Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

HUT ke-241, Pemkot Hapus Denda Pajak Daerah hingga Agustus 2025

A+
A-
1
A+
A-
1
HUT ke-241, Pemkot Hapus Denda Pajak Daerah hingga Agustus 2025

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Pemkot Pekanbaru, Riau, menggelar program penghapusan denda untuk 5 jenis pajak daerah yang pungutannya menjadi kewenangan pemkot.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan penghapusan denda diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak daerah. Kebijakan penghapusan denda pajak daerah berlaku selama 3 bulan, mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2025.

"Kita hapuskan denda pajak daerah dalam rangka pemerintah memberikan kemudahan bagi wajib pajak," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (4/6/2025).

Baca Juga: Daerah Ini Bakal Beri Pengurangan PBB-P2 90% untuk Lahan Sawah

Penghapusan denda pajak daerah diberikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru Nomor 520 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Kota Pekanbaru.

Agung mengatakan kebijakan penghapusan denda pajak daerah diberikan guna menyambut hari jadi ke-241 Kota Pekanbaru. Melalui program ini, pemkot menghapus 5 jenis pajak daerah antara lain pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak reklame, dan pajak air tanah.

Kemudian, penghapusan denda juga diberikan atas bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), serta pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makan dan/atau minuman, tenaga listrik, dan jasa perhotelan.

Baca Juga: Setoran Pajak Tak Optimal, Pemda Didorong Libatkan Kejaksaan

Program pemutihan denda dapat dimanfaatkan oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah. Dengan insentif tersebut, semua denda akibat keterlambatan akan dihapus sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja.

"Masyarakat bisa memanfaatkan momen ini untuk melunasi seluruh tunggakan pajak tanpa harus membayar denda," kata Agung. (dik)

Baca Juga: Segera Urus! KDM Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemutihan denda, kota pekanbaru, pajak daerah, pbb-p2, bphtb, pajak reklame, pbjt

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 22 Juni 2025 | 14:30 WIB
KPP PRATAMA SERANG TIMUR

WP Ajukan Pencabutan PKP, Petugas Pajak Adakan Pemeriksaan

Minggu, 22 Juni 2025 | 13:00 WIB
KABUPATEN CIAMIS

PBB Lunas Tepat Waktu, 48 Desa Dapat Hadiah Motor

Minggu, 22 Juni 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN MAROS

Gandeng Kejaksaan, Pemda Siap Tagih Utang Pajak Daerah Rp45 Miliar

Sabtu, 21 Juni 2025 | 13:30 WIB
DKI JAKARTA

DKI Jakarta Sepakati Kerja Sama dengan DJP dan DJPK

berita pilihan

Selasa, 01 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Suami Istri Pengusaha tapi NPWP Terpisah, Bagaimana Penentuan PKP-nya?

Selasa, 01 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Badan Statusnya Nonefektif, Diaktifkan Lagi atau Bikin NPWP Baru?

Selasa, 01 Juli 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Alamat Tak Sesuai Sebenarnya, DJP Bisa Cabut Status PKP secara Jabatan

Selasa, 01 Juli 2025 | 17:30 WIB
PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Setoran Kepabeanan dan Cukai Semester I/2025 Tumbuh 9,6%

Selasa, 01 Juli 2025 | 16:45 WIB
APBN 2025

Defisit APBN 2025 Diproyeksi Melebar Jadi 2,78% PDB

Selasa, 01 Juli 2025 | 16:30 WIB
APBN 2025

Outlook Pemerintah: Penerimaan Pajak Bakal Shortfall Tahun Ini

Selasa, 01 Juli 2025 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Semester I/2025 Masih Kontraksi 6%

Selasa, 01 Juli 2025 | 15:38 WIB
SIDANG PARIPURNA DPR

Sri Mulyani Serahkan RUU P2 APBN 2024 kepada DPR