Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Kamis, 10 Juli 2025 | 09:20 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Senin, 07 Juli 2025 | 18:07 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 07 Juli 2025 | 08:27 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Ada Pajak Minimum Global, Pemerintah Bakal Rancang Insentif Pajak Baru

A+
A-
1
A+
A-
1
Ada Pajak Minimum Global, Pemerintah Bakal Rancang Insentif Pajak Baru

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana merancang insentif pajak yang baru untuk menarik investasi seiring dengan implementasi ketentuan pajak minimum global (global minimum tax/GMT) secara bertahap.

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026. penerapan pajak minimum global turut memengaruhi efektivitas dan daya tarik insentif pajak yang berlaku di Indonesia saat ini.

"Untuk itu, pemerintah Indonesia perlu merancang skema insentif pajak baru agar tetap kompetitif dalam menarik investasi," tulis pemerintah dalam dokumen KEM-PPKF 2026,” tulis pemerintah pada dokumen KEM-PPKF 2026, Rabu (21/5/2025).

Baca Juga: Menko Zulhas Klaim Ada 103 Kopdes yang Sudah Punya Model Bisnis

Berdasarkan asesmen pemerintah dalam KEM-PPKF 2026 tersebut, implementasi pajak minimum global bakal berpengaruh besar terhadap insentif tax holiday. Hal ini dikarenakan insentif tersebut erat hubungannya dengan investasi asing.

Sebagai informasi, tax holiday merupakan salah satu insentif berbentuk pembebasan PPh badan atau pengurangan tarif PPh badan bagi perusahaan yang menanamkan modal baru ke dalam negeri dalam jangka waktu tertentu.

Sebaliknya, pajak minimum global mengharuskan perusahaan multinasional beromzet konsolidasi global minimal €750 juta membayar pajak minimum sebesar 15% di negara tempat perusahaan tersebut beroperasi.

Baca Juga: Cara Buat Pencatatan Sederhana Via Coretax DJP untuk UMKM

"Insentif pajak berupa tax holiday berisiko paling besar karena berpotensi memicu kewajiban pajak tambahan, karena tax holiday dapat menurunkan tarif pajak efektif di bawah 15%, bahkan hingga 0%," jelas pemerintah.

Selain tax holiday, pemerintah Indonesia juga memberikan insentif berupa tax allowance, investment allowance, dan supertax deduction. Namun, penerapan GMT dinilai tidak terlalu menumpulkan daya tarik insentif tersebut.

"Insentif pajak seperti tax allowance, investment allowance, dan supertax deduction mengalami dampak moderat," sebut pemerintah dalam KEM-PPKF 2026.

Baca Juga: Kantor Pajak Audiensi dengan Kepolisian, Penegakan Hukum Lebih Greget?

Untuk insentif pajak lainnya, seperti penyusutan dipercepat atas aset berwujud dan pengecualian dividen selain portofolio jangka pendek, tetap netral terhadap pengenaan ketentuan pajak minimum global. Sebab stimulus itu dapat dimanfaatkan tanpa menimbulkan potensi kewajiban pajak tambahan.

Meski begitu, pemerintah menilai jenis insentif tersebut memiliki efektivitas atau magnitude yang lebih rendah ketimbang tax holiday dalam menarik investasi. Oleh karena itu, pemerintah perlu merancang skema insentif baru. (rig)

Baca Juga: Billing Sudah Expired tapi Belum Balik ke Konsep SPT, DJP Sarankan Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : KEM-PPKF 2026, insentif pajak, pajak minimum global, tax holiday, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 10 Juli 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Nilai Pemanfaatan Supertax Deduction oleh WP Dilaporkan Meningkat

Rabu, 09 Juli 2025 | 19:00 WIB
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Anggaran Bansos Dibiayai Pajak, Bulog Ditugasi Salurkan Bantuan Beras

Rabu, 09 Juli 2025 | 18:00 WIB
DITJEN PAJAK

Survei Kepuasan Pelayanan Pajak, DJP Kirim Link ke WP via WhatsApp

berita pilihan

Kamis, 10 Juli 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Menko Zulhas Klaim Ada 103 Kopdes yang Sudah Punya Model Bisnis

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Buat Pencatatan Sederhana Via Coretax DJP untuk UMKM

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:00 WIB
KANWIL DJP SULSELBRATA

Kantor Pajak Audiensi dengan Kepolisian, Penegakan Hukum Lebih Greget?

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Billing Sudah Expired tapi Belum Balik ke Konsep SPT, DJP Sarankan Ini

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Pembetulan SPT Bikin PPh 25 Lebih Bayar, Tak Bisa Dipindahbukukan

Kamis, 10 Juli 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Buka Cabang Baru, NITKU Harus Dibuat Paling Lambat 1 Bulan

Kamis, 10 Juli 2025 | 16:30 WIB
PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Buat Terobosan untuk Perkuat PAD

Kamis, 10 Juli 2025 | 15:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN Masih Sepi Peminat