DJP Pastikan Fitur Permohonan Restitusi di Coretax Tak Eror, Cek Ini!

JAKARTA, DDTCNews - Permohonan pengembalian pajak atau restitusi diajukan melalui coretax system. Berkaitan dengan hal tersebut, Ditjen Pajak (DJP) memastikan tidak ada kendala teknis atau eror dalam pengajuan restitusi melalui coretax system dalam beberapa hari ini.
Pernyataan DJP tersebut menjawab keluhan beberapa wajib pajak mengenai kegagalan dalam memasukkan formulir restitusi pada coretax system.
"Sejak 20 Juni 2025 tidak ada informasi resmi kertait dengan kendala data dalam permohonan restitusi di laman coretax," tulis Kring Pajak, Selasa (24/6/2025).
Apabila menemui kendala tersebut, wajib pajak perlu terlebih dulu memperhatikan beberapa hal. Cek dulu kesesuaian prosedur yang digunakan, pilihan alasan pengajuan restitusi, dan data pembayaran yang ingin diajukan restitusi.
Pengajuan permohonan restitusi dilakukan secara elektronik dan terintegrasi dengan sistem DJP. Setelah permohonan diterima, otoritas pajak akan melakukan proses verifikasi administratif atau pemeriksaan, tergantung pada profil risiko wajib pajak serta skema restitusi yang digunakan.
Saat ini, terdapat beberapa skema restitusi yang berlaku, yaitu restitusi dipercepat bagi wajib pajak tertentu, restitusi tanpa pemeriksaan bagi PKP berisiko rendah, dan restitusi normal yang mengikuti prosedur pemeriksaan secara umum.
Pemerintah menetapkan jangka waktu penyelesaian restitusi paling lama 12 bulan sejak permohonan dinyatakan lengkap. Khusus untuk skema dipercepat, penyelesaian bahkan dapat dilakukan dalam waktu 1 bulan.
Setelah proses verifikasi atau pemeriksaan selesai, DJP akan menerbitkan keputusan berupa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) apabila permohonan disetujui atau Surat Penolakan Permohonan Restitusi apabila tidak ditemukan kelebihan bayar.
Seluruh ketentuan tersebut telah diselaraskan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024. Pembaruan prosedur juga diharapkan memberikan kepastian hukum, meningkatkan efisiensi layanan, dan mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.