Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
HARI PAJAK 2025
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Fokus
Reportase

Keterangan Resmi DJP Soal Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut PPh

A+
A-
3
A+
A-
3
Keterangan Resmi DJP Soal Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut PPh

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan keterangan resminya mengenai penunjukan platform marketplace sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh). Ketentuan pemungutan PPh oleh marketplace ini diatur melalui PMK 37/2025 yang ditetapkan pada 11 Juni 2025 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada 14 Juli 2025.

Dalam keterangan resminya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli menjelaskan bahwa kebijakan ini dilatari oleh pesatnya perkembangan perdagangan melalui marketplace di Indonesia, terutama setelah pandemi Covid-19. Pandemi mendorong perubahan perilaku konsumen ke arah digital.

Perkembangan tersebut, imbuhnya, diperkuat dengan tingginya jumlah penduduk Indonesia, meningkatnya penggunaan smartphone dan internet, serta kemajuan teknologi finansial yang semakin memudahkan transaksi secara daring.

Baca Juga: Marketplace Pungut Pajak, Dampaknya ke Penerimaan Tak Langsung Terasa

"Kondisi tersebut menciptakan ekosistem perdagangan berbasis digital yang terus tumbuh. Untuk itu, diperlukan pengaturan yang mendorong kemudahan administrasi perpajakan, khususnya bagi pelaku usaha yang bertransaksi melalui sistem elektronik," jelas Rosmauli dalam keterangan resmi DJP.

Selain itu, pengaturan tersebut bertujuan menciptakan keadilan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha digital dan konvensional. Praktik kebijakan perpajakan yang serupa telah diterapkan di beberapa negara seperti Meksiko, India, Filipina, dan Turki.

Pokok pengaturan dalam PMK 37/2025 mencakup mekanisme penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang (merchant) dalam negeri.

Baca Juga: DJP Siapkan Beragam Kebijakan Pajak Soal Transaksi Digital, Apa Saja?

Dalam pelaksanaannya, merchant diwajibkan menyampaikan informasi kepada pihak marketplace sebagai dasar pemungutan. PMK ini juga mengatur tarif pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%, yang dapat bersifat final maupun tidak final.

Lebih lanjut, PMK-37/2025 menetapkan invoice sebagai dokumen tertentu yang dipersamakan dengan bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh unifikasi.

PMK ini juga memuat ketentuan mengenai mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace atas transaksi yang dilakukan oleh merchant sesuai dengan dokumen invoice penjualan dan standar minimal data yang harus tercantum dalam invoice. Selain itu, marketplace memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada DJP.

Baca Juga: PPh 22 Marketplace Bisa Jadi Kredit Pajak atau Pelunasan PPh Final

Skema pengenaan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagaimana tertuang dalam PMK 37/2025 adalah sebagai berikut.


Dengan berlakunya PMK 37/2025, DJP menambahkan, pemungutan pajak atas transaksi di marketplace menjadi lebih sederhana dan berbasis sistem. DJP juga menegaskan kalau aturan ini bukanlah pajak baru, melainkan bentuk penyesuaian cara pemungutan pajak dari yang sebelumnya dilakukan secara manual, kini disesuaikan dengan sistem perdagangan digital.

Baca Juga: Resmi Terbit! PMK Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace

"DJP berharap masyarakat terutama pelaku UMKM bisa lebih mudah menjalankan kewajiban perpajakannya, diperlakukan setara, dan ikut mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang sehat dan berkeadilan,” jelas Rosmauli. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : e-commerce, niaga elektronik, marketplace, PPh Pasal 22, pemungut pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 30 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Pungut PPh 22, DJP Tegaskan Bukan Jenis Pajak Baru

Minggu, 29 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Aturan PPh 22 e-Commerce Terbaru Akan Diumumkan Setelah Penetapan

Sabtu, 28 Juni 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Tax Discourse on Online Merchants, DGT Claims Entrepreneurs’ Support

Sabtu, 28 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Wacana Pungutan Pajak Pedagang Online, DJP Klaim Didukung Pengusaha

berita pilihan

Senin, 14 Juli 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Pungut Pajak, Dampaknya ke Penerimaan Tak Langsung Terasa

Senin, 14 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP tapi OTP Via SMS Tak Kunjung Dapat, Cek Provider dan Pulsa

Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Faktur Penjualan sebagai e-Faktur, Asalkan …

Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
KONSULTAN PAJAK

Pengumuman! Peserta USKP Bisa Belajar Lewat e-Learning Sebelum Ujian

Senin, 14 Juli 2025 | 17:17 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan Beragam Kebijakan Pajak Soal Transaksi Digital, Apa Saja?

Senin, 14 Juli 2025 | 16:11 WIB
HARI PAJAK 2025

Tahukah Kamu, Kenapa 14 Juli Diperingati sebagai Hari Pajak?

Senin, 14 Juli 2025 | 15:10 WIB
PMK 37/2025

PPh 22 Marketplace Bisa Jadi Kredit Pajak atau Pelunasan PPh Final

Senin, 14 Juli 2025 | 15:05 WIB
PMK 37/2025

Resmi Terbit! PMK Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace