Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ada Alasan Ini, DJP Bisa Kirim Tim Cari Informasi Pajak Ke Luar Negeri

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Alasan Ini, DJP Bisa Kirim Tim Cari Informasi Pajak Ke Luar Negeri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) dapat melaksanakan tax examinations abroad (TEA) dalam rangka pelaksanaan pertukaran informasi perpajakan. Pelaksanaan TEA di antaranya diatur melalui PMK 39/2017 dan PER-10/PJ/2025.

Merujuk kedua beleid itu, TEA adalah kegiatan pencarian dan/atau pengumpulan Informasi melalui kehadiran perwakilan DJP di negara/yurisdiksi mitra dalam kegiatan pemeriksaan atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh otoritas perpajakan negara/yurisdiksi mitra, atau sebaliknya, berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

“TEA dilakukan dengan cara pejabat yang berwenang di Indonesia melaksanakan kegiatan untuk mendapatkan informasi di negara mitra atau yurisdiksi mitra atau sebaliknya berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak,” bunyi Pasal 8 ayat (1) PMK 39/2017, dikutip pada Selasa (24/6/2025).

Baca Juga: Pastikan PIC Punya Akses FP Keluaran agar Tak Muncul Notif Eror Ini

PMK 39/2017 menekankan TEA merupakan tindak lanjut dari pertukaran informasi berdasarkan permintaan (Exchange of Information on Request/EOIR). Adapun TEA dilaksanakan oleh tim yang ditetapkan dengan keputusan dirjen pajak.

Meski wewenang pelaksanaannya berada di tangan dirjen pajak, Pasal 12 PER-10/PJ/2025 telah mengatur pelimpahan kewenangan pelaksanaan TEA kepada di antara 2 pihak. Pertama, direktur perpajakan internasional. Kedua, pejabat unit eselon II di lingkungan DJP yang memiliki tugas di bidang perpajakan internasional.

Pasal 8 ayat (3) menyatakan TEA hanya dilaksanakan apabila wajib pajak yang diusulkan sedang dilakukan kegiatan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Baca Juga: Koreksi Fiskal Era Coretax Harus Dilengkapi dengan Kode Khusus

Poin lain yang perlu digarisbawahi, DJP hanya melaksanakan TEA jika terdapat potensi penerimaan pajak yang signifikan. Selain 2 alasan tersebut, DJP akan melaksanakan TEA apabila ada dalam salah satu dari 3 kondisi.

Pertama, telah dilakukan pertukaran informasi berdasarkan permintaan antar-pejabat yang berwenang, tetapi Informasi yang diterima kurang memadai sehingga diperlukan informasi tambahan.

Kedua, sedang dilakukan pertukaran informasi berdasarkan permintaan antar pejabat yang berwenang, tetapi diperlukan percepatan pemerolehan Informasi. Ketiga, diperlukan untuk menindaklanjuti pertukaran informasi secara spontan (SEOI).

Baca Juga: Sebanyak 98 Orang Ikuti Seminar Pemeriksaan Pajak dan Transfer Pricing

Sebagai informasi, petunjuk teknis pelaksanaan TEA sebelumnya diatur melalui PER-02/PJ/2022. Namun, berlakunya PER-10/PJ/2025 sejak 22 Mei 2025 sekaligus mencabut dan menggantikan PER-02/PJ/2022. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-10/pj/2025, pajak, tax examinations abroad, pertukaran informasi, informasi pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 23 Juni 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP Wanti-Wanti: Jangan Tergiur Beli Meterai Murah di Bawah Rp10.000

Senin, 23 Juni 2025 | 15:00 WIB
KOTA TANGERANG

Pemkot Bakal Buka Gerai Pembayaran Pajak Kendaraan di Kantor Camat

Senin, 23 Juni 2025 | 14:06 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Mau Persiapan Rekonsiliasi PPN dan Kertas Kerjanya? Ikuti Webinar Ini

berita pilihan

Selasa, 24 Juni 2025 | 19:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Pastikan PIC Punya Akses FP Keluaran agar Tak Muncul Notif Eror Ini

Selasa, 24 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Koreksi Fiskal Era Coretax Harus Dilengkapi dengan Kode Khusus

Selasa, 24 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Uang Pajak, 3,69 Juta Pekerja Sudah Terima Bantuan Subsidi Upah

Selasa, 24 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Ketentuan Laporan Penerimaan Negara dari Usaha Hulu Migas

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Sebanyak 98 Orang Ikuti Seminar Pemeriksaan Pajak dan Transfer Pricing

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Pastikan Fitur Permohonan Restitusi di Coretax Tak Eror, Cek Ini!

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Ubah Mekanisme Pembetulan SPT Tahunan Era Coretax

Selasa, 24 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Cukai MBDK Tertunda Lagi, Ini Cara DJBC Kejar Target Penerimaan 2025

Selasa, 24 Juni 2025 | 15:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Perhatian! Deadline Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal 7 Hari Lagi

Selasa, 24 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-11/PJ/2025

WP Tertentu Kini Wajib Sampaikan Laporan Penghitungan PPh Pasal 25