Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJP Pastikan Fitur Permohonan Restitusi di Coretax Tak Eror, Cek Ini!

A+
A-
1
A+
A-
1
DJP Pastikan Fitur Permohonan Restitusi di Coretax Tak Eror, Cek Ini!

JAKARTA, DDTCNews - Permohonan pengembalian pajak atau restitusi diajukan melalui coretax system. Berkaitan dengan hal tersebut, Ditjen Pajak (DJP) memastikan tidak ada kendala teknis atau eror dalam pengajuan restitusi melalui coretax system dalam beberapa hari ini.

Pernyataan DJP tersebut menjawab keluhan beberapa wajib pajak mengenai kegagalan dalam memasukkan formulir restitusi pada coretax system.

"Sejak 20 Juni 2025 tidak ada informasi resmi kertait dengan kendala data dalam permohonan restitusi di laman coretax," tulis Kring Pajak, Selasa (24/6/2025).

Baca Juga: Pastikan PIC Punya Akses FP Keluaran agar Tak Muncul Notif Eror Ini

Apabila menemui kendala tersebut, wajib pajak perlu terlebih dulu memperhatikan beberapa hal. Cek dulu kesesuaian prosedur yang digunakan, pilihan alasan pengajuan restitusi, dan data pembayaran yang ingin diajukan restitusi.

Pengajuan permohonan restitusi dilakukan secara elektronik dan terintegrasi dengan sistem DJP. Setelah permohonan diterima, otoritas pajak akan melakukan proses verifikasi administratif atau pemeriksaan, tergantung pada profil risiko wajib pajak serta skema restitusi yang digunakan.

Saat ini, terdapat beberapa skema restitusi yang berlaku, yaitu restitusi dipercepat bagi wajib pajak tertentu, restitusi tanpa pemeriksaan bagi PKP berisiko rendah, dan restitusi normal yang mengikuti prosedur pemeriksaan secara umum.

Baca Juga: Koreksi Fiskal Era Coretax Harus Dilengkapi dengan Kode Khusus

Pemerintah menetapkan jangka waktu penyelesaian restitusi paling lama 12 bulan sejak permohonan dinyatakan lengkap. Khusus untuk skema dipercepat, penyelesaian bahkan dapat dilakukan dalam waktu 1 bulan.

Setelah proses verifikasi atau pemeriksaan selesai, DJP akan menerbitkan keputusan berupa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) apabila permohonan disetujui atau Surat Penolakan Permohonan Restitusi apabila tidak ditemukan kelebihan bayar.

Seluruh ketentuan tersebut telah diselaraskan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024. Pembaruan prosedur juga diharapkan memberikan kepastian hukum, meningkatkan efisiensi layanan, dan mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak. (sap)

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Ubah Mekanisme Pembetulan SPT Tahunan Era Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : restitusi dipercepat, SPT Tahunan, PPh, PPN, coretax, coretax system, PMK 81/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 22 Juni 2025 | 07:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Peraturan Baru Ini Turut Atur Syarat Dapat Surat Bebas PPh PHTB di KEK

Sabtu, 21 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pengawasan Pengusaha Kena Pajak

Sabtu, 21 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-12/PJ/2025

Ingat, Ada 3 Jenis SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN PMSE

Sabtu, 21 Juni 2025 | 09:30 WIB
KP2KP PADANG ARO

Jadi Syarat Pengangkatan, CASN Ramai-Ramai Daftarkan NPWP

berita pilihan

Selasa, 24 Juni 2025 | 19:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Pastikan PIC Punya Akses FP Keluaran agar Tak Muncul Notif Eror Ini

Selasa, 24 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Koreksi Fiskal Era Coretax Harus Dilengkapi dengan Kode Khusus

Selasa, 24 Juni 2025 | 18:00 WIB
PERATURAN PAJAK

Ada Alasan Ini, DJP Bisa Kirim Tim Cari Informasi Pajak Ke Luar Negeri

Selasa, 24 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Uang Pajak, 3,69 Juta Pekerja Sudah Terima Bantuan Subsidi Upah

Selasa, 24 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Ketentuan Laporan Penerimaan Negara dari Usaha Hulu Migas

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Sebanyak 98 Orang Ikuti Seminar Pemeriksaan Pajak dan Transfer Pricing

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Ubah Mekanisme Pembetulan SPT Tahunan Era Coretax

Selasa, 24 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Cukai MBDK Tertunda Lagi, Ini Cara DJBC Kejar Target Penerimaan 2025

Selasa, 24 Juni 2025 | 15:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Perhatian! Deadline Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal 7 Hari Lagi

Selasa, 24 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-11/PJ/2025

WP Tertentu Kini Wajib Sampaikan Laporan Penghitungan PPh Pasal 25