuan?

Penyelenggaraan SPP-TDLN akan dilaksanakan oleh PT Jalin Pembayaran Nusantara selaku anak usaha BUMN di bidang teknologi layanan keuangan dan sistem pembayaran dengan mempertimbangkan 5 hal.

Pertama, urgensi pembentukan SPP-TDLN perlu segera dilaksanakan guna meningkatkan penerimaan negara.

Kedua, kebutuhan pemungutan pajak secara digital yang jangkauan transaksinya hingga ke luar negeri dengan didukung basis data dan informasi yang memadai untuk melakukan pemungutan pajak tersebut.

Baca Juga: Bupot 1721 A1 Belum Fasilitasi NPWP 9990000000999000, Harus Bagaimana?

Ketiga, kebutuhan data, informasi, dan sistem pendukung dengan kemampuan teknologi yang spesifik dan harus segera tersedia dalam rangka implementasi SPP-TDLN untuk peningkatan penerimaan negara.

Keempat, sifat kerahasiaan data transaksi dalam pelaksanaan SPP-TDLN. Kelima, pembangunan sistem yang tidak memerlukan investasi awal dari pemerintah.

Guna melaksanakan kewenangan penyelenggaraan SPP-TDLN, PT Jalin Pembayaran Nusantara menunjuk calon mitra secara langsung.

Baca Juga: Pemerintah Realisasikan Rp13,6 Triliun untuk Paket Stimulus Ekonomi

Nanti, calon mitra harus menempuh proses uji coba atau sandboxing yang dilakukan oleh PT Jalin Pembayaran Nusantara. Sandboxing dimaksud mencakup penelitian administrasi atas pernyataan calon mitra dan pelaksanaan uji teknis.

Setelah sandboxing, calon mitra ditetapkan sebagai mitra oleh PT Jalin Pembayaran Nusantara sesuai dengan kewenangannya. Perpres 68/2025 telah diundangkan pada 5 Juni 2025 dan dinyatakan berlaku sejak tanggal tersebut.

Tambahan informasi, PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) merupakan perusahaan berbasis teknologi layanan keuangan yang didirikan pada tahun 2016 atas inisiatif bersama Kementerian BUMN, Himbara, dan PT Telkom Indonesia Tbk. Pada 2019, kepemilikan saham mayoritas Jalin beralih kepada PT Danareksa (Persero) yang kini telah bertransformasi menjadi Holding Danareksa. (rig)

Baca Juga: Tutup Kebocoran PPN di Ekonomi Digital, Nigeria Bangun Sistem Pemantau

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpres 68/2025, sistem pemungutan pajak, transaksi digital luar negeri, pajak, PT Jalin, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 28 Juli 2025 | 06:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Dalam Memungut Pajak, Negara Tetap Harus Memperhatikan Hak-Hak WP

Minggu, 27 Juli 2025 | 15:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Belum Ada Kesepakatan, Kanada Terancam Kena Bea Masuk 35% oleh AS

Minggu, 27 Juli 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Jangan Lupa! Segera Aktivasi Akun dan Bikin Kode Otorisasi via Coretax

berita pilihan

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

Senin, 28 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Redam Dampak Tarif Trump 19%, DPR Sebut Eksportir Butuh Insentif

Senin, 28 Juli 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bupot 1721 A1 Belum Fasilitasi NPWP 9990000000999000, Harus Bagaimana?

Senin, 28 Juli 2025 | 17:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Pemerintah Realisasikan Rp13,6 Triliun untuk Paket Stimulus Ekonomi

Senin, 28 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Diperketat, Cuma KLU Jasa yang Bisa Jadi PKP di Kantor Virtual

Senin, 28 Juli 2025 | 16:15 WIB
UJI MATERIIL

Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris, Masyarakat Uji UU ke MK