Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
HARI PAJAK 2025
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Fokus
Reportase

Cara Ajukan SKB PPhTB bagi OP Berpenghasilan di Bawah PTKP Via Coretax

A+
A-
1
A+
A-
1
Cara Ajukan SKB PPhTB bagi OP Berpenghasilan di Bawah PTKP Via Coretax

MELESATNYA kegiatan pembangunan di segala bidang membuat kebutuhan akan tanah dan/atau bangunan terus meningkat. Peningkatan kebutuhan ini menjadikan transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan sebagai suatu aktivitas yang tidak dapat dilepaskan dari kehidupan masyarakat.

Transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan juga tidak terlepas dari aspek pajak. Selain bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang ditanggung pembeli, terdapat juga PPh final pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) yang harus ditanggung penjual.

Namun, tidak semua wajib pajak yang mengalihkan hak atas tanah/bangunan dikenakan PPh Final PHTB. Berdasarkan Pasal 6 PP 34/2016, setidaknya terdapat 7 golongan wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh final PHTB.

Baca Juga: Marketplace Pungut Pajak, Dampaknya ke Penerimaan Tak Langsung Terasa

Pengecualian PPh final PHTB tersebut di antaranya berlaku untuk orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Pengecualian pengenaan PPh PHTB ini diberikan sepanjang nilai pengalihannya kurang dari Rp60 juta dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.

Pengecualian tersebut diberikan melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas PPh PHTB (SKB PPhTB). Untuk memperoleh SKB, orang pribadi yang melakukan pengalihan harus mengajukan permohonan SKB.

Adapun permohonan SKB PPh PHTB tersebut kini diajukan via coretax. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 110 ayat (1) Perdirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas tata cara pengajuan SKB PPh PHTB untuk orang pribadi dengan penghasilan di bawah PTKP.

Baca Juga: Keterangan Resmi DJP Soal Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut PPh

Siapkan Dokumen Pendukung

Sebelum mengajukan SKB PPh PHTB, ada 3 dokumen pendukung yang perlu Anda siapkan. Pertama, surat pernyataan berpenghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak dengan jumlah bruto pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kurang dari Rp60 juta.

Anda dapat membuat surat pernyataan tersebut dengan mengacu pada contoh format yang ada pada lampiran huruf B angka IX.3 PER-8/PJ/2025. Kedua, salinan kartu keluarga. Ketiga, salinan surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan (SPPT PBB) tahun yang bersangkutan.

Cara Pengajuan SKB PPh PHTB

Setelah dokumen pendukung siap, buka coretax melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/ dan login ke akun Coretax DJP Anda. Lalu, klik modul Layanan Wajib Pajak dan pilih menu Layanan Administrasi serta submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi.

Baca Juga: Daftar NPWP tapi OTP Via SMS Tak Kunjung Dapat, Cek Provider dan Pulsa

Pada search bar Jenis Pelayanan Wajib Pajak, tulis SKB PPh atau scroll dan pilih kode jenis pelayanan AS.19 SKB PPh. Kemudian, pilih opsi kategori sub-layanan AS.19-05 LA.19-05 SKB PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Lalu, klik Simpan.

Setelah nomor kasus terbuat, klik Alur Kasus yang ada pada sisi kiri layar. Kemudian, Anda akan masuk ke halaman Perutean Kasus. Halaman perutean kasus memuat detail informasi permohonan yang harus dilengkapi sebelum disampaikan atau submit ke DJP.

Sejumlah informasi telah terisi secara otomatis. Untuk itu, Anda cukup melengkapi kolom-kolom bertanda bintang yang masih kosong. Informasi tersebut meliputi: alasan permohonan; data lawan transaksi; data objek pajak; SPPT PBB; serta dokumen pendukung.

Baca Juga: Faktur Penjualan sebagai e-Faktur, Asalkan …

Pada bagian Alasan Permohonan, pilih opsi Mempunyai penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60.000.000,00 dan bukan jumlah yang dipecah-pecah.

Selanjutnya, input data lawan transaksi Anda (data pihak yang membeli atau menerima pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan). Caranya, klik Tambah Data, input NPWP/NIK Lawan Transaksi, dan klik Simpan.

