Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Bayar PNBP Lebih Mudah dengan Single Billing, Begini Pelaksanaannya

A+
A-
0
A+
A-
0
Bayar PNBP Lebih Mudah dengan Single Billing, Begini Pelaksanaannya

Foto udara aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Kendari New Port, Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (9/4/2025). ANTARA FOTO/Andry Denisah/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan telah menerapkan penyatuan penyetoran atau single billing penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas jasa yang diberikan instansi pemerintah dalam proses kedatangan dan keberangkatan kapal.

Lembaga National Single Window (LNSW) menyatakan metode single billing membuat proses pembayaran PNBP menjadi lebih mudah dan sederhana. Saat ini, ratusan transaksi PNBP jasa kepelabuhanan sudah diproses menggunakan single billing.

"Berbagai tagihan negara yang dikirimkan dari sistem kementerian/lembaga akan digabungkan menjadi 1 kode billing sehingga pembayaran dapat dilakukan sekaligus dalam 1 waktu," bunyi unggahan LNSW di media sosial, dikutip pada Senin (23/6/2025).

Baca Juga: Realisasi PNBP hingga Mei 2025 Terkontraksi 24,9%

Dalam unggahan ini dijelaskan selama periode April-Mei 2025, terdapat 456 transaksi single billing PNBP senilai Rp2,1 miliar. Transaksi single billing PNBP pada April 2025 tercatat hanya senilai Rp777 juta, sedangkan pada Mei 2025 mencapai Rp1,33 miliar.

Transaksi tersebut dilaksanakan di 9 pelabuhan yang menjadi lokasi piloting single billing PNBP pada layanan single submission (SSm) pengangkut. Kesembilan pelabuhan tersebut meliputi Pelabuhan Balikpapan, Pelabuhan Benoa, Pelabuhan Kendari, serta Pelabuhan Kuala Tanjung.

Kemudian, ada Pelabuhan Lembar, Pelabuhan Lhokseumawe, Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Teluk Bayur, dan Pelabuhan Tanjung Wangi.

Baca Juga: DJP-Satgassus Polri Akan Kolaborasi Kejar Aktivitas Ekonomi Ilegal

Menurut LNSW, implementasi single billing PNBP memberikan transparansi dalam struktur biaya sehingga memungkinkan pelaku usaha untuk memprediksi dan merencanakan pengeluaran dengan lebih akurat.

"Hal ini mendukung efisiensi operasional dan membantu perusahaan dalam mengelola anggaran secara lebih efektif," bunyi unggahan LNSW.

Penerapan single billing menjadi bagian dari upaya Kemenkeu mempermudah pembayaran dalam sistem logistik nasional. Sebab saat kapal datang atau pergi dari pelabuhan, terdapat banyak layanan pemerintah yang harus diakses.

Baca Juga: Polri Bikin Satgassus Penerimaan Negara, Ini Kata Sri Mulyani

Beberapa di antaranya yakni jasa labuh, jasa navigasi, dan jasa telekomunikasi pelayaran dari Kemenhub. Selain itu, ada pula jasa karantina kesehatan yang diberikan oleh Kemenkes.

Dengan instansi pengampu yang berbeda-beda, tagihan PNBP atas jasa tersebut juga akan terpisah-pisah. Dahulu, agen perlu mengurus tagihan layanan ke masing-masing instansi, menerima banyak kode billing, serta membayar dulu agar mendapat pelayanan.

Namun kini, terdapat inovasi single billing PNBP yang menyederhanakan pembayaran untuk layanan kapal melalui sistem digital Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Data tagihan layanan kapal akan dikirimkan sistem kementerian/lembaga di SINSW, yang semuanya akan dijadikan dalam 1 kode billing.

Baca Juga: Regulasi Disusun, Rasio Net Interest/EBITDA Jadi Patokan Pengurang PPh

Selain itu, layanan juga diberikan terlebih dulu karena pembayaran dapat dilakukan sebelum kapal meninggalkan pelabuhan. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PNBP, penerimaan negara, single billing, SINSW, logistik

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 23 Mei 2025 | 18:30 WIB
PELANTIKAN DIRJEN BEA DAN CUKAI

Mundur dari TNI, Dirjen Bea Cukai Baru Ini Siap Berantas Penyelundupan

Jum'at, 23 Mei 2025 | 11:00 WIB
PELANTIKAN ESELON I KEMENTERIAN KEUANGAN

Kepada Jajarannya, Sri Mulyani Harapkan Penerimaan Negara Meningkat

Kamis, 22 Mei 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Barang Impor Keluar dari Pusat Logistik Berikat Harus Bayar Pajak

Kamis, 22 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEM-PPKF 2026

Sudah Ada Danantara, Dividen BUMN Tak Lagi Masuk ke Kas Negara

berita pilihan

Senin, 23 Juni 2025 | 20:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Penelitian SPT?

Senin, 23 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Setor Sendiri PPh Dividen Orang Pribadi Tidak Pakai Skema Kode Billing

Senin, 23 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Bupot PPh 21 Harus Dilengkapi NITKU Tempat Pembayaran Penghasilan

Senin, 23 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Fasilitas Pajak untuk Dukung Ketahanan Pangan? Ini Kata Kemenperin

Senin, 23 Juni 2025 | 17:05 WIB
MINYAK MENTAH INDONESIA

Suplai Minyak Mentah Naik, ICP Mei 2025 Turun Jadi US$62,75 Per Barel

Senin, 23 Juni 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP Wanti-Wanti: Jangan Tergiur Beli Meterai Murah di Bawah Rp10.000

Senin, 23 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Threshold PKP Tinggi Jadi Penyebab PPN Indonesia Tak Efisien

Senin, 23 Juni 2025 | 15:00 WIB
KOTA TANGERANG

Pemkot Bakal Buka Gerai Pembayaran Pajak Kendaraan di Kantor Camat