Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJP Ajak Masyarakat Manfaatkan Diskon Tiket dan PPN DTP Transportasi

A+
A-
0
A+
A-
0
DJP Ajak Masyarakat Manfaatkan Diskon Tiket dan PPN DTP Transportasi

Ilustrasi. Foto udara sejumlah penumpang turun dari kapal Jetliner di Pelabuhan Bungkutoko, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (9/6/2025). PT PELNI (Persero) memberikan diskon tiket 50 persen dari tarif dasar untuk 25 kapal penumpang semua rute di Indonesia yang mulai berlaku 5 Juni hingga 31 Juli 2025 sebagai bentuk pemberlakuan stimulus ekonomi. ANTARA FOTO/Andry Denisah/bar

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengajak masyarakat untuk memanfaatkan insentif berupa diskon tiket transportasi umum selama libur sekolah pada Juni-Juli 2025.

DJP menyebut pemerintah mengalokasikan anggaran senilai Rp940 miliar untuk program diskon tiket transportasi tersebut.

"Ini bukti nyata pajak yang kamu bayarkan kembali jadi manfaat konkret untuk menggerakkan ekonomi dan bikin liburanmu berkesan," tulis DJP dalam media sosial, Kamis (12/6/2025).

Baca Juga: Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

DJP menjelaskan masyarakat bisa menikmati insentif berupa diskon tiket kereta sebesar 30%, PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 6% untuk pembelian tiket pesawat, dan diskon tiket angkutan laut sebesar 50%.

Pemerintah pun menjamin perjalanan liburan di dalam negeri menjadi lebih hemat. Sebab, serangkaian diskon tersebut membuat harga tiket transportasi darat, udara maupun laut menjadi lebih murah.

"Pemerintah dengan APBN Kita hadir dengan paket stimulus ekonomi, bikin perjalananmu makin ringan di kantong," sebut DJP.

Baca Juga: Gandeng Aparat Penegak Hukum, DJBC Gencarkan Pengawasan dan Penindakan

Secara terperinci, pemerintah telah menyiapkan 5 paket insentif untuk meningkatkan konsumsi domestik. Insentif itu ditargetkan dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya pada kuartal II/2025.

Selain diskon transportasi, pemerintah juga memberikan diskon tarif tol; penebalan bantuan sosial berupa tambahan kartu sembako dan bantuan pangan; bantuan subsidi upah; serta perpanjangan diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK). (rig)

Baca Juga: Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djp, tiket transportasi, tiket kereta api, diskon ppn, ppn dtp, harga tiket, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 Juli 2025 | 09:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email Blast ke WP, Imbau Segera Aktivasi Akun Coretax

Jum'at, 25 Juli 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Genjot Ekonomi di Semester II/2025, Ini Strategi Pemerintah

berita pilihan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 20:00 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Gandeng Aparat Penegak Hukum, DJBC Gencarkan Pengawasan dan Penindakan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Seperti Apa Ketentuan Peralihan bagi PKP dengan Kantor Virtual?

Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:30 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Sederhanakan Rumus Tarif Pajak Efektif, OECD Siapkan Safe Harbour Baru

Jum'at, 25 Juli 2025 | 16:30 WIB
PMK 13/2025

Fasilitas PPN Rumah DTP Diputuskan Tetap 100% hingga Desember 2025

Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Indonesia Bakal Impor Kedelai, Gandum, dan Kapas AS Demi Tekan Inflasi

Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:30 WIB
PROFIL PERPAJAKAN TRINIDAD & TOBAGO

Kenali Trinidad & Tobago, Negara yang Cuma Punya 2 Lapis Tarif PPh OP