Berikutnya, lengkapi kolom-kolom informasi seputar data objek pajak. Selain nomor objek pajak (NOP) dan alamat objek pajak, informasi yang harus diinput mencakup juga nilai pengalihan serta nilai PPh yang dibebaskan.

Baca Juga: Pengumuman! Peserta USKP Bisa Belajar Lewat e-Learning Sebelum Ujian

Kemudian, Isi kolom-kolom informasi seputar SPPT PBB dan unggah SPPT PBB. Lalu, isi kolom-kolom informasi seputar surat pernyataan berpenghasilan di bawah PTKP. Selain itu, unggah surat pernyataan berpenghasilan di bawah PTKP yang sudah Anda siapkan.

Kemudian, lengkapi kolom-kolom informasi seputar kartu keluarga dan unggah kartu keluarga Anda. Lalu, centang check box pernyataan yang tersedia. Selanjutnya, pilih Kota/Kabupaten tempat pengajuan SKB PPh PHTB dan klik Simpan.

Tahap berikutnya, sistem akan memvalidasi status kepatuhan wajib pajak Anda secara otomatis. Apabila status kepatuhan tersebut tidak sesuai, klik Refresh Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Baca Juga: DJP Minta Tambahan Anggaran Rp1,79 Triliun pada 2026, Ini Alasannya

Selanjutnya, klik tombol Creat PDF dan sistem akan memunculkan halaman Buat Formulir Dokumen. Lengkapi kolom-kolom informasi bertanda bintang pada halam tersebut, lalu klik Simpan. Apabila dokumen berhasil dibuat akan ada notifikasi “Success” dan muncul tombol download PDF serta preview dokumen.

Apabila isi dokumen telah sesuai, klik tombol Sign untuk menandatangani laporan secara elektronik. Pilih penyedia tanda tangan elektronik yang Anda miliki. Misal, apabila Anda memilih menggunakan kode otorisasi DJP maka masukkan passphrase Anda, lalu klik Simpan. Lalu, gulir ke bawah dan klik Submit.

Apabila berhasil, akan muncul akan muncul notifikasi tulisan “Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini.”. Selain itu, Anda idealnya akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti pengajuan permohonan.

Baca Juga: DJP Siapkan Beragam Kebijakan Pajak Soal Transaksi Digital, Apa Saja?

Selanjutnya, Anda dapat menunggu proses penelitian permohonan. Adapun keputusan persetujuan maupun penolakan permohonan akan dikirimkan via coretax. Apabila permohonan Anda memenuhi syarat maka idealnya akan terbit SKB PPh PHTB yang nantinya dapat dilihat pada menu Dokumen Saya. Selesai. Semoga Bermanfaat.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, surat keterangan bebas, SKB, PPh, PHTB, PPhTB, coretax, coretax system

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 14 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kembangkan Industri Telematika, Pengusaha Didorong Gunakan Tax Holiday

Senin, 14 Juli 2025 | 10:07 WIB
UNIVERSITAS MATARAM

Gandeng DDTC, Tax Center Unram Gelar Podcast Soal Pajak Minimum Global

Senin, 14 Juli 2025 | 09:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Kreditkan PM sebelum Pengukuhan PKP, Ini SPT Masa yang Digunakan

Senin, 14 Juli 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Untuk Kepastian Pajak, Pertukaran Data di Kemenkeu Bakal Otomatis

berita pilihan

Senin, 14 Juli 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Pungut Pajak, Dampaknya ke Penerimaan Tak Langsung Terasa

Senin, 14 Juli 2025 | 20:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Resmi DJP Soal Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut PPh

Senin, 14 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP tapi OTP Via SMS Tak Kunjung Dapat, Cek Provider dan Pulsa

Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Faktur Penjualan sebagai e-Faktur, Asalkan …

Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
KONSULTAN PAJAK

Pengumuman! Peserta USKP Bisa Belajar Lewat e-Learning Sebelum Ujian

Senin, 14 Juli 2025 | 17:17 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan Beragam Kebijakan Pajak Soal Transaksi Digital, Apa Saja?

Senin, 14 Juli 2025 | 16:11 WIB
HARI PAJAK 2025

Tahukah Kamu, Kenapa 14 Juli Diperingati sebagai Hari Pajak?

Senin, 14 Juli 2025 | 15:10 WIB
PMK 37/2025

PPh 22 Marketplace Bisa Jadi Kredit Pajak atau Pelunasan PPh Final