Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Gandeng Kejaksaan, Pemda Siap Tagih Utang Pajak Daerah Rp45 Miliar

A+
A-
0
A+
A-
0
Gandeng Kejaksaan, Pemda Siap Tagih Utang Pajak Daerah Rp45 Miliar

Ilustrasi.

MAROS, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros berencana melakukan penagihan utang pajak daerah yang jumlahnya mencapai Rp45 miliar.

Plt Kepala Bapenda Maros M Ferdiansyah membeberkan piutang pajak daerah yang belum tertagih jumlahnya fantastis. Mayoritas tunggakan berasal dari sektor pertambangan, PBB P2, serta pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) restoran.

"Untuk sektor pertambangan saja, piutangnya diperkirakan Rp35 miliar-Rp45 miliar, sedangkan tunggakan PBB P2 mencapai Rp45 miliar," katanya, dikutip pada Minggu (22/6/2025).

Baca Juga: PBB Lunas Tepat Waktu, 48 Desa Dapat Hadiah Motor

Oleh karena itu, lanjut Ferdiansyah, Bapenda bekerjasama dengan Kejari guna mempercepat proses penagihan. Nanti, Bapenda akan menyasar penunggak pajak untuk diedukasi sekaligus ditagih secara langsung. Apabila belum patuh, wajib pajak akan diserahkan kepada Kejari.

"Langkah pertama ialah pembinaan kepada wajib pajak yang bermasalah. Jika tetap tak menunjukkan iktikad baik maka akan kami serahkan ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti secara hukum," jelas Ferdiansyah.

Sementara itu, Kepala Kejari Maros Muhammad Zulkifli Said mengatakan Kejari akan fokus untuk melakukan penagihan utang terhadap wajib pajak di sektor-sektor strategis.

Baca Juga: Ketentuan Tempat Pendaftaran Wajib Pajak dalam PER-7/PJ/2025

Menurutnya, kegiatan penagihan tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Kami akan membantu proses penagihan terhadap wajib pajak yang tidak patuh maupun yang selama ini mengabaikan kewajibannya," tuturnya seperti dilansir rakyatsulsel.fajar.co.id. (rig)

Baca Juga: Apa Itu Tax Examinations Abroad dalam Pengumpulan Informasi Pajak?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten maros, penagihan pajak, pajak, pajak daerah, kejari

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 20 Juni 2025 | 17:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Jaga Penerimaan Pajak, DJP Perlu Selesaikan Kendala Coretax

Jum'at, 20 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Minta Polri Bantu DJP dan DJBC Optimalkan Penerimaan

berita pilihan

Minggu, 22 Juni 2025 | 13:00 WIB
KABUPATEN CIAMIS

PBB Lunas Tepat Waktu, 48 Desa Dapat Hadiah Motor

Minggu, 22 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Targetkan Kerja Sama Dagang dengan Eurasia Rampung 2025

Minggu, 22 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Tempat Pendaftaran Wajib Pajak dalam PER-7/PJ/2025

Minggu, 22 Juni 2025 | 09:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Tax Examinations Abroad dalam Pengumpulan Informasi Pajak?

Minggu, 22 Juni 2025 | 08:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

KY Gelar Asesmen Kepribadian 5 Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 22 Juni 2025 | 07:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Peraturan Baru Ini Turut Atur Syarat Dapat Surat Bebas PPh PHTB di KEK

Sabtu, 21 Juni 2025 | 20:26 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Kaya Cenderung Tak Patuh, Bagaimana Solusinya?

Sabtu, 21 Juni 2025 | 18:00 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

Kostaf UI Gelar Taxcussion, Bahas Tax Ratio hingga Pemajakan HWI

Sabtu, 21 Juni 2025 | 14:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Soal Peningkatan Kepatuhan Pajak, Begini Saran Arthur Laffer

Sabtu, 21 Juni 2025 | 13:30 WIB
DKI JAKARTA

DKI Jakarta Sepakati Kerja Sama dengan DJP dan DJPK