Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Siap-Siap! Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Waktu di Akhir Pekan Ini

A+
A-
36
A+
A-
36
Siap-Siap! Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Waktu di Akhir Pekan Ini

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan adanya pemeliharan sistem teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada pekan ini. Konsekuensinya, ada downtime atau waktu henti terhadap beberapa sistem layanan yang membuatnya tak bisa diakses sementara waktu.

Pertama, situs pajak.go.id tidak akan bisa diakses sementara waktu pada Rabu, 11 Juni 2025 pukul 18.30 WIB hingga 20.30 WIB.

Kedua, seluruh layanan elektronik DJP tidak akan bisa diakses sementara waktu mulai Jumat, 13 Juni 2025 pukul 19.00 WIB hingga Sabtu, 14 Juni 2025 pukul 05.00 WIB. Layanan elektronik DJP ini mencakup coretax system.

Baca Juga: Konsultan Pajak yang Mau Jadi Kuasa Harus Tambah Status Lewat Coretax

"Berkaitan dengan hal tersebut, disampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan," tulis DJP dalam pengumumannya.


Sebagai informasi, DJP telah berkomitmen untuk melakukan perbaikan atas coretax system. Sejalan dengan hal tersebut, DJP pun telah mengungkapkan roadmap perbaikan aplikasi, basis data, dan infrastruktur coretax.

Baca Juga: Aturan Baru NPWP, NITKU, dan Pengukuhan PKP, Unduh di Sini!

DJP sempat menjamin bahwa bug dalam aplikasi coretax akan diperbaiki selambat-lambatnya pada Juli 2025, sedangkan migrasi data dari sistem lama ke coretax ditargetkan selesai pada Desember 2025.

Perbaikan secara menyeluruh atas coretax system juga masuk ke dalam 'rencana kerja' Bimo Wijayanto, dirjen pajak yang baru.

Ketika ditanya mengenai target khusus, Bimo mengaku belum menyiapkannya secara terperinci. Namun, secara umum, dia ingin mempercepat pembenahan atas coretax system demi memberikan kepastian pelayanan bagi wajib pajak. (sap)

Baca Juga: DJP Atur Cara Pengajuan Pengukuhan PKP Lewat Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : layanan pajak, coretax, coretax system, downtime, pemeliharaan TIK, error

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 05 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Turut Atur Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Kamis, 05 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Tahunan Era Coretax, Detail Harta yang Perlu Diisi Lebih Banyak

berita pilihan

Kamis, 12 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Konsultan Pajak yang Mau Jadi Kuasa Harus Tambah Status Lewat Coretax

Kamis, 12 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Baru PKP di Kantor Virtual, Masa Transisi hingga Desember 2025

Kamis, 12 Juni 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ajak Masyarakat Manfaatkan Diskon Tiket dan PPN DTP Transportasi

Kamis, 12 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Perinci Fungsi Nomor Identitas Perpajakan, Apa Saja?

Kamis, 12 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Proses Aksesi RI ke OECD, DPR Harap Dampaknya ke Ekonomi

Kamis, 12 Juni 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! 2 Dokumen Ini Perlu Dilampirkan saat Ajukan Restitusi Pajak

Kamis, 12 Juni 2025 | 15:11 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Melihat Pajak Minimum Global Lewat Kacamata Teori Keadilan John Rawls