Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Optimalkan PAD, Pandeglang Akan Ubah Sistem Penetapan PBB

A+
A-
0
A+
A-
0
Optimalkan PAD, Pandeglang Akan Ubah Sistem Penetapan PBB

Ilustrasi. 

PANDEGLANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, Banten, akan mengubah skema penetapan pajak bumi dan bangunan (PBB) perumahan dari secara kolektif per blok menjadi per unit rumah.

Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi mengatakan selama ini PBB ditetapkan secara kolektif per blok akibat keterlambatan pemecahan sertifikat tanah oleh pengembang. Praktik ini berpotensi menekan pendapatan asli daerah (PAD).

"Masih banyak perumahan di Pandeglang yang belum ada pemisahan PBB-nya. Pajaknya masih dihitung satu blok, bukan per unit rumah," ujar Iing, dikutip pada Rabu (16/7/2025).

Baca Juga: Pemkot Adakan Pemutihan, Berlaku untuk 7 Jenis Pajak Daerah

PBB akan ditetapkan per unit rumah mulai 2026 dengan melakukan pemecahan objek PBB. Dengan langkah ini, wajib pajak bakal berkewajiban untuk membayar PBB-nya masing-masing.

"Insyaallah tahun 2026 akan terbit PBB baru supaya setiap rumah punya kewajiban sendiri. Kami akan data satu per satu," ujar Iing dilansir radarbanten.co.id.

Lewat langkah ini, target PAD akan ditingkatkan berdasarkan potensi riilnya. Menurutnya, target PAD tidak boleh ditetapkan secara asal-asalan untuk menutup kebutuhan belanja semata.

Baca Juga: Pemprov Himpun Rp1,79 Trilliun, Ditopang Pajak BBM dan Kendaraan

"PAD itu enggak bisa asal ditargetkan tinggi buat nutupin belanja. Harus realistis. Belanja disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, bukan sebaliknya," ujar Iing.

Selain mengoptimalkan PBB melalui pemecahan objek, Pemkab Pandeglang juga akan mulai menyisir potensi pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dari sektor pariwisata serta restoran. Menurutnya, selama ini masih banyak pelaku usaha yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.

"Pajak hiburan juga akan kita pelajari. Kita ingin kerja sama dengan pelaku usaha. Pemda bantu promosi, mereka kontribusi lewat pajak. Ini tentang kolaborasi," kata Iing. (dik)

Baca Juga: Daerah Ini Beri Penghapusan Sanksi PBB-P2 hingga Desember 2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pbb, pbb-p2, pajak bumi dan bangunan, perumahan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 10 Juni 2025 | 19:05 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Rilis Aturan Baru Soal NPWP, NITKU, dan Pengukuhan PKP

Rabu, 04 Juni 2025 | 12:30 WIB
KOTA PEKANBARU

HUT ke-241, Pemkot Hapus Denda Pajak Daerah hingga Agustus 2025

Selasa, 03 Juni 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

PBB Sebut Negara Miskin dan Berkembang Paling Terpukul akibat Tarif AS

Selasa, 03 Juni 2025 | 14:00 WIB
KABUPATEN LOMBOK UTARA

Daerah Ini Bakal Naikkan Tarif PBB Atas Lahan Telantar

berita pilihan

Rabu, 16 Juli 2025 | 19:15 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Puluhan Peserta Ikuti Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPN

Rabu, 16 Juli 2025 | 19:00 WIB
KPP PRATAMA SANGGAU

Pemilik Kios HP Berskala UMKM Ini Didatangi Petugas Pajak, Ada Apa?

Rabu, 16 Juli 2025 | 17:35 WIB
DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Hadapi Pemeriksaan Pajak, Susun Kertas Kerja Rekonsiliasi PPh dan PPN

Rabu, 16 Juli 2025 | 17:02 WIB
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2025

Ikuti! Lomba Menulis Artikel Pajak DDTCNews, Berhadiah Total Rp75 Juta

Rabu, 16 Juli 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Forum Panel dalam Pengakuan AEO?

Rabu, 16 Juli 2025 | 16:45 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Trump Kenakan Tarif 19% atas Barang RI, Prabowo: Saya Tetap Nego

Rabu, 16 Juli 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Rokok Ilegal dan Downtrading Masih Jadi Tantangan DJBC pada 2026

Rabu, 16 Juli 2025 | 16:20 WIB
KEBIJAKAN MONETER

BI Turunkan Suku Bunga Acuan Menjadi 5,25%