Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ada Pajak Minimum Global, Pemerintah Bakal Rancang Insentif Pajak Baru

A+
A-
1
A+
A-
1
Ada Pajak Minimum Global, Pemerintah Bakal Rancang Insentif Pajak Baru

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana merancang insentif pajak yang baru untuk menarik investasi seiring dengan implementasi ketentuan pajak minimum global (global minimum tax/GMT) secara bertahap.

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026. penerapan pajak minimum global turut memengaruhi efektivitas dan daya tarik insentif pajak yang berlaku di Indonesia saat ini.

"Untuk itu, pemerintah Indonesia perlu merancang skema insentif pajak baru agar tetap kompetitif dalam menarik investasi," tulis pemerintah dalam dokumen KEM-PPKF 2026,” tulis pemerintah pada dokumen KEM-PPKF 2026, Rabu (21/5/2025).

Baca Juga: Potensi Harmonisasi Tax Holiday di Era Pajak Minimum Global

Berdasarkan asesmen pemerintah dalam KEM-PPKF 2026 tersebut, implementasi pajak minimum global bakal berpengaruh besar terhadap insentif tax holiday. Hal ini dikarenakan insentif tersebut erat hubungannya dengan investasi asing.

Sebagai informasi, tax holiday merupakan salah satu insentif berbentuk pembebasan PPh badan atau pengurangan tarif PPh badan bagi perusahaan yang menanamkan modal baru ke dalam negeri dalam jangka waktu tertentu.

Sebaliknya, pajak minimum global mengharuskan perusahaan multinasional beromzet konsolidasi global minimal €750 juta membayar pajak minimum sebesar 15% di negara tempat perusahaan tersebut beroperasi.

Baca Juga: Senat AS Setujui RUU Pembebasan Pajak atas Tip

"Insentif pajak berupa tax holiday berisiko paling besar karena berpotensi memicu kewajiban pajak tambahan, karena tax holiday dapat menurunkan tarif pajak efektif di bawah 15%, bahkan hingga 0%," jelas pemerintah.

Selain tax holiday, pemerintah Indonesia juga memberikan insentif berupa tax allowance, investment allowance, dan supertax deduction. Namun, penerapan GMT dinilai tidak terlalu menumpulkan daya tarik insentif tersebut.

"Insentif pajak seperti tax allowance, investment allowance, dan supertax deduction mengalami dampak moderat," sebut pemerintah dalam KEM-PPKF 2026.

Baca Juga: Dorong Pemda Optimalkan Pajak Daerah, Pemerintah Susun 6 Strategi

Untuk insentif pajak lainnya, seperti penyusutan dipercepat atas aset berwujud dan pengecualian dividen selain portofolio jangka pendek, tetap netral terhadap pengenaan ketentuan pajak minimum global. Sebab stimulus itu dapat dimanfaatkan tanpa menimbulkan potensi kewajiban pajak tambahan.

Meski begitu, pemerintah menilai jenis insentif tersebut memiliki efektivitas atau magnitude yang lebih rendah ketimbang tax holiday dalam menarik investasi. Oleh karena itu, pemerintah perlu merancang skema insentif baru. (rig)

Baca Juga: Didanai Pajak, Belanja Badan Gizi Nasional 2026 Diajukan Rp217 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : KEM-PPKF 2026, insentif pajak, pajak minimum global, tax holiday, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 21 Mei 2025 | 09:55 WIB
KURS PAJAK 21 MEI 2025 - 27 MEI 2025

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Dolar AS Kembali Menguat Atas Rupiah

Rabu, 21 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian PKP: 70 Pemda Belum Beri Pembebasan Pajak untuk Rumah MBR

Rabu, 21 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Apa PR Utama Pemerintah dalam Memindahkan Pengadilan Pajak ke MA?

berita pilihan

Rabu, 21 Mei 2025 | 20:00 WIB
ANALISIS PAJAK

Potensi Harmonisasi Tax Holiday di Era Pajak Minimum Global

Rabu, 21 Mei 2025 | 19:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Senat AS Setujui RUU Pembebasan Pajak atas Tip

Rabu, 21 Mei 2025 | 19:00 WIB
KEM-PPKF 2026

Dorong Pemda Optimalkan Pajak Daerah, Pemerintah Susun 6 Strategi

Rabu, 21 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Tak Adopsi Pajak Minimum Global, Implementasi di RI Tak Terdampak

Rabu, 21 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Sudah Meninggal Tetap Dapat Imbauan Lapor SPT, Harus Bagaimana?

Rabu, 21 Mei 2025 | 15:05 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Enggak ada Lawan! Porsinya Mendominasi Pendapatan Negara