Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

HUT ke-241, Pemkot Hapus Denda Pajak Daerah hingga Agustus 2025

A+
A-
1
A+
A-
1
HUT ke-241, Pemkot Hapus Denda Pajak Daerah hingga Agustus 2025

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Pemkot Pekanbaru, Riau, menggelar program penghapusan denda untuk 5 jenis pajak daerah yang pungutannya menjadi kewenangan pemkot.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan penghapusan denda diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak daerah. Kebijakan penghapusan denda pajak daerah berlaku selama 3 bulan, mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2025.

"Kita hapuskan denda pajak daerah dalam rangka pemerintah memberikan kemudahan bagi wajib pajak," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (4/6/2025).

Baca Juga: Wah, Lebih dari 41.000 Kendaraan di Kabupaten Ini Manfaatkan Pemutihan

Penghapusan denda pajak daerah diberikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru Nomor 520 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Kota Pekanbaru.

Agung mengatakan kebijakan penghapusan denda pajak daerah diberikan guna menyambut hari jadi ke-241 Kota Pekanbaru. Melalui program ini, pemkot menghapus 5 jenis pajak daerah antara lain pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak reklame, dan pajak air tanah.

Kemudian, penghapusan denda juga diberikan atas bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), serta pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makan dan/atau minuman, tenaga listrik, dan jasa perhotelan.

Baca Juga: Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai 23 Juni 2025

Program pemutihan denda dapat dimanfaatkan oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah. Dengan insentif tersebut, semua denda akibat keterlambatan akan dihapus sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja.

"Masyarakat bisa memanfaatkan momen ini untuk melunasi seluruh tunggakan pajak tanpa harus membayar denda," kata Agung. (dik)

Baca Juga: Pemkot Wajibkan Pemilik Usaha Sediakan Jukir Resmi dan Bayar Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemutihan denda, kota pekanbaru, pajak daerah, pbb-p2, bphtb, pajak reklame, pbjt

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOTA DEPOK

Pemkot dan dan Kejaksaan Panggil 51 Penunggak Pajak

Sabtu, 24 Mei 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN PASAMAN BARAT

Optimalkan PAD, Pemkab Terjunkan Petugas Penagih Pajak Daerah

Jum'at, 23 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA BANDAR LAMPUNG

Pantau Setoran Pajak, Pemkot Tambah Pemasangan 1.000 Tapping Box

Kamis, 22 Mei 2025 | 14:30 WIB
KOTA DEPOK

Di Kota Ini, Rumah dengan NJOP di Bawah Rp200 Juta Bebas PBB

berita pilihan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

SPT Tahunan Era Coretax, Ada 7 Tabel Harta yang Bisa Diisi WP OP

Jum'at, 06 Juni 2025 | 07:30 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Kepada ASN Baru Kemenkeu, Begini Pesan Sri Mulyani

Kamis, 05 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:30 WIB
PMK 36/2025

PPN DTP 6% Tiket Pesawat Berlaku Bila Kriteria Ini Terpenuhi

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:15 WIB
KABUPATEN BANYUMAS

Wah, Lebih dari 41.000 Kendaraan di Kabupaten Ini Manfaatkan Pemutihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Turut Atur Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:31 WIB
KONSULTASI PAJAK

Telat Dikukuhkan Jadi PKP, Apakah PPN Masukan Dapat Dikreditkan?

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Tegaskan PMK 34/2025 Bukan Hasil Negosiasi dengan AS