Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Cara Ajukan SKB PPhTB bagi OP Berpenghasilan di Bawah PTKP Via Coretax

A+
A-
0
A+
A-
0
Cara Ajukan SKB PPhTB bagi OP Berpenghasilan di Bawah PTKP Via Coretax

MELESATNYA kegiatan pembangunan di segala bidang membuat kebutuhan akan tanah dan/atau bangunan terus meningkat. Peningkatan kebutuhan ini menjadikan transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan sebagai suatu aktivitas yang tidak dapat dilepaskan dari kehidupan masyarakat.

Transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan juga tidak terlepas dari aspek pajak. Selain bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang ditanggung pembeli, terdapat juga PPh final pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) yang harus ditanggung penjual.

Namun, tidak semua wajib pajak yang mengalihkan hak atas tanah/bangunan dikenakan PPh Final PHTB. Berdasarkan Pasal 6 PP 34/2016, setidaknya terdapat 7 golongan wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh final PHTB.

Baca Juga: KUR di Atas Rp50 Juta Butuh NPWP Valid, WP Aktivasi ke Kantor Pajak

Pengecualian PPh final PHTB tersebut di antaranya berlaku untuk orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Pengecualian pengenaan PPh PHTB ini diberikan sepanjang nilai pengalihannya kurang dari Rp60 juta dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.

Pengecualian tersebut diberikan melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas PPh PHTB (SKB PPhTB). Untuk memperoleh SKB, orang pribadi yang melakukan pengalihan harus mengajukan permohonan SKB.

Adapun permohonan SKB PPh PHTB tersebut kini diajukan via coretax. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 110 ayat (1) Perdirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas tata cara pengajuan SKB PPh PHTB untuk orang pribadi dengan penghasilan di bawah PTKP.

Baca Juga: Program Pendidikan Dibiayai Pajak, Kemenkeu Beberkan Realisasinya

Siapkan Dokumen Pendukung

Sebelum mengajukan SKB PPh PHTB, ada 3 dokumen pendukung yang perlu Anda siapkan. Pertama, surat pernyataan berpenghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak dengan jumlah bruto pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kurang dari Rp60 juta.

Anda dapat membuat surat pernyataan tersebut dengan mengacu pada contoh format yang ada pada lampiran huruf B angka IX.3 PER-8/PJ/2025. Kedua, salinan kartu keluarga. Ketiga, salinan surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan (SPPT PBB) tahun yang bersangkutan.

Cara Pengajuan SKB PPh PHTB

Setelah dokumen pendukung siap, buka coretax melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/ dan login ke akun Coretax DJP Anda. Lalu, klik modul Layanan Wajib Pajak dan pilih menu Layanan Administrasi serta submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi.

Baca Juga: Beri Klarifikasi, Malaysia Tegaskan Gula Rafinasi Tetap Bebas Pajak

Pada search bar Jenis Pelayanan Wajib Pajak, tulis SKB PPh atau scroll dan pilih kode jenis pelayanan AS.19 SKB PPh. Kemudian, pilih opsi kategori sub-layanan AS.19-05 LA.19-05 SKB PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Lalu, klik Simpan.

Setelah nomor kasus terbuat, klik Alur Kasus yang ada pada sisi kiri layar. Kemudian, Anda akan masuk ke halaman Perutean Kasus. Halaman perutean kasus memuat detail informasi permohonan yang harus dilengkapi sebelum disampaikan atau submit ke DJP.

Sejumlah informasi telah terisi secara otomatis. Untuk itu, Anda cukup melengkapi kolom-kolom bertanda bintang yang masih kosong. Informasi tersebut meliputi: alasan permohonan; data lawan transaksi; data objek pajak; SPPT PBB; serta dokumen pendukung.

Baca Juga: Begini Langkah MA Belanda Menjaga Konsistensi Hukum

Pada bagian Alasan Permohonan, pilih opsi Mempunyai penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60.000.000,00 dan bukan jumlah yang dipecah-pecah.

Selanjutnya, input data lawan transaksi Anda (data pihak yang membeli atau menerima pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan). Caranya, klik Tambah Data, input NPWP/NIK Lawan Transaksi, dan klik Simpan.

