Ada Alasan Ini, DJP Bisa Kirim Tim Cari Informasi Pajak Ke Luar Negeri

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) dapat melaksanakan tax examinations abroad (TEA) dalam rangka pelaksanaan pertukaran informasi perpajakan. Pelaksanaan TEA di antaranya diatur melalui PMK 39/2017 dan PER-10/PJ/2025.
Merujuk kedua beleid itu, TEA adalah kegiatan pencarian dan/atau pengumpulan Informasi melalui kehadiran perwakilan DJP di negara/yurisdiksi mitra dalam kegiatan pemeriksaan atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh otoritas perpajakan negara/yurisdiksi mitra, atau sebaliknya, berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
“TEA dilakukan dengan cara pejabat yang berwenang di Indonesia melaksanakan kegiatan untuk mendapatkan informasi di negara mitra atau yurisdiksi mitra atau sebaliknya berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak,” bunyi Pasal 8 ayat (1) PMK 39/2017, dikutip pada Selasa (24/6/2025).
PMK 39/2017 menekankan TEA merupakan tindak lanjut dari pertukaran informasi berdasarkan permintaan (Exchange of Information on Request/EOIR). Adapun TEA dilaksanakan oleh tim yang ditetapkan dengan keputusan dirjen pajak.
Meski wewenang pelaksanaannya berada di tangan dirjen pajak, Pasal 12 PER-10/PJ/2025 telah mengatur pelimpahan kewenangan pelaksanaan TEA kepada di antara 2 pihak. Pertama, direktur perpajakan internasional. Kedua, pejabat unit eselon II di lingkungan DJP yang memiliki tugas di bidang perpajakan internasional.
Pasal 8 ayat (3) menyatakan TEA hanya dilaksanakan apabila wajib pajak yang diusulkan sedang dilakukan kegiatan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Poin lain yang perlu digarisbawahi, DJP hanya melaksanakan TEA jika terdapat potensi penerimaan pajak yang signifikan. Selain 2 alasan tersebut, DJP akan melaksanakan TEA apabila ada dalam salah satu dari 3 kondisi.
Pertama, telah dilakukan pertukaran informasi berdasarkan permintaan antar-pejabat yang berwenang, tetapi Informasi yang diterima kurang memadai sehingga diperlukan informasi tambahan.
Kedua, sedang dilakukan pertukaran informasi berdasarkan permintaan antar pejabat yang berwenang, tetapi diperlukan percepatan pemerolehan Informasi. Ketiga, diperlukan untuk menindaklanjuti pertukaran informasi secara spontan (SEOI).
Sebagai informasi, petunjuk teknis pelaksanaan TEA sebelumnya diatur melalui PER-02/PJ/2022. Namun, berlakunya PER-10/PJ/2025 sejak 22 Mei 2025 sekaligus mencabut dan menggantikan PER-02/PJ/2022. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.