Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

DJP Ajak Masyarakat Manfaatkan Diskon Tiket dan PPN DTP Transportasi

A+
A-
0
A+
A-
0
DJP Ajak Masyarakat Manfaatkan Diskon Tiket dan PPN DTP Transportasi

Ilustrasi. Foto udara sejumlah penumpang turun dari kapal Jetliner di Pelabuhan Bungkutoko, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (9/6/2025). PT PELNI (Persero) memberikan diskon tiket 50 persen dari tarif dasar untuk 25 kapal penumpang semua rute di Indonesia yang mulai berlaku 5 Juni hingga 31 Juli 2025 sebagai bentuk pemberlakuan stimulus ekonomi. ANTARA FOTO/Andry Denisah/bar

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengajak masyarakat untuk memanfaatkan insentif berupa diskon tiket transportasi umum selama libur sekolah pada Juni-Juli 2025.

DJP menyebut pemerintah mengalokasikan anggaran senilai Rp940 miliar untuk program diskon tiket transportasi tersebut.

"Ini bukti nyata pajak yang kamu bayarkan kembali jadi manfaat konkret untuk menggerakkan ekonomi dan bikin liburanmu berkesan," tulis DJP dalam media sosial, Kamis (12/6/2025).

Baca Juga: Sri Mulyani Lantik Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya

DJP menjelaskan masyarakat bisa menikmati insentif berupa diskon tiket kereta sebesar 30%, PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 6% untuk pembelian tiket pesawat, dan diskon tiket angkutan laut sebesar 50%.

Pemerintah pun menjamin perjalanan liburan di dalam negeri menjadi lebih hemat. Sebab, serangkaian diskon tersebut membuat harga tiket transportasi darat, udara maupun laut menjadi lebih murah.

"Pemerintah dengan APBN Kita hadir dengan paket stimulus ekonomi, bikin perjalananmu makin ringan di kantong," sebut DJP.

Baca Juga: Meninjau Ulang Pengawasan DJP: Evolusi Peran Account Representative

Secara terperinci, pemerintah telah menyiapkan 5 paket insentif untuk meningkatkan konsumsi domestik. Insentif itu ditargetkan dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya pada kuartal II/2025.

Selain diskon transportasi, pemerintah juga memberikan diskon tarif tol; penebalan bantuan sosial berupa tambahan kartu sembako dan bantuan pangan; bantuan subsidi upah; serta perpanjangan diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK). (rig)

Baca Juga: Daerah Ini Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 Sejak 1994

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djp, tiket transportasi, tiket kereta api, diskon ppn, ppn dtp, harga tiket, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 17:47 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Lantik Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya

Jum'at, 13 Juni 2025 | 17:45 WIB
OPINI PAJAK

Meninjau Ulang Pengawasan DJP: Evolusi Peran Account Representative

Jum'at, 13 Juni 2025 | 17:00 WIB
KABUPATEN TABANAN

Daerah Ini Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 Sejak 1994

Jum'at, 13 Juni 2025 | 16:15 WIB
PMK 34/2025

Jemaah Haji Boleh Sampaikan Pemberitahuan Impor secara Lisan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)?

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:22 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

KP3SKP Umumkan Daftar Peserta yang Lulus USKP Periode I/2025

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Mekanisme Pengawasan PKP

Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:30 WIB
DKI JAKARTA

Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Besok

Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Soal Transfer Pricing, Pahami Tahapan Pendahuluan! Ikuti Seminar Ini

Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Reklasifikasi Transaksi Pinjaman ke Penjualan