Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Wacana Pungutan Pajak Pedagang Online, DJP Klaim Didukung Pengusaha

A+
A-
0
A+
A-
0
Wacana Pungutan Pajak Pedagang Online, DJP Klaim Didukung Pengusaha

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pedagang online bakal dipungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform marketplace tempat mereka menjajakan dagangannya. Rencana kebijakan ini disebut telah didukung oleh kalangan pengusaha. Topik ini menjadi sorotan netizen dalam sepekan terakhir.

Dalam keterangan yang disampaikan oleh pemerintah, Ditjen Pajak (DJP) bakal menunjuk penyelenggara marketplace sebagai pungut PPh Pasal 22. DJP akan mewajibkan marketplace untuk memungut PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant yang berjualan melalui platform marketplace.

"Dengan melibatkan marketplace sebagai pihak pemungut, diharapkan pemungutan PPh Pasal 22 ini mendorong kepatuhan yang proporsional, serta memastikan kontribusi perpajakan mencerminkan kapasitas usaha secara nyata," tulis DJP dalam keterangannya.

Terdapat 6 poin yang disampaikan oleh DJP dalam keterangan resminya tersebut. Pertama, rencana ketentuan ini bukanlah pengenaan pengenaan pajak baru.

Ketentuan ini pada dasarnya mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk.

Perlu dipahami bahwa pada prinsipnya, PPh dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak, termasuk dari hasil penjualan barang dan jasa secara online.

Kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar tersebut, tetapi memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Sebab, proses pembayaran pajak dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat mereka berjualan.

Kedua, pedagang orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketiga, mekanisme ini dirancang untuk memberikan kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan perlakuan pajak yang setara antarpelaku usaha, tanpa menambah beban atau menciptakan jenis pajak baru.

Keempat, ketentuan ini juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy, khususnya dari pedagang online yang belum menjalankan kewajiban perpajakan, baik karena kurangnya pemahaman maupun keengganan menghadapi proses administratif yang dianggap rumit.

Kelima, saat ini peraturan mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 masih dalam proses finalisasi di internal pemerintah. Untuk itu, apabila aturan ini telah resmi ditetapkan, DJP akan menyampaikannya secara terbuka, lengkap, dan transparan kepada publik.

Keenam, penyusunan ketentuan ini telah melalui proses meaningful participation, yakni kajian dan pembahasan bersama pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri e-commerce dan kementerian/lembaga terkait.

"Sejauh ini, respons terhadap rencana ketentuan tersebut menunjukkan dukungan terhadap tujuan pemerintah dalam mendorong tata kelola pajak yang lebih adil dan efisien seturut dengan perkembangan teknologi informasi," jelas DJP.

Selain informasi mengenai pemungutan PPh Pasal 22 terhadap pedagang online, ada pula beberapa bahasan lain yang menarik untuk diulas kembali. Di antaranya, tudingan tingginya threshold omzet bagi pemungut PPN, instruksi dirjen pajak bagi seluruh pegawai untuk menolak gratifikasi, hingga diskursus mengenai evaluasi penetapan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Pengusaha Dukung Pajak e-Commerce

Pengusaha turut buka suara menanggapi rencana DJP untuk menunjuk penyelenggara platform marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Sekretaris Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita memilih untuk mendukung langkah pemerintah untuk 'menggeser' mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk.

"Kami mendukung pengenaan PPh final 0,5% bagi pelaku usaha online sesuai skema PP 55/2022 yang kita kenal sebagai PPh final UMKM," kata Suryadi dalam keterangannya.

Threshold Pemungut PPN Ketinggian

Anggapan bahwa batas omzet untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) terlampau tinggi kembali muncul. Kali ini rekomendasi agar Indonesia mereformulasi threshold PKP disampaikan oleh Asean+3 Macroeconomic Research Office (AMRO) dalam laporannya.

Pemungutan PPN Indonesia dinilai belum efisien akibat tingginya threshold PKP serta banyaknya barang dan jasa yang terbebas dari pengenaan PPN. Pemungutan PPN yang tak efisien tercermin pada C-efficiency PPN Indonesia yang masih rendah.

