Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Ada Pajak Minimum Global, Pemerintah Bakal Rancang Insentif Pajak Baru

A+
A-
1
A+
A-
1
Ada Pajak Minimum Global, Pemerintah Bakal Rancang Insentif Pajak Baru

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana merancang insentif pajak yang baru untuk menarik investasi seiring dengan implementasi ketentuan pajak minimum global (global minimum tax/GMT) secara bertahap.

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026. penerapan pajak minimum global turut memengaruhi efektivitas dan daya tarik insentif pajak yang berlaku di Indonesia saat ini.

"Untuk itu, pemerintah Indonesia perlu merancang skema insentif pajak baru agar tetap kompetitif dalam menarik investasi," tulis pemerintah dalam dokumen KEM-PPKF 2026,” tulis pemerintah pada dokumen KEM-PPKF 2026, Rabu (21/5/2025).

Baca Juga: Bantu UMKM Lokal Pahami Regulasi dan Prosedur Ekspor, DJBC Lakukan Ini

Berdasarkan asesmen pemerintah dalam KEM-PPKF 2026 tersebut, implementasi pajak minimum global bakal berpengaruh besar terhadap insentif tax holiday. Hal ini dikarenakan insentif tersebut erat hubungannya dengan investasi asing.

Sebagai informasi, tax holiday merupakan salah satu insentif berbentuk pembebasan PPh badan atau pengurangan tarif PPh badan bagi perusahaan yang menanamkan modal baru ke dalam negeri dalam jangka waktu tertentu.

Sebaliknya, pajak minimum global mengharuskan perusahaan multinasional beromzet konsolidasi global minimal €750 juta membayar pajak minimum sebesar 15% di negara tempat perusahaan tersebut beroperasi.

Baca Juga: WP Mau Ikut Lelang Proyek Pemerintah, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

"Insentif pajak berupa tax holiday berisiko paling besar karena berpotensi memicu kewajiban pajak tambahan, karena tax holiday dapat menurunkan tarif pajak efektif di bawah 15%, bahkan hingga 0%," jelas pemerintah.

Selain tax holiday, pemerintah Indonesia juga memberikan insentif berupa tax allowance, investment allowance, dan supertax deduction. Namun, penerapan GMT dinilai tidak terlalu menumpulkan daya tarik insentif tersebut.

"Insentif pajak seperti tax allowance, investment allowance, dan supertax deduction mengalami dampak moderat," sebut pemerintah dalam KEM-PPKF 2026.

Baca Juga: Kriteria Orang Pribadi dan Badan yang Pakai Nomor Identitas Perpajakan

Untuk insentif pajak lainnya, seperti penyusutan dipercepat atas aset berwujud dan pengecualian dividen selain portofolio jangka pendek, tetap netral terhadap pengenaan ketentuan pajak minimum global. Sebab stimulus itu dapat dimanfaatkan tanpa menimbulkan potensi kewajiban pajak tambahan.

Meski begitu, pemerintah menilai jenis insentif tersebut memiliki efektivitas atau magnitude yang lebih rendah ketimbang tax holiday dalam menarik investasi. Oleh karena itu, pemerintah perlu merancang skema insentif baru. (rig)

Baca Juga: Aturan Baru Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak, Unduh Di Sini!

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : KEM-PPKF 2026, insentif pajak, pajak minimum global, tax holiday, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 13 Juni 2025 | 17:47 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Lantik Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya

Jum'at, 13 Juni 2025 | 17:45 WIB
OPINI PAJAK

Meninjau Ulang Pengawasan DJP: Evolusi Peran Account Representative

Jum'at, 13 Juni 2025 | 17:00 WIB
KABUPATEN TABANAN

Daerah Ini Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 Sejak 1994

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)?

berita pilihan

Minggu, 15 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bantu UMKM Lokal Pahami Regulasi dan Prosedur Ekspor, DJBC Lakukan Ini

Minggu, 15 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Orang Pribadi dan Badan yang Pakai Nomor Identitas Perpajakan

Minggu, 15 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-9/PJ/2025

Aturan Baru Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak, Unduh Di Sini!

Minggu, 15 Juni 2025 | 10:00 WIB
KABUPATEN BARITO TIMUR

Rugikan Daerah, Pemda Copot Puluhan Reklame Liar dan Tak Berizin

Minggu, 15 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Ada IEU-CEPA, Industri Domestik Harus Siap Pasok Produk Unggulan

Minggu, 15 Juni 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Tagih Pajak Rp176 Miliar, Juru Sita Bakal Blokir Rekening 139 WP

Minggu, 15 Juni 2025 | 08:00 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Lantik Pejabat pada 3 Unit Eselon I Baru, Begini Pesannya

Sabtu, 14 Juni 2025 | 15:50 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

Puluhan Peserta Ikuti Training TP Doc di DDTC Academy

Sabtu, 14 Juni 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Luhut: Coretax Akan Berfungsi Baik 1-2 Tahun Lagi