Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Senin, 09 Juni 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (6)
Jum'at, 06 Juni 2025 | 15:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (5)
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Adrianto Dwi Nugroho Diangkat Jadi Guru Besar UGM Bidang Hukum Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Adrianto Dwi Nugroho Diangkat Jadi Guru Besar UGM Bidang Hukum Pajak

Prof. Adrianto Dwi Nugroho saat menyampaikan pidato pengukuhannya sebagai guru besar bidang ilmu hukum pajak perusahaan di Balai Senat Universitas Gadjah Mada (UGM), Kamis (12/6/2025).

YOGYAKARTA, DDTCNews - Prof. Adrianto Dwi Nugroho, S.H., Adv LLM, LL.D., resmi diangkat sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) bidang ilmu hukum pajak perusahaan.

Adrianto menjadi salah satu dari 532 guru besar aktif yang dimiliki UGM saat ini. Di tingkat fakultas, dirinya juga menjadi salah satu dari 15 guru besar aktif di lingkungan Fakultas Hukum UGM.

Dalam pidato pengukuhannya sebagai guru besar, pria berusia 42 tahun ini mengangkat judul 'Pajak Minimum Global dalam Teori Keadilan John Rawls'. Pajak minimum global menjadi subjek yang menarik untuk diulas lantaran konsensus teraktual yang diusung oleh OECD tersebut bertujuan menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan.

Baca Juga: Melihat Pajak Minimum Global Lewat Kacamata Teori Keadilan John Rawls

Pada hakikatnya, Adrianto menyampaikan, pajak minimum global atau global minimum tax (GMT) ingin memastikan perusahaan multinasional membayar porsi kewajiban perpajakan yang adil.

Melalui kebijakan ini, PPh badan yang terutang pada sebuah perusahaan multinasional yang memenuhi syarat tertentu ditetapkan minimal 15% dari penghasilan kena pajak yang dihitung berdasarkan Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE Rules).

Adrianto lantas mengutip pernyataan sejumlah tokoh, termasuk Darussalam (2025) yang menyinggung komplekstitas penerapan pajak minimum global. Hal ini tentu membuat implementasi pajak minimum global menyisakan banyak tantangan, termasuk apakah bisa menjawab pertanyaan besar mengenai terpenuhinya aspek keadilan.

Baca Juga: Apakah PPN Termasuk Pajak Tercakup dalam Ketentuan GMT?

Terlepas dari dinamika ekonomi politik yang menyelimuti pajak minimum global, Adrianto menilai penting bagi publik untuk mengevaluasi esensi dari kebijakan tersebut. Apakah bisa menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan?

Adrianto menggunakan teori keadilan yang dipostulatkan oleh John Rawls sebagai pisau analisis terhadap pemenuhan aspek keadilan dalam pajak minimum global. Menurutnya, teori Rawls dapat memberikan perspektif moral yang mengedepankan kebebasan.

"Teori-teori keadilan dapat menjadi batu uji dalam menelaah pajak minimum global, khususnya yang menyasar laba usaha yang diperoleh badan," ujar Adrianto dalam pidatonya.

Baca Juga: Model Bisnis Digital Kian Kompleks, Bagaimana Peluang Pemajakannya?

Menurutnya, narasi ketidakadilan yang disebabkan oleh hilangnya pendapatan negara akibat ketidakmampuan hukum pajak dalam mengenakan PPh atas laba usaha dari perusahaan multinasional sering kali diajukan OECD sebagai alasan untuk mereformasi tatanan perpajakan internasional.

"Untuk mengimbanginya, berbagai kebijakan yang disusun OECD perlu ditelaah dengan teori keadilan agar kebijakan yang dibuat bisa membangun kepatuhan sukarela dari perusahaan multinasional," kata Adrianto.

Pada prinsipnya, berdasarkan analisis yang disampaikan Adrianto, kebijakan pajak minimum global telah sesuai dengan teori keadilan yang dikemukakan oleh John Rawls. Pengenaan top up tax terhadap perusahaan multinasional yang membayar PPh badan di bawah tarif minimum 15% menanggung beban yang sama.

Baca Juga: Diskusikan Pajak Minimum Global, WP Multinasional Ungkap Kerumitannya

Selain itu, tambahan penerimaan negara dalam bentuk top up tax memungkinkan negara melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dalam rangka memenuhi kebutuhan minimum bagi setiap orang yang berdomisili di wilayahnya.

"Walaupun pajak minimum global merupakan bentuk intervensi terhadap pengaturan pajak domestik, namun pengenaannya merupakan upaya kolektif untuk mengakhiri harmful tax competition," kata Adrianto. (sap)

Baca Juga: Pajak Minimum Global, Bukti Reformasi Ambisius Bisa Dijalankan Bersama

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : hukum pajak, hukum perpajakan, pajak minimum global, global minimum tax, John Rawls

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 05 Mei 2025 | 16:00 WIB
UNI EROPA

Turuti AS, Uni Eropa Pertimbangkan Revisi Pajak Minimum Global

Jum'at, 02 Mei 2025 | 17:11 WIB
KONSULTASI PAJAK

Top-Up Tax Nol dengan Permanent Safe Harbour, Bagaimana Ketentuannya?

Jum'at, 02 Mei 2025 | 10:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Bentuk Usaha Tetap dalam konteks Pajak Minimum Global?

Rabu, 30 April 2025 | 11:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Tak Adopsi Pajak Minimum Global, AS Pilih Pertahankan GILTI

berita pilihan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:30 WIB
DKI JAKARTA

Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Besok

Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Soal Transfer Pricing, Pahami Tahapan Pendahuluan! Ikuti Seminar Ini

Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Reklasifikasi Transaksi Pinjaman ke Penjualan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:45 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Hadapi Gejolak Global, Pemerintah Prioritaskan Strategi Jangka Panjang

Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

STHI Jentera Adakan Diskusi Panel, Ulas Reformasi Pengadilan Pajak

Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bagaimana Alur Pemberian Insentif untuk Kontraktor Hulu Migas?

Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Diterapkan di Portal CEISA, Ini Tujuannya

Jum'at, 13 Juni 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Belanja Prioritas, Luhut Kembali Tegaskan Soal Disiplin Fiskal

Jum'at, 13 Juni 2025 | 12:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Gali Potensi Pajak, Gubernur Sasar Sektor Tambang hingga Transportasi

Jum'at, 13 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak untuk Sepak Bola Nasional