Saat ini, threshold PKP yang berlaku di Indonesia adalah senilai Rp4,8 miliar atau kurang lebih US$315.000. Sebagai perbandingan, threshold PKP di negara tetangga seperti Vietnam, Thailand, dan Filipina ditetapkan lebih rendah dari US$55.000.

Pegawai Pajak Dilarang Tegas Tolak Gratifikasi

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengimbau seluruh wajib pajak dan para pemangku kepentingan, untuk tidak menawarkan dan/atau memberikan uang/barang/hadiah dalam bentuk apa pun, termasuk bingkisan parsel atau hamper, kepada pegawai DJP.

Imbauan tersebut tertuang dalam Pengumuman No. PENG-2/PJ/2025 tentang Imbauan Antigratifikasi di Lingkungan DJP Tahun 2025. DJP mengingatkan penerimaan gratifikasi merupakan tindak pidana jika tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya merupakan penerimaan suap yang merupakan tindak pidana jika tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi,” tegas DJP dalam Pengumuman Nomor PENG-2/PJ/2025.

Kenaikan PTKP Terbukti Dorong Ekonomi?

Pada 2016 lalu pemerintah menaikkan ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) orang pribadi dari Rp36 juta per tahun menjadi Rp54 juta per tahun. Jika dihitung secara bulanan, PTKP naik dari Rp3 juta menjadi Rp4,5 juta.

Artinya, hanya individu yang penghasilannya di atas Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta dalam setahun yang perlu membayar pajak penghasilan (PPh). Menginjak 2025, sudah 9 tahun ketentuan tersebut berjalan.

Ditinjau dari 2 parameter, yakni pertumbuhan ekonomi dan konsumsi rumah tangga, kenaikan PTKP ternyata tidak memberikan dampak langsung terhadap 2 aspek tersebut. PTKP juga bukan menjadi solusi tunggal dalam mendorong daya beli masyarakat.

Data WP untuk Penipuan Bukan dari DJP

DJP memastikan data dan informasi yang digunakan penipu ketika melancarkan aksinya tidak berasal dari sistem internal otoritas.

Dalam beberapa kasus penipuan yang mengatasnamakan DJP, penipu kerap mencantumkan data atau identitas wajib pajak. Contohnya, nama lengkap, nomor handphone, dan alamat rumah atau perusahaan.

"Saya pastikan ini bukan kebocoran dari DJP karena DJP terus berusaha memperkuat sistem keamanan supaya data wajib pajak bisa terlindungi dengan sangat baik," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak sepekan, PPh Pasal 22, pajak e-commerce, omzet, PPN, gratifikasi, PTKP, penipuan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Juni 2025 | 11:00 WIB
PENG-2/PJ/2025

Dirjen Pajak Instruksikan Pegawai DJP Tolak dan Laporkan Gratifikasi

Rabu, 25 Juni 2025 | 10:37 WIB
KURS PAJAK 25 JULI 2025 - 01 JUNI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Pastikan Fitur Permohonan Restitusi di Coretax Tak Eror, Cek Ini!

Selasa, 24 Juni 2025 | 06:11 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Batas Omzet Rp4,8 Miliar sebagai Pemungut PPN Dinilai Terlalu Tinggi

berita pilihan

Sabtu, 28 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jawa Timur Blokir Rekening Serentak, 3.443 Berkas Diajukan ke Bank

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fasilitas Sulit Didapat, Pengusaha Diingatkan Patuhi Aturan Kepabeanan

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Hentikan Seluruh Negosiasi Dagang dengan Kanada Akibat DST

Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Stimulus Ekonomi, Dampak Konflik Iran-Israel ke RI Diharap Minimal

Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jaga Daya Beli, Tarif Listrik Nonsubsidi Kuartal III/2025 Tidak Naik

Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA MEDAN

Optimalkan Setoran PBB-P2, Pemkot Gelar Booth di Car Free Day

Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Syarat Penggunaan Kantor Virtual sebagai Tempat Pengukuhan PKP

Sabtu, 28 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Lifting Migas, Bahlil ke Pengusaha: Jika Tercapai Dapat Insentif

Sabtu, 28 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Serahkan Aset Tanah dan Bangunan kepada K/L dan Pemda