Berikutnya, lengkapi kolom-kolom informasi seputar data objek pajak. Selain nomor objek pajak (NOP) dan alamat objek pajak, informasi yang harus diinput mencakup juga nilai pengalihan serta nilai PPh yang dibebaskan.

Baca Juga: Terdaftar sebagai Wajib Pajak, Orang Pribadi Akan Otomatis Punya NITKU

Kemudian, Isi kolom-kolom informasi seputar SPPT PBB dan unggah SPPT PBB. Lalu, isi kolom-kolom informasi seputar surat pernyataan berpenghasilan di bawah PTKP. Selain itu, unggah surat pernyataan berpenghasilan di bawah PTKP yang sudah Anda siapkan.

Kemudian, lengkapi kolom-kolom informasi seputar kartu keluarga dan unggah kartu keluarga Anda. Lalu, centang check box pernyataan yang tersedia. Selanjutnya, pilih Kota/Kabupaten tempat pengajuan SKB PPh PHTB dan klik Simpan.

Tahap berikutnya, sistem akan memvalidasi status kepatuhan wajib pajak Anda secara otomatis. Apabila status kepatuhan tersebut tidak sesuai, klik Refresh Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Baca Juga: Jaga Penerimaan Pajak, DJP Perlu Selesaikan Kendala Coretax

Selanjutnya, klik tombol Creat PDF dan sistem akan memunculkan halaman Buat Formulir Dokumen. Lengkapi kolom-kolom informasi bertanda bintang pada halam tersebut, lalu klik Simpan. Apabila dokumen berhasil dibuat akan ada notifikasi “Success” dan muncul tombol download PDF serta preview dokumen.

Apabila isi dokumen telah sesuai, klik tombol Sign untuk menandatangani laporan secara elektronik. Pilih penyedia tanda tangan elektronik yang Anda miliki. Misal, apabila Anda memilih menggunakan kode otorisasi DJP maka masukkan passphrase Anda, lalu klik Simpan. Lalu, gulir ke bawah dan klik Submit.

Apabila berhasil, akan muncul akan muncul notifikasi tulisan “Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini.”. Selain itu, Anda idealnya akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti pengajuan permohonan.

Baca Juga: Meski Ditolak AS, Kanada Tak Akan Tunda Penerapan Pajak Digital

Selanjutnya, Anda dapat menunggu proses penelitian permohonan. Adapun keputusan persetujuan maupun penolakan permohonan akan dikirimkan via coretax. Apabila permohonan Anda memenuhi syarat maka idealnya akan terbit SKB PPh PHTB yang nantinya dapat dilihat pada menu Dokumen Saya. Selesai. Semoga Bermanfaat.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, surat keterangan bebas, SKB, PPh, PHTB, PPhTB, coretax, coretax system

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 20 Juni 2025 | 09:00 WIB
PMK 10/2025

Insentif Pajak DTP Diharap Topang Daya Beli Pekerja Padat Karya

Jum'at, 20 Juni 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ekonomi Melemah, Sri Mulyani: Kalau Rugi, Tidak Bayar Pajak

Jum'at, 20 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Syarat Jadi Kuasa Hukum Pajak Ditambah, Kemenkeu Bakal Rilis PMK Baru

Kamis, 19 Juni 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Dukung Kesejahteraan Lansia, Penghasilan Panti Jompo Bebas Pajak?

berita pilihan

Jum'at, 20 Juni 2025 | 20:30 WIB
KP2KP SINJAI

KUR di Atas Rp50 Juta Butuh NPWP Valid, WP Aktivasi ke Kantor Pajak

Jum'at, 20 Juni 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Program Pendidikan Dibiayai Pajak, Kemenkeu Beberkan Realisasinya

Jum'at, 20 Juni 2025 | 19:15 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

Begini Langkah MA Belanda Menjaga Konsistensi Hukum

Jum'at, 20 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terdaftar sebagai Wajib Pajak, Orang Pribadi Akan Otomatis Punya NITKU

Jum'at, 20 Juni 2025 | 17:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Jaga Penerimaan Pajak, DJP Perlu Selesaikan Kendala Coretax

Jum'at, 20 Juni 2025 | 15:30 WIB
APBN 2025

Kemenkeu: Belanja Negara Tembus Rp1.016 triliun hingga Mei 2025

Jum'at, 20 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Minta Polri Bantu DJP dan DJBC Optimalkan Penerimaan