Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJP Wanti-Wanti: Jangan Tergiur Beli Meterai Murah di Bawah Rp10.000

A+
A-
0
A+
A-
0
DJP Wanti-Wanti: Jangan Tergiur Beli Meterai Murah di Bawah Rp10.000

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat perlu mewaspadai peredaran meterai palsu yang dijual di toko online maupun situs tidak resmi. Biasanya, mereka membanderol meterai dengan harga yang sangat murah.

Ditjen Pajak (DJP) pun mewanti-wanti supaya masyarakat luas tidak tergiur meterai yang harganya di bawah Rp10.000. DJP menyatakan meterai yang dijual di bawah nominal tersebut sudah pasti adalah barang palsu.

"Hati-hati dengan meterai palsu. Ingat, kalau ada meterai di bawah Rp10.000, itu pasti palsu!" imbau DJP melalui media sosial, dikutip pada Senin (23/6/2025).

Baca Juga: Setor Sendiri PPh Dividen Orang Pribadi Tidak Pakai Skema Kode Billing

Untuk keamanan dan kemudahan saat transaksi dokumen, DJP menyarankan wajib pajak untuk beralih menggunakan meterai elektronik (e-meterai). Untuk diketahui, e-meterai adalah meterai berupa label yang dibubuhkan pada dokumen melalui sistem meterai elektronik.

Terdapat beberapa website yang bisa digunakan untuk pembelian e-meterai. Adapun platform online untuk memperoleh e-meterai antara lain melalui situs resmi Peruri, yakni e-meterai.co.id.

Kemudian, pembelian e-meterai juga bisa melalui distributor resmi, seperti meterai-elektronik.com, pajakku.e-meterai.co.id, mitracomm.e-meterai.co.id, finnet.e-meterai.co.id, atau dli.e-meterai.co.id.

Baca Juga: Bupot PPh 21 Harus Dilengkapi NITKU Tempat Pembayaran Penghasilan

"Kawan Pajak juga bisa membeli meterai di Pos Indonesia meterai.posindonesia.co.id dan mitra resminya. Lebih praktis, lebih aman," jelas DJP.

Tambahan informasi, masyarakat juga bisa mengecek keaslian e-meterai. Caranya, bisa menggunakan aplikasi e-meterai scanner yang diterbitkan oleh Peruri. Selain itu, melakukan verifikasi e-meterai melalui situs verification.peruri.co.id. (rig)

Baca Juga: Manohara Ingatkan Penipuan Mengatasnamakan DJP: Jangan Mudah Percaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djp, ditjen pajak, meterai palsu, penipuan, meterai Rp10.000, e-meterai, peruri, meterai, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 20 Juni 2025 | 15:30 WIB
APBN 2025

Kemenkeu: Belanja Negara Tembus Rp1.016 triliun hingga Mei 2025

Jum'at, 20 Juni 2025 | 12:30 WIB
KPP PRATAMA NATAR

Tindak Tegas Penanggung Pajak, Juru Sita Layangkan Surat Paksa

Jum'at, 20 Juni 2025 | 12:15 WIB
CORETAX SYSTEM

Termasuk Coretax, Layanan Elektronik DJP Tak Bisa Diakses Besok

berita pilihan

Senin, 23 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Setor Sendiri PPh Dividen Orang Pribadi Tidak Pakai Skema Kode Billing

Senin, 23 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Bupot PPh 21 Harus Dilengkapi NITKU Tempat Pembayaran Penghasilan

Senin, 23 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Fasilitas Pajak untuk Dukung Ketahanan Pangan? Ini Kata Kemenperin

Senin, 23 Juni 2025 | 17:05 WIB
MINYAK MENTAH INDONESIA

Suplai Minyak Mentah Naik, ICP Mei 2025 Turun Jadi US$62,75 Per Barel

Senin, 23 Juni 2025 | 17:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Bayar PNBP Lebih Mudah dengan Single Billing, Begini Pelaksanaannya

Senin, 23 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Threshold PKP Tinggi Jadi Penyebab PPN Indonesia Tak Efisien

Senin, 23 Juni 2025 | 15:00 WIB
KOTA TANGERANG

Pemkot Bakal Buka Gerai Pembayaran Pajak Kendaraan di Kantor Camat